Headline.co.id (Bantul) ~ Menjelang pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2024, Polres Bantul mengambil langkah proaktif untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama proses politik berlangsung. Salah satu upaya yang dilakukan adalah imbauan agar para pendukung calon tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau biasa disebut knalpot brong.
Baca juga: Kecelakaan Anak di Bawah Umur di Jalan Imogiri Barat, Polres Bantul Bantah Dugaan Serangan Klitih
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024. Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban saat kampanye.
“Kami tidak akan segan menindak tegas pendukung yang melanggar dengan menggunakan knalpot brong saat konvoi. Hal ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Jeffry menekankan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar hukum, baik berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas maupun Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup. Pihaknya berencana menempatkan petugas di setiap persimpangan untuk memantau dan menjaga lalu lintas saat kampanye terbuka berlangsung.
Baca juga: Insiden Klitih di Depan Pasar Kolombo: 2 Orang Terluka Polisi Lakukan Penyelidikan
Lebih lanjut, Jeffry mengingatkan agar tidak ada konvoi di luar jadwal dan seluruh pihak harus mematuhi rute yang telah disepakati. “Ini untuk memudahkan kami dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas,” tuturnya. Ia juga berharap agar seluruh pendukung, baik dari calon 1, calon 2, maupun calon 3, dapat menyampaikan imbauan yang sama kepada relawan mereka.
“Partai politik dan tim sukses diharapkan berperan aktif dalam mengingatkan relawan mereka untuk tidak menggunakan knalpot brong selama kampanye,” tambah Jeffry.
Upaya-upaya ini diambil dengan harapan Pilkada Bantul 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. “Kami ingin pesta demokrasi ini berlangsung dalam suasana yang nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Terimakasih telah membaca Polres Bantul Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong Selama Kampanye Pilkada 2024 semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga ikuti berita terbaru kami di Chanel WA Headline.
Baca juga: Polisi Bantul Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Kasihan, Begini Kronologinya





















