Headline.co.id (Jakarta) ~ Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik wilayah Jakarta, Jumat (29/8/2025). Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, guna memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Baca juga: BMKG Prakirakan Jakarta Didominasi Cuaca Berawan, Suhu Capai 32 Derajat
Lima lokasi layanan SIM Keliling tersebut tersebar di berbagai wilayah Jakarta, yakni Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), serta Kampus Anggrek Binus (Jakarta Barat). Informasi ini diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini wajib menyiapkan dokumen persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Petugas menegaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik SIM wajib mengajukan pembuatan baru di Satpas terdekat.
Baca juga: Kompolnas Desak Polda Metro Usut Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol di Jakarta
SIM B Tidak Dilayani di Mobil Keliling
Sementara itu, jenis SIM B tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemegang SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton, harus melakukan perpanjangan langsung di Satpas karena adanya perbedaan administrasi dan peruntukan dokumen.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memudahkan warga Jakarta dalam mengurus legalitas berkendara dengan lebih cepat dan efisien, tanpa harus antre panjang di kantor pelayanan utama.
Baca juga: Polisi Diduga Lindas Driver Ojol Hingga Tewas, Koalisi Ojol Nasional Tuntut Usut Tuntas


















