Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Hukum Muntah Saat Puasa Apakah Batal? Simak Penjelasan Ini agar Berhati-hati dalam Ibadah Ramadhan

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
1 year ago
in Religi
Reading Time: 3 mins read
447 29
A A
0
Muntah Saat Puasa Apakah Batal

Muntah Saat Puasa Apakah Batal

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Muntah Saat Puasa Apakah Batal? Simak Penjelasan Ini agar Berhati-hati dalam Ibadah Ramadhan ~ Headline.co.id (Jakarta). Di tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan, muncul pertanyaan penting mengenai muntah saat puasa apakah batal? Terutama yang terjadi secara tidak disengaja. Dilansir Headline Media dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu (16/3), berdasarkan penjelasan dari para ulama dan fatwa resmi, muntah yang terjadi secara spontan tanpa disengaja tidak membatalkan puasa, asalkan tidak disertai dengan keluarnya mani secara sengaja.

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan: Panduan Lengkap Menurut NU dan Muhammadiyah

You might also like

Peringkat Ketiga MTQ Riau bagi Kuantan Singingi

Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau

10 July 2026
Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Ini Penjelasannya

Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya

29 June 2026

Menurut sejumlah ulama, inti dari pembatalan puasa berkaitan dengan unsur kesengajaan dalam mengeluarkan sesuatu dari tubuh, khususnya mani. Jika seseorang muntah karena reaksi tubuh yang tidak terkendali, misalnya karena mabuk di kendaraan atau karena kondisi kehamilan yang mendadak, maka tindakan tersebut tidak dianggap sebagai pembatal puasa. Hal ini dikarenakan muntah tersebut terjadi sebagai respons alami tubuh dan bukan sebagai tindakan yang disengaja untuk mengeluarkan isi perut.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam sesi tanya jawab, seorang muslim dari Blitar mengajukan pertanyaan terkait hal ini, yakni jika muntah terjadi tidak sengaja saat sudah terasa akan keluar sendawa, lalu saat muntah terjadi makanan hanya keluar sampai di perbatasan antara tenggorokan dan mulut, dan kemudian tertelan kembali, apakah puasa batal. Para ulama menegaskan bahwa muntah yang terjadi tanpa disengaja seperti itu tidak membatalkan puasa. Yang menjadi perhatian utama adalah apakah tindakan tersebut merupakan reaksi spontan atau hasil dari keinginan sengaja untuk memicu muntah.

Baca juga: Apakah Ciuman Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkap Keabsahan Ibadah Ramadhan

Buya Yahya menekankan bahwa muntah dengan sengaja merupakan perbuatan yang membatalkan puasa. Hal ini karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mengeluarkan sesuatu dari dalam tubuh secara sadar, yang merupakan salah satu kategori perbuatan yang membatalkan ibadah puasa. Sebaliknya, jika muntah terjadi secara tidak disengaja, puasa tetap sah. Umat Islam dianjurkan untuk segera berkumur dengan air bersih setelah muntah agar sisa makanan atau najis tidak tertinggal di dalam mulut. Langkah ini penting untuk menjaga kebersihan dan kesucian mulut selama menjalankan puasa.

Selain itu, para ulama juga membedakan antara muntah dengan sengaja dan muntah tidak disengaja berdasarkan keluarnya materi dari tubuh. Jika zat yang keluar hanya sebatas ludah atau sisa makanan yang tertinggal di perbatasan tenggorokan dan tidak keluar sepenuhnya, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Namun, bila zat tersebut keluar sepenuhnya dan kemudian ditelan kembali, tindakan tersebut tetap tidak membatalkan puasa selama tidak ada unsur kesengajaan.

