Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

ICJR Desak Evaluasi Aturan Internal Polri Usai Kasus Band Sukatani

Wawan by Wawan
1 year ago
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
414 9
A A
0
Band sukatani punk

Band sukatani punk (dok Iinstagram)

Share on FacebookShare on Twitter

ICJR Desak Evaluasi Aturan Internal Polri Usai Kasus Band Sukatani ~ Headline.co.id (Jakarta). Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti aturan internal Kepolisian yang dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Desakan ini muncul usai kasus yang menimpa band punk asal Purbalingga, Sukatani, yang diduga mengalami intimidasi hingga menarik lagu berjudul Bayar Bayar Bayar dari platform digital.

Baca juga: Hindari Kendaraan di Depan, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Terlibat Kecelakaan di Jakal Sleman

You might also like

Polda Metro Jaya Distribusikan 3.000 Telur dari Panen Bekasi ke SPPG

Polda Metro Jaya Distribusikan 3.000 Telur dari Panen Bekasi ke SPPG

27 May 2026
Polda Jawa Timur Distribusikan 149 Hewan Kurban ke Masyarakat

Polda Jawa Timur Distribusikan 149 Hewan Kurban ke Masyarakat

27 May 2026

Plt. Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati, menyebut dua aturan kepolisian yang dinilai bermasalah, yakni Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif. Menurutnya, kedua aturan ini kerap digunakan untuk membatasi kebebasan seseorang tanpa dasar hukum yang kuat.

“Terdapat sejumlah aturan internal polisi yang memberikan kewenangan terkait hukum acara pidana tanpa dasar yang jelas dan bahkan bertentangan dengan KUHAP,” ujar Maidina dalam keterangan resminya, Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: Bagaimana Hukum Menjual Kembali Makanan Sisa? ini Jawabannya

Pembatasan Kebebasan yang Bertentangan dengan KUHAP

Maidina menjelaskan bahwa Perkap 6 Tahun 2019 memperbolehkan tindakan pembatasan pada tahap penyelidikan, padahal KUHAP hanya mengizinkan pembatasan kebebasan dalam kerangka penyidikan atau dalam kasus tertangkap tangan.

“KUHAP sudah mengatur bahwa penangkapan hanya bisa dilakukan jika ada bukti permulaan yang cukup. Namun, aturan internal ini justru memperbolehkan tindakan pembatasan sejak tahap penyelidikan, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Baca juga: Kemenag Akan Gelar Pemantauan Hilal Ramadan 1446 H di 125 Titik se-Indonesia

Selain itu, Perpol 8 Tahun 2021 juga dinilai bermasalah karena memungkinkan penyelesaian kasus UU ITE melalui keadilan restoratif di tahap penyelidikan, termasuk dengan permintaan maaf dari terduga pelaku. Padahal, menurut Maidina, keadilan restoratif seharusnya diterapkan dalam penanganan perkara pidana, bukan dalam penyelidikan.

“Jika diterapkan di tahap penyelidikan, akan menjadi rancu karena pada tahap ini belum ada perkara pidana yang jelas. Ini berpotensi menghilangkan pengawasan dan membuka celah intimidasi,” kata Maidina.

Baca juga: Polisi Selidiki Lakalantas Tunggal di Condongcatur, Pengendara Misterius Tabrak Warung Bensin

ICJR Desak Kapolri Evaluasi Aturan

ICJR mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi dua aturan internal tersebut guna memastikan kesesuaiannya dengan KUHAP. Evaluasi ini, menurut ICJR, juga harus mendapat perhatian dari pembuat undang-undang dalam pembahasan revisi KUHAP untuk menjamin kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan penyidikan serta pembatasan penyelidikan.

Kasus yang menimpa band Sukatani menjadi salah satu contoh yang memicu sorotan terhadap aturan tersebut. Band punk asal Purbalingga itu sempat mengunggah permohonan maaf kepada Kapolri melalui akun Instagram resmi mereka, @sukatani.band, pada Kamis (20/2/2025). Mereka mengaku menarik lagu Bayar Bayar Bayar setelah mendapat tekanan terkait lirik lagu yang menyebut kata ‘bayar polisi’.

Baca juga: Hukum Trading Crypto dalam Islam: Kontroversi dan Berbagai Pendapat Ulama

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu kami yang sempat viral,” ujar gitaris Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti, dalam unggahan video bersama vokalis Novi Citra Indriyati.

Dalam unggahan tersebut, keduanya juga tampil tanpa mengenakan topeng, berbeda dari kebiasaan mereka saat tampil di panggung.

Baca juga: Pelarian Berujung Maut! Pria yang Diduga Pencuri Tewas di Sungai Opak

Polisi Klaim Tak Ada Tekanan

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, membantah adanya tekanan kepada Sukatani. Ia menegaskan bahwa band tersebut bebas untuk kembali mengedarkan lagunya.

“Silakan saja, tidak ada masalah,” kata Artanto dalam pernyataan video yang diterima pada Jumat (21/2/2025). Ia juga menambahkan bahwa Polri tidak antikritik dan menganggap kritik dari lagu tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi dan Kondisi Korban Kecelakaan Motor Tabrak Bus Transjogja di Gamping

Tags: Band SukataniBayar Bayar BayarICJRKasus Band Sukatani
Wawan

Wawan

Related Stories

Polda Metro Jaya Distribusikan 3.000 Telur dari Panen Bekasi ke SPPG

Polda Metro Jaya Distribusikan 3.000 Telur dari Panen Bekasi ke SPPG

by Dani
27 May 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polda Metro Jaya telah mendistribusikan sebanyak 3.000 butir telur ayam hasil panen dari peternakan di Tambak Kampung...

