Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Menteri ATR/BPN: Pensertifikatan Tanah Grondkaart Jadi Prioritas Kami

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional
Reading Time: 3 mins read
420 4
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Jakarta) – Konflik pertanahan terkait status tanah Grondkaart masih banyak terjadi di berbagai wilayah. Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI merasa perlu melakukan konsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak PT KAI untuk mengurai permasalahan tersebut. Oleh karena itu pada Rabu (29/01) lalu, BAP DPD RI mengunjungi Kantor Kementerian ATR/BPN. Edi Sukmoro selaku Direktur Utama PT KAI beserta jajarannya juga turut hadir dalam kunjungan tersebut.

Slyviana Murni selaku Ketua BAP DPD RI mengatakan bahwa mereka kerap menerima aduan dari masyarakat terkait permasalahan tanah yang melibatkan PT KAI.

You might also like

Gempa Magnitudo 7,7 di Filipina Sebabkan Peringatan Tsunami di Indonesia

Gempa Magnitudo 7,7 di Filipina Sebabkan Peringatan Tsunami di Indonesia

8 June 2026
Imigrasi Tingkatkan Pengawasan WNA Pasca Penangkapan Jaringan Love Scamming

Imigrasi Tingkatkan Pengawasan WNA Pasca Penangkapan Jaringan Love Scamming

8 June 2026

“Masyarakat khususnya warga Biji di sekitar stasiun Mojokerto juga meragukan legalitas Grondkaart,” ucapnya.

Anggota DPD lainnya pun mengamini ucapan Slyviana, mereka juga mempertanyakan keabsahan Grondkaart sebagai alas bukti dari PT KAI.

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil mengatakan bahwa ada dua tipe tanah dengan aturan tersendiri yakni tanah negara dan tanah umum. Tanah negara merupakan kekayaan dan aset negara yg wajib dilindungi termasuk yg dikuasai PT KAI.

“Tanah PT KAI yg masih beralas hak grondkaart tetap diprioritaskan untuk disertifikatkan mengingat kebutuhan masa depan bagi moda transportasi di Indonesia lebih mengutamakan kereta api,” ujar Sofyan.

Baca Juga: Grondkaart Menjadi Dasar, BPN Lubuklinggau Terbitkan Sertifikat Tanah PT KAI Divre III Palembang

Sofyan juga menekankan bahwa saat ini pemerintah sedang mengejar program sertifikasi dan redistribusi lahan yang tujuannya adalah mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

“Pak Presiden menekankan masalah sertifikasi dan redistribusi aset pertanahan untuk masyarakat demi menciptakan ekonomi yang berkeadilan. Kami sedang membangun sistem pengurusan tanah secara online atau program digital, dan targetnya tahun 2024 bisa pengurusan tanah diselesaikan secara online ,” jelas Sofyan.

Terkait masalah grondkaart ia menjelaskan bahwa penyelesaiannya tidak bisa straight forward karena melibatkan berbagai pihak.

“Kami bekerja sangat serius menangani konflik-konflik pertanahan seperti ini, bahkan kami ada Direktorat Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang. Kami akan bantu terbitkan surat tanah jika benar, agar mereka dapat menjaga aset dan mencegah konflik dengan adanya legalitas hukum, tetapi jika menyangkut aset negara maka kami tidak boleh menghilangkannya,” ungkapnya.

Senada dengan Sofyan Djalil, Edi Sukmoro juga mengatakan bahwa saat ini PT. KAI sedang mengebut proses sertifikasi tanah status grondkaart mereka, sebagai upaya menunjang tranportasi publik yang sedang dikerjakan oleh pemerintah saat ini.

“Saat ini kami menyampaikan bahwa sertifikasi aset PT. KAI baru mencapai 41% dan kami bekerja keras mengejar sertifikasi aset yang 59% ini,” ujar Edi.

Baca Juga: Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Dalam pertemuan ini, Prof. Djoko Marihandono sebagai Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia turut berpendapat. Berdasarkan catatan sejarah, seiring dengan ditandatanganinya Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 yang intinya mengakui Kedaulatan Republik Indonesia, pemerintah Kolonial Belanda menyerahkan semua aset pemerintah kepada pemerintah Republik Indonesia yang berdaulat. Salah satu yang diserahkan adalah aset milik eks Kereta Api Belanda yang dikuasai oleh pemerintah (Staatspoorwegen/SS) yang sekarang diwarisi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).