Baca juga: Doa Ramadhan Hari Ke-17: Memohon Petunjuk, Pemenuhan Hajat, dan Keutamaan Sholawat

Penekanan utama dalam penentuan hukum muntah saat puasa adalah niat dan kesengajaan. Ibadah puasa harus dilakukan dengan niat yang ikhlas untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, muntah yang terjadi sebagai reaksi alami tubuh tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap niat puasa, sehingga puasa tetap sah. Hal ini sejalan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh ulama dari berbagai madzhab, termasuk Imam Syafi’i dan Imam Malik, yang menyatakan bahwa muntah tidak disengaja tidak membatalkan puasa.

Sebagai tambahan, Buya Yahya mengingatkan umat Islam untuk selalu menjaga kebersihan mulut setelah terjadi muntah. Meskipun muntah tidak disengaja tidak membatalkan puasa, sisa-sisa makanan atau najis yang tertinggal di dalam mulut dapat mengganggu kebersihan dan kenyamanan selama berpuasa. Oleh karena itu, tindakan berkumur dengan air bersih sangat dianjurkan untuk memastikan bahwa mulut tetap suci dan puasa tidak tercemar.

Baca juga: Bagaimana Hukum Memotong Kuku Saat Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya

Informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi masyarakat mengenai hukum muntah saat puasa. Dengan mengetahui bahwa muntah tidak disengaja tidak membatalkan puasa, umat Islam tidak perlu khawatir jika mengalami kondisi tersebut sebagai respons alami tubuh. Namun, tetap penting untuk menghindari tindakan yang disengaja yang dapat membatalkan puasa dan menjaga keikhlasan dalam setiap ibadah.

Penjelasan lengkap ini didasarkan pada fatwa dan pedoman ulama terkemuka yang mengedepankan prinsip niat dan kesengajaan dalam pelaksanaan ibadah puasa. Semoga pengetahuan ini membantu umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan lebih tenang dan penuh keyakinan.

Baca juga: Keistimewaan Membaca Al-Qur’an di Bulan Ramadhan: Pahala Berlipat Ganda dan Syafaat di Hari Kiamat Menanti

Tags: Hukum MuntahHukum Muntah saat PuasaRamadhan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Peringkat Ketiga MTQ Riau bagi Kuantan Singingi

Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau

by Hendrawan
10 July 2026
0

Pemkab Kuantan Singingi mengalokasikan bonus Rp69,5 juta bagi 71 kafilah setelah meraih peringkat ketiga MTQ Riau.

Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Ini Penjelasannya

Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya

by Hendrawan
29 June 2026
0

Highlight Berita Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya: Umat Islam mulai melaksanakan...

Sholawat Jibril Penarik Rezeki Bacaan Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya

Sholawat Jibril: Bacaan, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya untuk Meraih Keberkahan Rezeki

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sholawat Jibril menjadi salah satu amalan yang banyak diamalkan umat Islam karena dipercaya memiliki berbagai keutamaan, mulai...

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Sholawat Nariyah: Bacaan, Sejarah, dan Keutamaan yang Diyakini Membuka Pintu Rezeki

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sholawat Nariyah menjadi salah satu amalan yang populer di kalangan umat Islam, khususnya warga Nahdliyin. Selain berisi...

Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Benar, Lengkap dengan Hukum Gabung Puasa Tasua

Niat Puasa Qadha Ramadhan Sebelum Subuh, Begini Tata Cara dan Dalil Lengkapnya

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan puasa sunnah Tasua dan Asyura di bulan Muharram 1448 Hijriah, pencarian mengenai niat puasa qadha...

Niat Puasa Qadha Ramadhan Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Digabung dengan Tasua

Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Hukum Menggabungkannya dengan Puasa Tasua, Ini Penjelasan Ulama

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan puasa Tasua pada 9 Muharram 1448 Hijriah yang bertepatan dengan Rabu, 24 Juni 2026, banyak...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat, Fernando Emas Berikan Apresiasi

Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat, Fernando Emas Berikan Apresiasi

27 June 2026
Ilustrasi Bentrok

Kasat Reskrim Polres Malra Terluka Terkena Panah Saat Mengamankan Bentrok Antarwarga

