Panduan Lengkap Pembuatan Sertifikat Tanah: Cara, Syarat, dan Biaya
oleh Headline.co.id
Jakarta – Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan seseorang atas sebidang tanah dan bangunan. Bagi Anda yang ingin membuat sertifikat tanah, simak panduan lengkap berikut ini.
Cara Pengajuan
Terdapat dua cara pengajuan pembuatan sertifikat tanah:
* Pengajuan Mandiri
1. Kunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
2. Isi formulir dan verifikasi dokumen
3. Bayar biaya pengukuran dan pendaftaran
4. Petugas BPN akan mengukur tanah dan memasang tanda batas
5. Hasil pengukuran akan diproses untuk membuat sertifikat tanah
* Pengajuan Online
1. Install aplikasi Sentuh Tanahku
2. Daftarkan akun
3. Beli formulir di BPN
4. Serahkan dokumen persyaratan
5. Buat janji pengukuran tanah
6. Bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
Syarat Pembuatan
Untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah, berikut syarat yang diperlukan:
* Fotocopy KTP dan KK
* Fotocopy NPWP
* SPPT PBB
* IMB untuk tanah dan bangunan
* SHGB
* AJB (jika tanah diperoleh dari hasil jual beli)
* Fotokopi Girik atau Letter C
* Surat pernyataan kepemilikan lahan
* Surat pernyataan tidak sengketa
Rincian Biaya
Biaya pembuatan sertifikat tanah bervariasi, tergantung pada luas, peruntukan, dan lokasi tanah. Berikut rincian biayanya:
* Biaya Pengukuran Tanah
– Luas tanah hingga 10 hektar: (L/500 x HSBKu) + Rp100.000
– Luas tanah 10-1.000 hektar: (L/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000
– Luas tanah lebih dari 1.000 hektar: (L/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000
* Biaya Pendaftaran
– Surat Tanda Terima Dokumen dan Surat Perintah Setor: Rp50.000
* Biaya Pemeriksaan Tanah
– (L/500 x HSBKPA) + Rp350.000
* Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (TKA)
– Ditanggung pemohon: Rp250.000
Penting!
Sebelum mengajukan pembuatan sertifikat tanah, pastikan untuk memperbarui informasi terbaru di BPN terkait. Ini akan membantu Anda mempersiapkan syarat dan mengikuti alur yang tepat.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4245251/kiat-lengkap-membuat-sertifikattanah-termasuk-syarat-dan-biayanya.



















