Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta, Perpanjangan SIM A dan C Kini Lebih Mudah
Headline.co.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta, Senin (tanggal). Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling tersebut dapat diakses masyarakat di:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masing-masing disertai fotokopi.
Saat di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemegang SIM wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.
Sementara itu, layanan SIM keliling tidak melayani perpanjangan SIM B. Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen yang ditujukan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4270207/mau-perpanjang-sim-ini-lima-lokasi-layanan-sim-keliling-di-jakarta.



