24 February 2024
Wamen Nezar Patria: Penegakan Hukum Harus Bebas dari Sentimen Media Sosial

Wamen Nezar Patria: Penegakan Hukum Harus Bebas dari Sentimen Media Sosial

25 June 2026
Warga bersama petugas Polsek Tempel mengamankan seorang pria yang diduga mencuri kotak infak di Mushola Al Huda, Dusun Gundengan Lor, Margorejo, Sleman

Diduga Curi Kotak Infak Mushola, Pemuda di Sleman Diamankan Polisi

5 August 2025
Braga Raih Kemenangan 2-1 atas Freiburg di Semifinal Liga Europa

Braga Raih Kemenangan 2-1 atas Freiburg di Semifinal Liga Europa

1 May 2026
Pemerintah Gorontalo Dorong Implementasi Perda PUG Secara Menyeluruh

Pemerintah Gorontalo Dorong Implementasi Perda PUG Secara Menyeluruh

15 May 2026
Pemkab Meranti Bahas Ketahanan Pangan dengan Menteri Pertanian

Pemkab Meranti Bahas Ketahanan Pangan dengan Menteri Pertanian

18 February 2026

Artikel Terbaru

Persib Umumkan 16 Mitra Sponsor Pada Musim 20262027

Persib Bandung Perkenalkan 16 Sponsor untuk Musim 2026/2027

26 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,7 Guncang Pesisir Selatan, Lampung

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tenggara Pesisir Selatan Lampung

26 August 2026
: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026) mengatakan pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah-langkah korektif sebelum penggunaan instrumen pidana. Menurutnya, proses hukum tetap dihormati dan berjalan sesuai kewenangan, sementara Komdigi menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangannya. Foto: Humas Kemkomdigi

Menkominfo Dorong Pembinaan dalam Kasus Yogi ‘Starlink’ dengan Menghormati Proses Hukum

26 August 2026
MotoGP Group appoints Carlos Ezpeleta as Deputy CEO

Carlos Ezpeleta Ditunjuk sebagai Wakil CEO MotoGP Group

26 August 2026
: Menhut, Raja Juli Antoni, meninjau langsung lokasi karhutla di kawasan Rasau Jaya dan melihat proses penanganan yang dilakukan petugas di lapangan. (Foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Kerahkan 2.200 Personel untuk Atasi Karhutla di Kalimantan Barat

26 August 2026
Tunggal Putra Indonesia Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor 1 Dunia

Jonatan Christie Raih Peringkat Satu Dunia di BWF

26 August 2026
Arus Balik Libur Maulid Nabi Meningkat, KAI Prediksi 34.997 Penumpang Tiba di Jakarta

Prediksi KAI: 34.997 Penumpang Akan Tiba di Jakarta Usai Libur Maulid Nabi

26 August 2026

Popular Story

: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Dok Kemnaker)
Ekonomi

Kemnaker Ajak Perusahaan Tingkatkan Efisiensi Kerja

by Ari Wibowo muhammad
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk meningkatkan...

Read moreDetails

Menteri Pertanian Amran Sulaiman Jamin Ketersediaan Pangan untuk Korban Gempa

BBPOM Aceh Dorong Kepatuhan Industri AMDK untuk Kualitas Air Minum

Poltekpar Lombok Siap Bantu Korban Kebakaran di Desa Adat Sade

Illiza Sa’aduddin Djamal Dorong Semangat Kemerdekaan di Taman Edukasi Gampong Jawa

Menkominfo Pastikan Konektivitas di NTT Pulih Total Pascagempa

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang yang Tewaskan 3 Orang

Heboh Rekaman Ciuman di Video CCTV di Kantor Pemprov Sumbar, Pejabat Akui Ada dalam Rekaman dan Mundur

DPRD Riau Tekankan Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan CSR

Jembatan Garuda Merah Putih di Parigi Moutong Resmi Dibuka, Tingkatkan Akses Pendidikan dan Pertanian

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.