Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Hukum Muntah Saat Puasa Apakah Batal? Simak Penjelasan Ini agar Berhati-hati dalam Ibadah Ramadhan

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
2 years ago
in Religi
Reading Time: 3 mins read
467 30
A A
0
Muntah Saat Puasa Apakah Batal

Muntah Saat Puasa Apakah Batal

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Muntah Saat Puasa Apakah Batal? Simak Penjelasan Ini agar Berhati-hati dalam Ibadah Ramadhan ~ Headline.co.id (Jakarta). Di tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan, muncul pertanyaan penting mengenai muntah saat puasa apakah batal? Terutama yang terjadi secara tidak disengaja. Dilansir Headline Media dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu (16/3), berdasarkan penjelasan dari para ulama dan fatwa resmi, muntah yang terjadi secara spontan tanpa disengaja tidak membatalkan puasa, asalkan tidak disertai dengan keluarnya mani secara sengaja.

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan: Panduan Lengkap Menurut NU dan Muhammadiyah

You might also like

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

1 September 2026
Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

1 September 2026

Menurut sejumlah ulama, inti dari pembatalan puasa berkaitan dengan unsur kesengajaan dalam mengeluarkan sesuatu dari tubuh, khususnya mani. Jika seseorang muntah karena reaksi tubuh yang tidak terkendali, misalnya karena mabuk di kendaraan atau karena kondisi kehamilan yang mendadak, maka tindakan tersebut tidak dianggap sebagai pembatal puasa. Hal ini dikarenakan muntah tersebut terjadi sebagai respons alami tubuh dan bukan sebagai tindakan yang disengaja untuk mengeluarkan isi perut.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam sesi tanya jawab, seorang muslim dari Blitar mengajukan pertanyaan terkait hal ini, yakni jika muntah terjadi tidak sengaja saat sudah terasa akan keluar sendawa, lalu saat muntah terjadi makanan hanya keluar sampai di perbatasan antara tenggorokan dan mulut, dan kemudian tertelan kembali, apakah puasa batal. Para ulama menegaskan bahwa muntah yang terjadi tanpa disengaja seperti itu tidak membatalkan puasa. Yang menjadi perhatian utama adalah apakah tindakan tersebut merupakan reaksi spontan atau hasil dari keinginan sengaja untuk memicu muntah.

Baca juga: Apakah Ciuman Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkap Keabsahan Ibadah Ramadhan

Buya Yahya menekankan bahwa muntah dengan sengaja merupakan perbuatan yang membatalkan puasa. Hal ini karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mengeluarkan sesuatu dari dalam tubuh secara sadar, yang merupakan salah satu kategori perbuatan yang membatalkan ibadah puasa. Sebaliknya, jika muntah terjadi secara tidak disengaja, puasa tetap sah. Umat Islam dianjurkan untuk segera berkumur dengan air bersih setelah muntah agar sisa makanan atau najis tidak tertinggal di dalam mulut. Langkah ini penting untuk menjaga kebersihan dan kesucian mulut selama menjalankan puasa.

Selain itu, para ulama juga membedakan antara muntah dengan sengaja dan muntah tidak disengaja berdasarkan keluarnya materi dari tubuh. Jika zat yang keluar hanya sebatas ludah atau sisa makanan yang tertinggal di perbatasan tenggorokan dan tidak keluar sepenuhnya, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Namun, bila zat tersebut keluar sepenuhnya dan kemudian ditelan kembali, tindakan tersebut tetap tidak membatalkan puasa selama tidak ada unsur kesengajaan.

Baca juga: Doa Ramadhan Hari Ke-17: Memohon Petunjuk, Pemenuhan Hajat, dan Keutamaan Sholawat

Penekanan utama dalam penentuan hukum muntah saat puasa adalah niat dan kesengajaan. Ibadah puasa harus dilakukan dengan niat yang ikhlas untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, muntah yang terjadi sebagai reaksi alami tubuh tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap niat puasa, sehingga puasa tetap sah. Hal ini sejalan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh ulama dari berbagai madzhab, termasuk Imam Syafi’i dan Imam Malik, yang menyatakan bahwa muntah tidak disengaja tidak membatalkan puasa.

Sebagai tambahan, Buya Yahya mengingatkan umat Islam untuk selalu menjaga kebersihan mulut setelah terjadi muntah. Meskipun muntah tidak disengaja tidak membatalkan puasa, sisa-sisa makanan atau najis yang tertinggal di dalam mulut dapat mengganggu kebersihan dan kenyamanan selama berpuasa. Oleh karena itu, tindakan berkumur dengan air bersih sangat dianjurkan untuk memastikan bahwa mulut tetap suci dan puasa tidak tercemar.

Baca juga: Bagaimana Hukum Memotong Kuku Saat Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya

Informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi masyarakat mengenai hukum muntah saat puasa. Dengan mengetahui bahwa muntah tidak disengaja tidak membatalkan puasa, umat Islam tidak perlu khawatir jika mengalami kondisi tersebut sebagai respons alami tubuh. Namun, tetap penting untuk menghindari tindakan yang disengaja yang dapat membatalkan puasa dan menjaga keikhlasan dalam setiap ibadah.

Penjelasan lengkap ini didasarkan pada fatwa dan pedoman ulama terkemuka yang mengedepankan prinsip niat dan kesengajaan dalam pelaksanaan ibadah puasa. Semoga pengetahuan ini membantu umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan lebih tenang dan penuh keyakinan.