“Salah satu dasar hukumnya adalah Pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga Kerja, dan Pekerjaan Umum Indonesia No. 2 Tahun 1950 yang menyebutkan mengalihkan semua aset itu kepada Djawatan Kereta Api (DKA) Republik Indonesia. Dengan demikian, terhitung sejak 6 Januari 1950 semua aset SS berada di bawah kewenangan dan kepemilikan DKA RI, yang sekarang dikelola oleh KAI,” ucapnya.

Ia juga menambahkan untuk aset kereta api swasta, proses pengambilalihan terjadi melalui kebijakan nasionalisasi pemerintah Indonesia tahun 1958 berdasarkan UU nomor 86 dan PP nomor 40 dan 41 tahun 1959.

“Proses ini dilegalitaskan dengan perjanjian Indonesia-Belanda tanggap 7 September 1966 yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi atas pengalihan aset tersebut oleh pemerintah Indonesia”, tambahnya.

Dr. Iing Sodiqin selaku tenaga ahli menteri ATR/BPN juga mengatakan bahwa grondkaart adalah bukti bahwa tanah pemerintah sudah dibebaskan dan meskipun tidak ditindaklanjuti dengan pendaftaran, karena di era kolonial dengan sistem domein verklaring maka grondkaart sudah final untuk pembuktian alas hak negara.

Pertemuan tersebut ditutup dengan kesimpulan bahwa proses sertifikasi aset PT. KAI dengan grondkaart tetap berlanjut. Bila terdapat bangunan atau barang milik masyarakat atau pihak lain yang berada di atasnya, maka akan diatur ganti ruginya dengan Keputusan Presiden (Keppres) no. 62 tahun 2018. Ganti rugi tersebut dilakukan melalui proses appraisal yg dilakukan oleh tim yang dibentuk BPN dan melibatkan pihak-pihak terkait

Tags: DPD RIGrondkaartaMenteri ATR BPNMojokertoPT KAI
Dwina

Dwina

Related Stories

Gempa Magnitudo 7,7 di Filipina Sebabkan Peringatan Tsunami di Indonesia

Gempa Magnitudo 7,7 di Filipina Sebabkan Peringatan Tsunami di Indonesia

by Dani
8 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa gempa bumi tektonik dengan kekuatan magnitudo 7,7 mengguncang Pantai...

Imigrasi Tingkatkan Pengawasan WNA Pasca Penangkapan Jaringan Love Scamming

Imigrasi Tingkatkan Pengawasan WNA Pasca Penangkapan Jaringan Love Scamming

by Lia
8 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) setelah penangkapan empat warga Tiongkok yang diduga...

Detik-Detik Penumpang Maxim di Yogyakarta Meninggal, Sempat Memohon Diantar Cepat ke Rumah Sakit

Detik-Detik Penumpang Maxim di Yogyakarta Meninggal, Sempat Memohon Diantar Cepat ke Rumah Sakit

by Hendrawan
8 June 2026
0

YOGYAKARTA – Seorang penumpang taksi online Maxim berinisial B (51), warga Patangpuluhan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, meninggal dunia setelah mengalami kondisi...

Polda Lampung Serahkan 29 Tersangka Kasus Solar Ilegal ke Kejaksaan

Polda Lampung Serahkan 29 Tersangka Kasus Solar Ilegal ke Kejaksaan

by Dwina
8 June 2026
0

Headline.co.id, Pesawaran ~ Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menyerahkan 29 tersangka kasus penimbunan, pengolahan, dan distribusi...

Polri Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional

Polri Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional

by Dani
8 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penerimaan...

