Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

ICJR Desak Evaluasi Aturan Internal Polri Usai Kasus Band Sukatani

Wawan by Wawan
2 years ago
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
415 8
A A
0
Band sukatani punk

Band sukatani punk (dok Iinstagram)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

ICJR Desak Evaluasi Aturan Internal Polri Usai Kasus Band Sukatani ~ Headline.co.id (Jakarta). Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti aturan internal Kepolisian yang dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Desakan ini muncul usai kasus yang menimpa band punk asal Purbalingga, Sukatani, yang diduga mengalami intimidasi hingga menarik lagu berjudul Bayar Bayar Bayar dari platform digital.

Contents

    • 0.1. Validasi Data Perlinsos Koto Tangah Jangkau 17.221 KK
    • 0.2. Gempa Labuan Bajo M 3,8 Terjadi di Kedalaman 6 Kilometer
  • 1. Pembatasan Kebebasan yang Bertentangan dengan KUHAP
  • 2. ICJR Desak Kapolri Evaluasi Aturan
  • 3. Polisi Klaim Tak Ada Tekanan

Baca juga: Hindari Kendaraan di Depan, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Terlibat Kecelakaan di Jakal Sleman

You might also like

:

Validasi Data Perlinsos Koto Tangah Jangkau 17.221 KK

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Labuan Bajo, NTT

Gempa Labuan Bajo M 3,8 Terjadi di Kedalaman 6 Kilometer

10 October 2026

Plt. Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati, menyebut dua aturan kepolisian yang dinilai bermasalah, yakni Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif. Menurutnya, kedua aturan ini kerap digunakan untuk membatasi kebebasan seseorang tanpa dasar hukum yang kuat.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Terdapat sejumlah aturan internal polisi yang memberikan kewenangan terkait hukum acara pidana tanpa dasar yang jelas dan bahkan bertentangan dengan KUHAP,” ujar Maidina dalam keterangan resminya, Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: Bagaimana Hukum Menjual Kembali Makanan Sisa? ini Jawabannya

Pembatasan Kebebasan yang Bertentangan dengan KUHAP

Maidina menjelaskan bahwa Perkap 6 Tahun 2019 memperbolehkan tindakan pembatasan pada tahap penyelidikan, padahal KUHAP hanya mengizinkan pembatasan kebebasan dalam kerangka penyidikan atau dalam kasus tertangkap tangan.

“KUHAP sudah mengatur bahwa penangkapan hanya bisa dilakukan jika ada bukti permulaan yang cukup. Namun, aturan internal ini justru memperbolehkan tindakan pembatasan sejak tahap penyelidikan, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Baca juga: Kemenag Akan Gelar Pemantauan Hilal Ramadan 1446 H di 125 Titik se-Indonesia

Selain itu, Perpol 8 Tahun 2021 juga dinilai bermasalah karena memungkinkan penyelesaian kasus UU ITE melalui keadilan restoratif di tahap penyelidikan, termasuk dengan permintaan maaf dari terduga pelaku. Padahal, menurut Maidina, keadilan restoratif seharusnya diterapkan dalam penanganan perkara pidana, bukan dalam penyelidikan.

“Jika diterapkan di tahap penyelidikan, akan menjadi rancu karena pada tahap ini belum ada perkara pidana yang jelas. Ini berpotensi menghilangkan pengawasan dan membuka celah intimidasi,” kata Maidina.

Baca juga: Polisi Selidiki Lakalantas Tunggal di Condongcatur, Pengendara Misterius Tabrak Warung Bensin

ICJR Desak Kapolri Evaluasi Aturan

ICJR mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi dua aturan internal tersebut guna memastikan kesesuaiannya dengan KUHAP. Evaluasi ini, menurut ICJR, juga harus mendapat perhatian dari pembuat undang-undang dalam pembahasan revisi KUHAP untuk menjamin kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan penyidikan serta pembatasan penyelidikan.

Kasus yang menimpa band Sukatani menjadi salah satu contoh yang memicu sorotan terhadap aturan tersebut. Band punk asal Purbalingga itu sempat mengunggah permohonan maaf kepada Kapolri melalui akun Instagram resmi mereka, @sukatani.band, pada Kamis (20/2/2025). Mereka mengaku menarik lagu Bayar Bayar Bayar setelah mendapat tekanan terkait lirik lagu yang menyebut kata ‘bayar polisi’.

Baca juga: Hukum Trading Crypto dalam Islam: Kontroversi dan Berbagai Pendapat Ulama

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu kami yang sempat viral,” ujar gitaris Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti, dalam unggahan video bersama vokalis Novi Citra Indriyati.

Dalam unggahan tersebut, keduanya juga tampil tanpa mengenakan topeng, berbeda dari kebiasaan mereka saat tampil di panggung.

Baca juga: Pelarian Berujung Maut! Pria yang Diduga Pencuri Tewas di Sungai Opak

Polisi Klaim Tak Ada Tekanan

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, membantah adanya tekanan kepada Sukatani. Ia menegaskan bahwa band tersebut bebas untuk kembali mengedarkan lagunya.

“Silakan saja, tidak ada masalah,” kata Artanto dalam pernyataan video yang diterima pada Jumat (21/2/2025). Ia juga menambahkan bahwa Polri tidak antikritik dan menganggap kritik dari lagu tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi dan Kondisi Korban Kecelakaan Motor Tabrak Bus Transjogja di Gamping

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Band SukataniBayar Bayar BayarICJRKasus Band Sukatani

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Wawan

Wawan

Related Stories

:

Validasi Data Perlinsos Koto Tangah Jangkau 17.221 KK

by Aditya
10 October 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, memperkuat validasi data Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk memastikan bantuan sosial...

Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Labuan Bajo, NTT

Gempa Labuan Bajo M 3,8 Terjadi di Kedalaman 6 Kilometer

by Dwina
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Gempa bumi bermagnitudo 3,8 mengguncang wilayah Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat, 9 Oktober 2026. Berdasarkan...

WHO Dorong Pelabelan Gizi pada Kemasan Pangan untuk Bantu Masyarakat Memilih Makanan Sehat

WHO Dorong Pelabelan Gizi pada Kemasan Pangan

by Dwina
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendorong penguatan pelabelan gizi pada bagian depan kemasan pangan untuk membantu masyarakat memilih makanan...

Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Tahuna, Kep. Sangihe, Sulawesi Utara

Gempa Tahuna Magnitudo 3,8 Berpusat 137 Km di Utara

by Dwina
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Gempa Tahuna bermagnitudo 3,8 mengguncang wilayah utara Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Jumat, 9 Oktober 2026. Berdasarkan informasi...

Satbrimob Polda Kalteng Terus Lakukan Pembasahan Karhutla di Banturung

Satbrimob Polda Kalteng Cegah Karhutla Kembali Menyala di Banturung

by Dwina
10 October 2026
0

Headline.co.id, Palangka Raya ~ Personel Satgas Karhutla Satbrimob Polda Kalimantan Tengah terus melakukan pembasahan lahan terdampak kebakaran hutan dan lahan...

Gempa Bumi Bermagnitudo 4.6 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

by Dwina
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,6 mengguncang wilayah tenggara Bitung, Sulawesi Utara, pada 9 Oktober 2026. Berdasarkan informasi Badan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Lelang Frekuensi Tuntas, Internet Lebih Cepat dan Terjangkau Segera Dinikmati

Lelang Frekuensi Tuntas, Internet Lebih Cepat dan Terjangkau Segera Dinikmati

22 July 2026
Link Nonton Bokeh Jepang Viral Ini Jadi Buruan Utama

Link Nonton Bokeh Jepang Ramai Dicari, Cuplikannya Viral di Media Sosial

11 September 2026
Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Platform Digital dalam Pertemuan dengan Meta

Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Platform Digital dalam Pertemuan dengan Meta

14 March 2026
Judi Online Picu Kejahatan, AFP Rampas Kalung demi Kebutuhan Anak

Polisi Ungkap Motif Penjambretan di Bantul: Terdesak Kebutuhan dan Kalah Judi

25 June 2025
Persiapan Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh Utara Diperkuat

Persiapan Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh Utara Diperkuat

24 April 2026
DPKH Riau Dorong ASN Memanfaatkan Pekarangan untuk Usaha Peternakan

DPKH Riau Dorong ASN Memanfaatkan Pekarangan untuk Usaha Peternakan

25 July 2026
PSLH UGM Lakukan Rehabilitasi Mangrove di Pandeglang untuk Perkuat Ekosistem Laut

PSLH UGM Lakukan Rehabilitasi Mangrove di Pandeglang untuk Perkuat Ekosistem Laut

5 January 2026

Artikel Terbaru

:

Validasi Data Perlinsos Koto Tangah Jangkau 17.221 KK

10 October 2026
Persebaya Menang Tipis atas Isenmulang, Tiga Poin Penting Dibawa Pulang

Persebaya Menang 1-0 atas Isenmulang di Lampung

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Labuan Bajo, NTT

Gempa Labuan Bajo M 3,8 Terjadi di Kedalaman 6 Kilometer

10 October 2026
Timnas Putri U-17 Indonesia Taklukkan Arab Saudi 3–1, Selangkah Menuju Piala Asia 2027

Timnas Putri U-17 Indonesia Menang 3–1 atas Arab Saudi

10 October 2026
WHO Dorong Pelabelan Gizi pada Kemasan Pangan untuk Bantu Masyarakat Memilih Makanan Sehat

WHO Dorong Pelabelan Gizi pada Kemasan Pangan

10 October 2026
Fernandez flies to P1 to beat Bezzecchi and Martin on Friday

MotoGP Mandalika: Raul Fernandez Pecahkan Rekor Lap pada Jumat

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Tahuna, Kep. Sangihe, Sulawesi Utara

Gempa Tahuna Magnitudo 3,8 Berpusat 137 Km di Utara

10 October 2026

Popular Story

Persib U20 Lengkapi Kemenangan Di Dua Laga Awal Epa One
Sepak Bola

Persib U20 Menang 4-0 atas PSIS di EPA ONE

by Fajar Ari Wibowo
5 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ PERSIB U20 menang 4-0 atas PSIS Semarang pada pertandingan...

Read moreDetails

Pengamanan Aset Negara, Prabowo Kembalikan Rp13,24 Triliun

CKG Jangkau 73 Juta Orang, Pemerintah Bidik 130 Juta pada 2026

Kemenangan PSS U20 Jadi Modal PSS U16 dan U18

Persebaya Menang 1-0, Tavares Soroti Penyelesaian Akhir

Palangka Raya Pertahankan Juara Umum GTK Berprestasi Kalteng

Pemkot Palangka Raya Bagikan 1.000 Paket Masker dan Suplemen

Marc Marquez Menangi MotoGP Jepang 2026, Dekati Jorge Martin

Arman Achdiat Ditunjuk Jadi Kapolda Riau, Herry Kabaharkam

Messi Akhiri Laga Terakhir bersama Argentina dengan Gol

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.