Headline.co.id (Bantul) ~ Seorang pria berinisial EWN (36) warga Sewon, Bantul, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sewon karena diduga menggelapkan motor milik tetangganya akibat tekanan dari utang pinjaman online (pinjol). EWN mengakui bahwa ia terpaksa melakukan aksi tersebut karena terlilit utang sebesar Rp3,5 juta yang diperoleh melalui pinjaman online.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 5 Oktober 2024, ketika korban, ED, warga Bangunharjo, Sewon, meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya kepada EWN yang berdalih hendak mengambil uang di ATM. Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan, hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Pencuri Laptop di Bantul Berkat Rekaman CCTV
Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widayanto, dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/10/2024), menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Sewon langsung bergerak setelah menerima laporan. “Pelaku kami amankan pada Kamis, 10 Oktober 2024, di tempat persembunyiannya sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Hanung.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AB 5969 TO, warna hitam silver, beserta STNK dan kunci motor berhasil diamankan. Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Sewon untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Bak Cerita Cinderela, Kisah Pria Asal Bantul ini Berakhir di Penjara
Akibat perbuatannya, EWN dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Dalam pengakuannya, EWN menyatakan bahwa ia nekat melakukan aksi tersebut karena desakan finansial. “Uangnya rencananya untuk bayar utang,” katanya kepada petugas.
Terimakasih telah membaca Gelapkan Motor Tetangga Akibat Pinjol, Pria di Bantul Terancam Hukuman 4 Tahun semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga ikuti berita terbaru kami di Chanel WA Headline.
Baca juga: Tragis! Pelajar Bantul Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Pengeroyokan






