Polda Jawa Timur Distribusikan 149 Hewan Kurban ke Masyarakat

Polda Jawa Timur Distribusikan 149 Hewan Kurban ke Masyarakat

by Dani
27 May 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menyalurkan sebanyak 149 ekor hewan kurban kepada masyarakat dalam rangka perayaan Idul...

Indonesia Dorong Kepatuhan Hukum Internasional dalam Konflik Palestina

Indonesia Dorong Kepatuhan Hukum Internasional dalam Konflik Palestina

by Fajar
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menekankan pentingnya penerapan hukum internasional dan prinsip multilateralisme secara adil dan konsisten...

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ajukan Red Notice untuk Buronan Kasus PMI Ilegal

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ajukan Red Notice untuk Buronan Kasus PMI Ilegal

by Wawan
27 May 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah mengajukan Red Notice kepada Interpol untuk mengejar seorang buronan berinisial LA. LA diduga...

Kakorlantas Dorong Kedekatan Polantas dengan Pengemudi Ojek Online

Kakorlantas Dorong Kedekatan Polantas dengan Pengemudi Ojek Online

by Dwina
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menginstruksikan seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas)...

Kapolres Kutai Timur Berikan Hewan Kurban kepada Organisasi Pers

Kapolres Kutai Timur Berikan Hewan Kurban kepada Organisasi Pers

by Aditya
27 May 2026
0

Headline.co.id, Sangatta ~ Dalam rangka merayakan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Polres Kutai Timur (Kutim) memberikan satu ekor sapi kurban...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Bone Bolango, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Bone Bolango, Gorontalo

6 February 2026
Pemkab Bojonegoro Sediakan Empat Bus Gratis untuk Mudik Lebaran 2026

Pemkab Bojonegoro Sediakan Empat Bus Gratis untuk Mudik Lebaran 2026

9 March 2026
Mensos Saifullah Yusuf Soroti Kemajuan Program Sekolah Rakyat

Mensos Saifullah Yusuf Soroti Kemajuan Program Sekolah Rakyat

30 April 2026
Wakapolri Pastikan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Padang Pariaman

Wakapolri Pastikan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Padang Pariaman

29 December 2025
Museum Penerangan Perbarui Layanan, Bidik Status Museum Level A

Museum Penerangan Perbarui Layanan, Bidik Status Museum Level A

1 July 2025

Gempa di Sabang Tidak Berpotensi Tsunami

17 January 2019
Polda Kepri Hadiri Rakernis Gabungan, Fokus pada Peningkatan Layanan Berbasis Teknologi

Polda Kepri Hadiri Rakernis Gabungan, Fokus pada Peningkatan Layanan Berbasis Teknologi

1 April 2026

Artikel Terbaru

Pemkab Cilacap Gelar Pajak Daerah Award 2026 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Pemkab Cilacap Gelar Pajak Daerah Award 2026 untuk Apresiasi Wajib Pajak

27 May 2026
Bupati Raja Ampat Dorong Pramuka Jangkau Pulau Terpencil

Bupati Raja Ampat Dorong Pramuka Jangkau Pulau Terpencil

27 May 2026
Ketua TP PKK Raja Ampat Berkomitmen Tingkatkan Pembinaan Pramuka

Ketua TP PKK Raja Ampat Berkomitmen Tingkatkan Pembinaan Pramuka

27 May 2026
Bupati Raja Ampat: Iduladha Tingkatkan Solidaritas dan Kebersamaan

Bupati Raja Ampat: Iduladha Tingkatkan Solidaritas dan Kebersamaan

27 May 2026
Polda Metro Jaya Distribusikan 3.000 Telur dari Panen Bekasi ke SPPG

Polda Metro Jaya Distribusikan 3.000 Telur dari Panen Bekasi ke SPPG

27 May 2026
Polda Jawa Timur Distribusikan 149 Hewan Kurban ke Masyarakat

Polda Jawa Timur Distribusikan 149 Hewan Kurban ke Masyarakat

27 May 2026
Indonesia Dorong Kepatuhan Hukum Internasional dalam Konflik Palestina

Indonesia Dorong Kepatuhan Hukum Internasional dalam Konflik Palestina

27 May 2026

Popular Story

Kejari Pangkep Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Kasus
Pemerintah

Kejari Pangkep Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Kasus

by Lia
22 May 2026
0

Headline.co.id, Kejaksaan Negeri Pangkep ~ Sulawesi Selatan, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari...

Read moreDetails

BMKG Pekanbaru Prediksi Hujan Ringan di Beberapa Wilayah Riau

Turnamen Gaple Kapolres OKU Timur Cup Jadi Ajang Pererat Sinergi Polri dan Masyarakat di HUT Bhayangkara ke-80

Cara Menaikkan Berat Badan dengan Cepat dan Sehat, Ini Strategi Surplus Kalori hingga Latihan Otot

Pemeriksaan Kesehatan Relawan Indonesia di Turkiye Usai Dibebaskan dari Israel

Niat Puasa Tarwiyah 25 Mei 2026 Lengkap dengan Bacaan Arab, Arti dan Keutamaannya

Kemenhub Dorong Kepatuhan Pengusaha Truk Menuju Zero ODOL 2027

Jalur Penyeberangan Waikelo-Sape Kembali Beroperasi di Sumba Barat Daya

Kronologi Kecelakaan Mobil Patroli di Sumba Timur

Menteri PPPA Dorong Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.