Headline.co.id: OJK Blokir Ribuan Rekening terkait Judi Online
Jakarta – Untuk memberantas praktik judi online (judol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Pemblokiran ini merupakan langkah awal dari strategi yang lebih luas untuk membongkar aliran dana di balik judol.
“Kami meminta bank untuk menyelidiki rekening-rekening ini lebih lanjut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan,” ujar Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah di Jakarta, Senin.
Pemblokiran tidak hanya menyasar rekening perorangan, tetapi juga institusi yang terlibat dalam judol. Tantangan terbesarnya adalah banyak rekening terkait judol yang menggunakan identitas palsu atau hasil jual beli rekening.
“Kami fokus memblokir rekening yang digunakan di situs web judi online,” ungkap Deden.
Kasus jual beli rekening semakin marak, sehingga mempersulit pelacakan pelaku sesungguhnya. “Hampir tidak ada laporan dari masyarakat yang mempertanyakan mengapa rekening mereka diblokir,” imbuhnya.
OJK telah berkolaborasi dengan pihak terkait untuk menelusuri aliran dana yang mengalir ke rekening yang diblokir. “Kami akan menentukan apakah dana tersebut dapat disita oleh negara atau tidak,” pungkas Deden.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4272443/ojk-blokir-6400-rekening-dan-telusuri-aliran-dana-terkait-judol.























