Headline.co.id (Kulon Progo) ~ Seorang pria berinisial K (59), warga Galur, Kulon Progo, diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak angkatnya yang masih berusia delapan tahun. Peristiwa ini terungkap setelah korban anak perempuan usia 8 tahun mengalami keluhan kesehatan yang mencurigakan.
Baca juga: Kecelakaan di Bantul: Pejalan Kaki Alami Patah Tulang Usai Tertabrak Motor di Ringroad Selatan
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, dalam keterangan tertulis kepada headline.co.id mengungkapkan, dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Rabu (23/7/2025) di rumah pelaku di wilayah Galur.
“Korban tidur bersama tersangka dengan posisi berpelukan. Saat korban terlelap, tersangka diduga melakukan pelecehan seksual dalam kondisi kamar gelap karena lampu dimatikan,” jelas Sarjoko.
Baca juga: Pejalan Kaki di Bantul Alami Patah Tulang Usai Tertabrak Motor di Ringroad Selatan
Kasus ini terungkap pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 09.30 WIB ketika korban terlihat pucat, mengeluh sakit, dan mengalami pendarahan di bagian kemaluan saat berada di sekolah. Guru yang mengetahui kondisi tersebut segera membawa korban ke puskesmas.
“Pihak puskesmas menemukan adanya indikasi pelecehan seksual terhadap anak dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Galur,” lanjut Sarjoko.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Yogya–Wates, Warga Kulonprogo Tewas di Tempat
Mendapat laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengamankan tersangka K. Diketahui, istri tersangka telah meninggal dunia, sementara korban merupakan anak angkatnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah kembali dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Baca juga:Ambulans Tabrakan dengan Truk di Banguntapan, Satu Penumpang Terluka





















