Headline.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu (tanggal tertentu).
“Kami menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Rahmat Sujatmiko, kepada Headline.co.id, Sabtu.
Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di Depok, Tangerang, dan Bekasi:
Kota Tangerang
* Apartemen Ayodhya Tangerang
* Perumnas 2 Cibodas
Serpong
* Halaman Parkir Samsat Serpong
* Mal ITC BSD Serpong
Ciledug
* Halaman Parkir Samsat Ciledug
* Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh
Ciputat
* Kantor Kelurahan Pondok Betung
* Pasar Gintung Ciputat Timur
Kelapa Dua
* Pasar Modern Intermoda Cisauk
* Halaman GTown Square Gading
Kota Bekasi
* Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Kabupaten Bekasi
* Kantor Kecamatan Cikarang Pusat
Depok
* Halaman Parkir Samsat Depok
* Halaman Parkir Samsat Cinere
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan, wajib pajak harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Adapun syarat yang harus dibawa saat membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling adalah:
* KTP asli dan fotokopi
* BPKB asli dan fotokopi
* STNK asli dan fotokopi
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4332663/samsat-keliling-hanya-ada-di-9-wilayah-detabek.


