Baca juga: Keistimewaan Membaca Al-Qur’an di Bulan Ramadhan: Pahala Berlipat Ganda dan Syafaat di Hari Kiamat Menanti

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Hukum MuntahHukum Muntah saat PuasaRamadhan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

by Hendrawan
1 September 2026
0

Makna lirik sholawat Ya Khoiro Maulud berpusat pada pujian atas kelahiran Nabi Muhammad. Simak konteks syair dan pesan utamanya dalam...

Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Telusuri bacaan sholawat nariyah dari asal nama, jejak Syekh Ibrahim at-Tazi, tradisi pesantren, hingga variasi jumlah bacaan dalam pengamalannya.

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap Maknanya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Bacaan sholawat nariyah lengkap Arab, Latin, arti, makna, dan konteks pengamalannya agar dipahami secara tepat tanpa klaim fadilah berlebihan.

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031

Muktamar NU 2026 Berakhir, Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU Masa Khidmat 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Muktamar NU 2026 resmi berakhir dengan terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum...

PBNU Muktamar NU 2026

Daftar 5 Calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026, Gus Kikin Raih Suara Terbanyak

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Daftar 5 calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026 resmi ditetapkan dalam rangkaian Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul...

Ketum PBNU 2026–2031 Ditentukan AHWA

Ketum PBNU Muktamar NU 2026: AHWA Pilih Gus Kikin Pimpin PBNU Periode 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketum PBNU Muktamar NU 2026 akhirnya ditetapkan setelah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara mufakat memilih KH...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bertemu Menteri Haji Saudi, Ada Kabar Baik Terkait Pemberangkatan Jamaah Indonesia

21 March 2022
Petugas pemadam kebakaran bersama aparat kepolisian dan warga setempat berada di lokasi kebakaran warung kelontong milik Ibu Lastri di Padukuhan Ngablak, Sitimulyo, Piyungan, Bantul

Kebakaran Warung Kelontong di Piyungan, Diduga Akibat Lampu Minyak Tumpah

31 July 2025
Kemenkes Fokuskan Vaksinasi Campak di 14 Wilayah dengan Kasus Tertinggi

Kemenkes Fokuskan Vaksinasi Campak di 14 Wilayah dengan Kasus Tertinggi

9 April 2026
Arsenal Raih Kemenangan Tipis atas Newcastle, Kembali ke Puncak Klasemen

Arsenal Raih Kemenangan Tipis atas Newcastle, Kembali ke Puncak Klasemen

27 April 2026
Ilustrasi Pernihakan Dini

Lonjakan Pernikahan Dini di Kulon Progo: 64 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah

28 November 2023
Pemkab Sleman Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

Pemkab Sleman Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

22 July 2026
Polisi melakukan penyelidikan di SMK N 1 Bantul

Polisi Selidiki Pencurian di SMKN 1 Bantul, Kerugian Mencapai 61 Juta

31 January 2025

Artikel Terbaru

Gempa Bumi Bermagnitudo 5.1 Kembali Guncang Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Tenggara Bitung

10 October 2026
Menang atas Isenmulang, Coach Tavares Soroti Banyaknya Peluang Terbuang

Persebaya Menang 1-0, Tavares Soroti Penyelesaian Akhir

10 October 2026
: Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai komersialisasi dan groundbreaking 11 ekosistem hilirisasi nikel dengan total keseluruhan nilai investasi mencapai USD10,2 miliar atau sekitar Rp180 triliun serta melepas ekspor perdana baterai kendaraan listrik, di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Kamis (8/10/2026). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Proyek Hilirisasi Rp180 Triliun Dimulai di Kawasan IWIP

10 October 2026

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,8 Guncang Tahuna, Sangihe

10 October 2026
Hendak Menyalip Truk, Remaja di Kulon Progo Terlibat Kecelakaan dengan Truk dari Arah Berlawanan

Pengendara Motor 16 Tahun Luka Berat Usai Kecelakaan dengan Truk di Wates

10 October 2026
Persib Bandung Comback Bawa Pulang 3 Poin lawan Port FC

Persib Bandung Menang 3-1 atas Port FC di ASEAN Club Championship

9 October 2026
Bezzecchi leads Marc Marquez and Martin in Indonesia FP1

MotoGP Indonesia FP1: Bezzecchi Tercepat, Marquez Kedua

9 October 2026

Popular Story

Jerman Kembali Bermain Imbang Kali Ini Yunani Tanpa Gol 0-0
Olahraga

Jerman Bermain Imbang 0-0 Lawan Yunani di Nations League

by Ari Wibowo muhammad
6 October 2026
0

Headline.co.id ~ Jerman bermain imbang 0-0 melawan Yunani pada matchday keempat Grup...

Read moreDetails

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Lombok Barat, NTB

Pekan Kompetisi Madrasah Sleman Diikuti 32 Madrasah

Kemenag Siapkan Bimwin di Luar KUA lewat Skema Kemitraan

Tindak Lanjut Hasil Audit MAN 20 Jakarta Dikebut 60 Hari

Seminar Pajak dan Zakat Hadirkan Mesir dan UEA di Indonesia

Tiket Persib Vs Dewa United Tersedia di PERSIB App

Kemenangan Perdana Jurgen Klopp, Jerman Tekuk Serbia 2-0

Bantuan Damkar Perkuat Kesiapsiagaan Aceh Tamiang Pascabanjir

Minum Es Bikin Flu Makin Parah? Ini Penjelasannya

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.