Gempa Magnitudo 3,2 Mengguncang Wilayah Raja Ampat, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3,2 Mengguncang Wilayah Raja Ampat, Papua Barat

by Ari Wibowo muhammad
8 June 2026
0

Headline.co.id, Raja Ampat ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,2 mengguncang wilayah Raja Ampat, Papua Barat, pada Minggu, 7 Juni...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kemenkum Pertegas Larangan Pembajakan Siaran Olahraga

Kemenkum Pertegas Larangan Pembajakan Siaran Olahraga

29 April 2026
Wali Kota Pontianak: Guru Harus Menjadi Teladan dan Menjaga Citra Positif

Wali Kota Pontianak: Guru Harus Menjadi Teladan dan Menjaga Citra Positif

29 November 2025

Undip Teliti Terowongan yang Diduga Peninggalan Belanda

7 March 2020
Pemkab Bener Meriah Pastikan Kesiapan Pemilihan Reje Serentak 2026 di 135 Kampung

Pemkab Bener Meriah Pastikan Kesiapan Pemilihan Reje Serentak 2026 di 135 Kampung

8 June 2026

Update Virus Corona di Indonesia Sabtu 18 April 2020: Menjadi 6.428 Kasus Pasien Positif, DKI Jakarta Mendominasi

18 April 2020

KSAD Dudung Ajak SMSI Optimalkan Segenap Potensi untuk Penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI

12 February 2022
Polda Sulsel Ungkap Penyelundupan BBM Biosolar, Tujuh Tersangka Ditangkap

Polda Sulsel Ungkap Penyelundupan BBM Biosolar, Tujuh Tersangka Ditangkap

2 June 2026

Artikel Terbaru

Manfaat Ikan Gabus dengan Kandungan Albumin Tinggi

Manfaat Ikan Gabus dengan Kandungan Albumin Tinggi

8 June 2026
Gempa Magnitudo 7,7 di Filipina Sebabkan Peringatan Tsunami di Indonesia

Gempa Magnitudo 7,7 di Filipina Sebabkan Peringatan Tsunami di Indonesia

8 June 2026
Timnas Indonesia U-19 Melaju ke Semifinal Piala AFF Setelah Kalahkan Vietnam

Timnas Indonesia U-19 Melaju ke Semifinal Piala AFF Setelah Kalahkan Vietnam

8 June 2026
Ditjenpas Relokasi Narapidana dari Jambi dan Riau untuk Tingkatkan Keamanan Lapas

Ditjenpas Relokasi Narapidana dari Jambi dan Riau untuk Tingkatkan Keamanan Lapas

8 June 2026
Pertamina Tingkatkan Ketahanan Pangan dengan Teknologi Bioflok

Pertamina Tingkatkan Ketahanan Pangan dengan Teknologi Bioflok

8 June 2026
BBPOM Aceh Tingkatkan Literasi Keamanan Obat Tradisional di Puncak Pekan Jamu Nasional 2026

BBPOM Aceh Tingkatkan Literasi Keamanan Obat Tradisional di Puncak Pekan Jamu Nasional 2026

8 June 2026
Aceh Catat Surplus Perdagangan Luar Negeri Sebesar 7,74 Juta Dolar AS pada April 2026

Aceh Catat Surplus Perdagangan Luar Negeri Sebesar 7,74 Juta Dolar AS pada April 2026

8 June 2026

Popular Story

UGM Kirim Tim Pakar untuk Selidiki Titik Api di Rumah Warga
Pendidikan

UGM Kirim Tim Pakar untuk Selidiki Titik Api di Rumah Warga

by Dani
2 June 2026
0

Headline.co.id, Fenomena Kemunculan Titik Api Terjadi Di Sebuah Rumah Warga Di Dusun...

Read moreDetails

Marco Bezzecchi Raih Kemenangan Pertama di MotoGP Mugello 2026

Peringatan Hari Susu Nusantara 2026 Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Generasi Sehat

Kiprah Ipda Hilal: Dari Membangun Rumah Yatim hingga Bertugas di Tanah Suci

SRC Bojonegoro Menjadi Mitra Penting dalam Pemasaran Produk UMKM

Pemkab Aceh Besar Mulai Salurkan Gaji ke-13 untuk ASN

Polisi Imbau Warga Antisipasi Kemacetan di Sekitar GBK

Gubernur Kalbar Dorong Parpol Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Pelajar SMP di Gunungkidul Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

Partisipasi Warga Menjadi Kunci Keberhasilan TMMD di Batang

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.