Kabar Gembira! THR Pensiunan PNS Cair Mulai 17 Maret 2025, Berapa Nominalnya? ~ Headline.co.id (Jakarta). Pemerintah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025, tepat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban para pensiunan dalam menyambut perayaan Lebaran.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun 2 Mobil 1 Motor di Temon Kulon, Satu Pengendara Motor Alami Luka Serius
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Bagi pensiunan PNS, besaran THR yang diterima adalah sebesar uang pensiun bulanan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengenai kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai 17 Maret 2025, dan para pensiunan diimbau untuk memeriksa saldo rekening masing-masing guna memastikan dana telah diterima.
Baca juga: Polres Bantul Siapkan Ratusan Personel untuk Operasi Ketupat Progo 2025
Berikut adalah besaran pensiun pokok pokok untuk para pensiunan PNS dan rentang besaran pensiun pokok berdasarkan golongan yang telah diatur dalam PP No. 8 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
- IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
- IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca juga: Polres Bantul Imbau Warga Waspada Uang Palsu Jelang Idul Fitri
Selain pensiunan pokok, pensiunan juga masih memiliki tanggungan, seperti istri, suami, atau anak, akan menerima tunjangan keluarga. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jumlah tanggungan yang dimiliki, memberikan dukungan finansial tambahan kepada penerimanya.
Untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, pemerintah juga menyediakan tunjangan pangan. Tunjangan ini setara dengan 10 kg beras atau dapat diwujudkan dalam bentuk uang sejumlah Rp72.420. Komponen ini menjadi pelengkap dari keseluruhan THR yang diterima.\
Baca juga: Firasat Keluarga AKP Anumerta Lusiyanto Sebelum Gugur dalam Tugas
Selain THR, Presiden Prabowo juga mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan para pensiunan PNS, terutama dalam menghadapi kebutuhan tambahan selama perayaan Idul Fitri dan persiapan tahun ajaran baru.
Presiden Prabowo menekankan harapannya agar THR dan gaji ke-13 tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pensiunan PNS, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih tenang dan menikmati momen Lebaran dengan penuh kebahagiaan. Informasi ini diharapkan memberikan kepastian dan manfaat bagi seluruh pensiunan PNS serta mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di masa Lebaran 2025.
Baca juga: Bupati Gunungkidul Tinjau Perbaikan Jalan Karangtengah-TPR Pindul, Prioritaskan Jalur Wisata



















