Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

ICJR Desak Evaluasi Aturan Internal Polri Usai Kasus Band Sukatani

Wawan by Wawan
2 years ago
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
415 8
A A
0
Band sukatani punk

Band sukatani punk (dok Iinstagram)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

ICJR Desak Evaluasi Aturan Internal Polri Usai Kasus Band Sukatani ~ Headline.co.id (Jakarta). Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti aturan internal Kepolisian yang dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Desakan ini muncul usai kasus yang menimpa band punk asal Purbalingga, Sukatani, yang diduga mengalami intimidasi hingga menarik lagu berjudul Bayar Bayar Bayar dari platform digital.

Baca juga: Hindari Kendaraan di Depan, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Terlibat Kecelakaan di Jakal Sleman

You might also like

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,7 Guncang Pesisir Selatan, Lampung

Contents

    • 0.1. Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tenggara Pesisir Selatan Lampung
    • 0.2. Kementerian Kehutanan Kerahkan 2.200 Personel untuk Atasi Karhutla di Kalimantan Barat
  • 1. Pembatasan Kebebasan yang Bertentangan dengan KUHAP
  • 2. ICJR Desak Kapolri Evaluasi Aturan
  • 3. Polisi Klaim Tak Ada Tekanan

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tenggara Pesisir Selatan Lampung

26 August 2026
: Menhut, Raja Juli Antoni, meninjau langsung lokasi karhutla di kawasan Rasau Jaya dan melihat proses penanganan yang dilakukan petugas di lapangan. (Foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Kerahkan 2.200 Personel untuk Atasi Karhutla di Kalimantan Barat

26 August 2026

Plt. Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati, menyebut dua aturan kepolisian yang dinilai bermasalah, yakni Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif. Menurutnya, kedua aturan ini kerap digunakan untuk membatasi kebebasan seseorang tanpa dasar hukum yang kuat.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Terdapat sejumlah aturan internal polisi yang memberikan kewenangan terkait hukum acara pidana tanpa dasar yang jelas dan bahkan bertentangan dengan KUHAP,” ujar Maidina dalam keterangan resminya, Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: Bagaimana Hukum Menjual Kembali Makanan Sisa? ini Jawabannya

Pembatasan Kebebasan yang Bertentangan dengan KUHAP

Maidina menjelaskan bahwa Perkap 6 Tahun 2019 memperbolehkan tindakan pembatasan pada tahap penyelidikan, padahal KUHAP hanya mengizinkan pembatasan kebebasan dalam kerangka penyidikan atau dalam kasus tertangkap tangan.

“KUHAP sudah mengatur bahwa penangkapan hanya bisa dilakukan jika ada bukti permulaan yang cukup. Namun, aturan internal ini justru memperbolehkan tindakan pembatasan sejak tahap penyelidikan, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Baca juga: Kemenag Akan Gelar Pemantauan Hilal Ramadan 1446 H di 125 Titik se-Indonesia

Selain itu, Perpol 8 Tahun 2021 juga dinilai bermasalah karena memungkinkan penyelesaian kasus UU ITE melalui keadilan restoratif di tahap penyelidikan, termasuk dengan permintaan maaf dari terduga pelaku. Padahal, menurut Maidina, keadilan restoratif seharusnya diterapkan dalam penanganan perkara pidana, bukan dalam penyelidikan.

“Jika diterapkan di tahap penyelidikan, akan menjadi rancu karena pada tahap ini belum ada perkara pidana yang jelas. Ini berpotensi menghilangkan pengawasan dan membuka celah intimidasi,” kata Maidina.

Baca juga: Polisi Selidiki Lakalantas Tunggal di Condongcatur, Pengendara Misterius Tabrak Warung Bensin

ICJR Desak Kapolri Evaluasi Aturan

ICJR mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi dua aturan internal tersebut guna memastikan kesesuaiannya dengan KUHAP. Evaluasi ini, menurut ICJR, juga harus mendapat perhatian dari pembuat undang-undang dalam pembahasan revisi KUHAP untuk menjamin kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan penyidikan serta pembatasan penyelidikan.

