Mau Lapor Peredaran Miras di Jogja? Catat Ini Kontak Pengaduan Resminya ~ Headline.co.id (Yogyakarta). Polresta Yogyakarta terus menggencarkan razia minuman keras (miras) guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dalam operasi yang telah berlangsung sejak 18 Maret 2025, aparat telah menyita sebanyak 914 botol miras dari berbagai merek. Razia ini akan terus dilakukan hingga Hari Raya Idulfitri.
Baca juga: Berbagi Senyum Kebahagiaan, RSIY PDHI Bagikan Parcel Lebaran Senilai Ratusan Juta kepada Masyarakat
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, menjelaskan bahwa miras sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Miras dapat menjadi penyebab terjadinya tindak kriminal seperti pencurian, perkelahian, penganiayaan, pemerasan, serta kejahatan jalanan. Tentu saja gangguan kamtibmas semacam itu tidak kita kehendaki bersama terjadi di Kota Yogyakarta,” ujarnya dalam keterangannya kepada headline.co.id.
Tak hanya bertindak langsung di lapangan, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran miras ilegal. Warga yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penjualan dan peredaran miras bisa segera melapor melalui kontak pengaduan resmi Polresta Yogyakarta.
“Kami memohon kepada warga untuk membantu kami dengan menginformasikan jika mengetahui atau melihat adanya penjual atau pengedar miras. Informasi dapat disampaikan melalui WhatsApp aduan Polresta Yogyakarta di 08988835689 atau melalui telepon di 0274 543920,” kata AKP Sujarwo.
Dalam operasi ini, Polresta Yogyakarta menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai mitra kerja dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). “Kami selalu bekerja sama dengan instansi terkait dalam setiap pelaksanaan tugas, karena Satpol PP memiliki peran penting sebagai penegak Perda di Kota Yogyakarta,” tambahnya.
Baca juga: Pernah Dipenjara 3 Kali, Pria Asal Bantul Kembali Ditangkap Usai Curi Kotak Amal di Imogiri





















