Headline.co.id: Tersangka Pencurian Kripto Rp311 Juta Ditangkap Polda Metro Jaya
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pencurian aset kripto senilai Rp311 juta yang terjadi pada 22 Agustus 2024. Tersangka berinisial FA (35) telah diamankan.
“Tersangka melakukan penarikan aset Binance milik korban, REP, secara ilegal,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, dikutip Headline.co.id, Kamis (22/8).
Kasus ini bermula ketika korban kehilangan ponselnya pada 28 Mei 2024. Dua bulan kemudian, ia menerima pesan yang mengabarkan bahwa akun Binance-nya telah diakses menggunakan perangkat lain.
“Korban lalu mendapat pesan email bahwa ada penarikan aset kripto tanpa sepengetahuannya,” ujar Ade Safri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya pada 6 Agustus 2024. Penyelidikan pun dilakukan hingga mengarah pada tersangka FA.
FA diduga menguasai ponsel korban yang hilang dan mengetahui adanya akun Crypto Binance. Ia kemudian masuk ke akun tersebut dan menarik aset ke akun Indodax miliknya.
Saldo dompet Indodax tersebut kemudian ditarik ke rekening bank milik FA. Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain dua ponsel, laptop, dan kartu ATM.
Tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp600 juta.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4294495/polda-metro-jaya-tangkap-tersangka-ilegal-akses-akun-mata-uang-kripto.




