Kasus yang menimpa band Sukatani menjadi salah satu contoh yang memicu sorotan terhadap aturan tersebut. Band punk asal Purbalingga itu sempat mengunggah permohonan maaf kepada Kapolri melalui akun Instagram resmi mereka, @sukatani.band, pada Kamis (20/2/2025). Mereka mengaku menarik lagu Bayar Bayar Bayar setelah mendapat tekanan terkait lirik lagu yang menyebut kata ‘bayar polisi’.

Baca juga: Hukum Trading Crypto dalam Islam: Kontroversi dan Berbagai Pendapat Ulama

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu kami yang sempat viral,” ujar gitaris Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti, dalam unggahan video bersama vokalis Novi Citra Indriyati.

Dalam unggahan tersebut, keduanya juga tampil tanpa mengenakan topeng, berbeda dari kebiasaan mereka saat tampil di panggung.

Baca juga: Pelarian Berujung Maut! Pria yang Diduga Pencuri Tewas di Sungai Opak

Polisi Klaim Tak Ada Tekanan

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, membantah adanya tekanan kepada Sukatani. Ia menegaskan bahwa band tersebut bebas untuk kembali mengedarkan lagunya.

“Silakan saja, tidak ada masalah,” kata Artanto dalam pernyataan video yang diterima pada Jumat (21/2/2025). Ia juga menambahkan bahwa Polri tidak antikritik dan menganggap kritik dari lagu tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi dan Kondisi Korban Kecelakaan Motor Tabrak Bus Transjogja di Gamping

Tags: Band SukataniBayar Bayar BayarICJRKasus Band Sukatani

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Wawan

Wawan

Related Stories

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,7 Guncang Pesisir Selatan, Lampung

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tenggara Pesisir Selatan Lampung

by Dwina
26 August 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,7 mengguncang wilayah tenggara Pesisir Selatan, Lampung, pada Selasa, 25 Agustus 2026. Badan...

: Menhut, Raja Juli Antoni, meninjau langsung lokasi karhutla di kawasan Rasau Jaya dan melihat proses penanganan yang dilakukan petugas di lapangan. (Foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Kerahkan 2.200 Personel untuk Atasi Karhutla di Kalimantan Barat

by wahyu
26 August 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengerahkan 2.200 personel untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat....

Arus Balik Libur Maulid Nabi Meningkat, KAI Prediksi 34.997 Penumpang Tiba di Jakarta

Prediksi KAI: 34.997 Penumpang Akan Tiba di Jakarta Usai Libur Maulid Nabi

by Wawan
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 25 Agustus 2026 - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memproyeksikan peningkatan signifikan dalam arus...

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,8 Guncang Buru Selatan, Maluku

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Buru Selatan, Maluku, Tanpa Potensi Tsunami

by Wawan
26 August 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,8 mengguncang wilayah Buru Selatan, Maluku, pada Selasa, 25 Agustus 2026. Badan Meteorologi,...

Polda Kaltim Kirim 190 Personel Brimob Bantu Penanganan Karhutla di Kalbar

Polda Kaltim Kerahkan 190 Personel Brimob untuk Atasi Karhutla di Kalbar

by Fajar
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) telah mengirimkan 190 personel Brigade Mobil (Brimob) untuk membantu penanganan kebakaran...

Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Tertipu Video Lama dengan Cerita Baru

Polri Peringatkan Masyarakat Waspadai Video Lama dengan Narasi Baru

by Ari Wibowo muhammad
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 25 Agustus 2026 - Di tengah derasnya arus informasi digital, Polri mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat, Fernando Emas Berikan Apresiasi

Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat, Fernando Emas Berikan Apresiasi

27 June 2026
Ilustrasi Bentrok

Kasat Reskrim Polres Malra Terluka Terkena Panah Saat Mengamankan Bentrok Antarwarga

24 February 2024
Wamen Nezar Patria: Penegakan Hukum Harus Bebas dari Sentimen Media Sosial

Wamen Nezar Patria: Penegakan Hukum Harus Bebas dari Sentimen Media Sosial

25 June 2026
Warga bersama petugas Polsek Tempel mengamankan seorang pria yang diduga mencuri kotak infak di Mushola Al Huda, Dusun Gundengan Lor, Margorejo, Sleman

Diduga Curi Kotak Infak Mushola, Pemuda di Sleman Diamankan Polisi

5 August 2025
Braga Raih Kemenangan 2-1 atas Freiburg di Semifinal Liga Europa

Braga Raih Kemenangan 2-1 atas Freiburg di Semifinal Liga Europa

1 May 2026
Pemerintah Gorontalo Dorong Implementasi Perda PUG Secara Menyeluruh

Pemerintah Gorontalo Dorong Implementasi Perda PUG Secara Menyeluruh

15 May 2026
Pemkab Meranti Bahas Ketahanan Pangan dengan Menteri Pertanian

Pemkab Meranti Bahas Ketahanan Pangan dengan Menteri Pertanian

18 February 2026

Artikel Terbaru

Persib Umumkan 16 Mitra Sponsor Pada Musim 20262027

Persib Bandung Perkenalkan 16 Sponsor untuk Musim 2026/2027

26 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,7 Guncang Pesisir Selatan, Lampung

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tenggara Pesisir Selatan Lampung

26 August 2026
: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026) mengatakan pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah-langkah korektif sebelum penggunaan instrumen pidana. Menurutnya, proses hukum tetap dihormati dan berjalan sesuai kewenangan, sementara Komdigi menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangannya. Foto: Humas Kemkomdigi

Menkominfo Dorong Pembinaan dalam Kasus Yogi ‘Starlink’ dengan Menghormati Proses Hukum

26 August 2026
MotoGP Group appoints Carlos Ezpeleta as Deputy CEO

Carlos Ezpeleta Ditunjuk sebagai Wakil CEO MotoGP Group

26 August 2026
: Menhut, Raja Juli Antoni, meninjau langsung lokasi karhutla di kawasan Rasau Jaya dan melihat proses penanganan yang dilakukan petugas di lapangan. (Foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Kerahkan 2.200 Personel untuk Atasi Karhutla di Kalimantan Barat

26 August 2026
Tunggal Putra Indonesia Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor 1 Dunia

Jonatan Christie Raih Peringkat Satu Dunia di BWF

26 August 2026
Arus Balik Libur Maulid Nabi Meningkat, KAI Prediksi 34.997 Penumpang Tiba di Jakarta

Prediksi KAI: 34.997 Penumpang Akan Tiba di Jakarta Usai Libur Maulid Nabi

26 August 2026

Popular Story

: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Dok Kemnaker)
Ekonomi

Kemnaker Ajak Perusahaan Tingkatkan Efisiensi Kerja

by Ari Wibowo muhammad
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk meningkatkan...

Read moreDetails

Menteri Pertanian Amran Sulaiman Jamin Ketersediaan Pangan untuk Korban Gempa

BBPOM Aceh Dorong Kepatuhan Industri AMDK untuk Kualitas Air Minum

Poltekpar Lombok Siap Bantu Korban Kebakaran di Desa Adat Sade

Illiza Sa’aduddin Djamal Dorong Semangat Kemerdekaan di Taman Edukasi Gampong Jawa

Menkominfo Pastikan Konektivitas di NTT Pulih Total Pascagempa

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang yang Tewaskan 3 Orang

Heboh Rekaman Ciuman di Video CCTV di Kantor Pemprov Sumbar, Pejabat Akui Ada dalam Rekaman dan Mundur

DPRD Riau Tekankan Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan CSR

Jembatan Garuda Merah Putih di Parigi Moutong Resmi Dibuka, Tingkatkan Akses Pendidikan dan Pertanian

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.