Headline.co.id: SIM Keliling Kembali Beroperasi di Jakarta, Siapkan Persyaratan dan Biaya
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta, Kamis (2 Maret 2023). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
“Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB,” kata Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro.
Berikut lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta:
* Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
* Jakarta Utara: LTC Glodok
* Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
* Jakarta Barat: Mall Citraland
* Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diimbau untuk mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya:
* Fotokopi KTP yang masih berlaku
* Fotokopi SIM lama dan SIM asli
* Bukti cek kesehatan
* Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus melakukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas SIM Polres terdekat.
Dalam perpanjangan SIM, pemohon juga akan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni:
* SIM A: Rp80.000
* SIM C: Rp75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan berupa:
* Tes psikologi: Rp37.500
* Asuransi: Rp50.000
Petugas mengimbau warga untuk mempersiapkan persyaratan dan biaya dengan lengkap sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling untuk menghindari antrean dan mempercepat proses pengurusan SIM.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4293579/kamis-sim-keliling-ada-di-mal-hingga-lapangan-banteng.

















