Headline.co.id (Bantul) ~ Seorang pria berinisial AZ (39) warga Bantul diduga melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dengan modus kredit menggunakan jaminan BPKB. Kasus ini terjadi di Jalan Gedongkuning No. 150 A, Banguntapan, Bantul, pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban berinisial HM (35), seorang karyawan swasta asal Kotagede, Yogyakarta, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan setelah mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca juga: Kasus Penipuan Berkedok Program Sosial di Bantul Rugikan Korban Rp36 Juta
Menurut keterangan tertulis Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, terlapor AZ awalnya mengajukan kredit dengan jaminan BPKB mobil Daihatsu Taruna CX tahun 2005. AZ sempat membayar angsuran sebanyak tiga kali, dengan pembayaran terakhir dilakukan pada 20 November 2023. Namun, setelah itu terlapor tidak lagi melakukan pembayaran angsuran.
“Ketika dilakukan pengecekan, kendaraan yang menjadi objek jaminan sudah tidak lagi berada dalam penguasaan terlapor,” ungkap Iptu Rita.
Adapun identitas kendaraan yang menjadi objek penggelapan yaitu Daihatsu Taruna CX warna biru metalik dengan nomor polisi AB 1992 DO, atas nama Sumadi, warga Gunungkidul. Dari peristiwa ini, korban HM mengalami kerugian hingga Rp72.852.492.
Baca juga: Naas, Motor Tabrak Tumpukan Material Batu di Kasihan Bantul, Mahasiswi Karawang Meninggal
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Banguntapan untuk ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan kendaraan dan upaya hukum terhadap terlapor. “Saat ini kasus sudah ditangani oleh Polsek Banguntapan untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Iptu Rita.
Baca juga: Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Pajangan Bantul, Polisi Ungkap Kronologi




















