Munaslub Kadin Diwarnai Polemik, Disesuaikan AD/ART atau Langgar Aturan?
Jakarta – Headline.co.id – Sabtu (14/9/2024), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) daerah menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di St Regist, Jakarta. Namun, acara tersebut diwarnai polemik terkait kesesuaiannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya N. Bakrie, dan Ketua MPR Bambang Soesatyo tampak hadir di lokasi acara. Sementara itu, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sebelumnya menyatakan bahwa Munaslub tidak sesuai dengan AD/ART.
Ketua Pelaksana Munaslub, Bayu Priawan Djokosoetono, mengklaim acara tersebut sah karena dihadiri oleh mayoritas Kadin daerah, lebih dari 20 provinsi. Menurutnya, hal ini sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia.
“Hadir peserta yang mayoritas dan kuorum, lebih dari 20 [Kadin daerah],” ujar Bayu.
Namun, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, berpendapat sebaliknya. Ia menegaskan bahwa Munaslub hanya dapat digelar jika ada pelanggaran prinsip-prinsip AD/ART dan setelah diberikan dua kali peringatan tertulis.
“Sampai saat ini, kami belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum,” tutur Eka.
Eka menambahkan, Munaslub juga harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa. Sementara itu, menurut Dewan Pengurus, syarat tersebut tidak terpenuhi.
“Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART,” tegas Eka.
Polemik ini dikhawatirkan dapat menimbulkan perpecahan di tubuh Kadin, yang berpotensi merugikan dunia usaha nasional. Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengimbau para pihak untuk mengedepankan mekanisme AD/ART dan bersatu demi kemajuan perekonomian nasional.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240914132655-4-571879/disebut-tak-sesuai-ad-art-ketua-pelaksana-munaslub-kadin-buka-suara.


















