Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Hak Politik Tidak Dicabut, Pengamat Kecewa Dengan Hukuman Romahurmuziy

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional
Reading Time: 2 mins read
418 4
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Jakarta) – Romahurmuziy Mantan Ketua Umum PPP, dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pembacaan putusan sidang digelar di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1/2020).

You might also like

Infografis kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengungkap bantahan kuasa hukum Ahmad Dedi alias Dedi Congor terkait tudingan pernah menjadi bagian dari BIN

Pengacara Dedi Congor Bantah Kliennya Pernah di BIN, Kasus Suap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kian Terkuak

13 June 2026
Pria Bawa Botol Bersumbu di Aksi Unjuk Rasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pria Bawa Botol Bersumbu di Aksi Unjuk Rasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

13 June 2026

Sanksi dari hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta sangat mengecewakan banyak pihak. Vonis dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dinilai terlalu ringan, apalagi tanpa pencabutan hak politik.

Baca Juga: Kapolres Tebing Tinggi Berikan Penghargaan untuk Anggota Polisi Berprestasi

“Tentu vonis tersebut mengecewakan sebab hanya setengah dari tuntutan jaksa dan tanpa pencabutan hak politik. Pencabutan hak politik berdasarkan putusan MK merupakan sesuatu yang sah secara hukum,” kata Peneliti ICW Donal Fariz kepada wartawan, Senin (20/1/2020) malam.

Donal melihat latar belakang Rommy sebagai anggota DPR dan mantan ketua umum partai dinilai sangat pas jika hak pencabutan hak politik selama beberapa tahun diberikan. Donal mengatakan sangat kecewa dengan putusan hakim PN Tipikor Jakarta.

“Terlebih lagi background-nya Rommy merupakan anggota DPR dan ketua partai sangat tepat kalau dijatuhi pencabutan hak politik. Oleh karena itu, kita kecewa dengan vonis hakim Tipikor,” ungkapnya.

Hal yang sama juga datang dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri mengatakan dengan ditiadakan pencabutan hak politik bagi Rommy ini berarti tidak ada efek jera yang diberikan.

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya bersama Masyarakat Gelar Kerja Bakti Sepanjang Jalur Rel

“Hukuman itu cukup ringan, padahal dilakukan ketua partai. Efek jera yang diberikan kepada politisi juga buruk, padahal pencabutan hak politik penting karena akan mencegah-cegah politisi-politisi lain mengikuti melakukan tindakan koruptif,” ujarnya.

Sebelumnya, Romahurmuziy dinyatakan bersalah karena menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut ia terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Romahurmuziy.

Keputusan Hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan narapidana. Dengan alasan tersebut, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.

Aditya

Aditya

Related Stories

Infografis kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengungkap bantahan kuasa hukum Ahmad Dedi alias Dedi Congor terkait tudingan pernah menjadi bagian dari BIN

Pengacara Dedi Congor Bantah Kliennya Pernah di BIN, Kasus Suap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kian Terkuak

by Hendrawan
13 June 2026
0

Highlight Berita Kasus Suap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Kuasa hukum Ahmad Dedi alias Dedi Congor membantah kliennya pernah menjadi...

Pria Bawa Botol Bersumbu di Aksi Unjuk Rasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pria Bawa Botol Bersumbu di Aksi Unjuk Rasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

by Lia
13 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Seorang pria berinisial ANH (24) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro...

ASEAN Tegaskan Komitmen untuk Mengakhiri Kematian Akibat Dengue pada 2030

ASEAN Tegaskan Komitmen untuk Mengakhiri Kematian Akibat Dengue pada 2030

by Dwina
13 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penyakit dengue masih menjadi ancaman bagi jutaan orang di seluruh dunia, termasuk di kawasan Asia Tenggara. Dengan...

BaraNusa Puji Pendekatan Humanis Polda Metro Jaya dalam Aksi Mahasiswa

BaraNusa Puji Pendekatan Humanis Polda Metro Jaya dalam Aksi Mahasiswa

by Ari Wibowo muhammad
13 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas pendekatan humanis...

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Wilayah Sumbawa Barat, NTB

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Wilayah Sumbawa Barat, NTB

by Fajar
13 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,3 mengguncang wilayah Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu, 13...

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe

by Fajar
13 June 2026
0

Headline.co.id, Kepulauan Sangihe ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada Sabtu (13/6/2026)....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Pesisir Barat Lampung

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Pesisir Barat Lampung

7 January 2026
Indonesia: Sang Potensial Raksasa Industri Halal Dunia

Indonesia Berpotensi Jadi Raksasa Industri Halal Global

19 September 2024
Satgaswil Aceh Pastikan Pemulihan Pascabencana Berjalan Efektif

Satgaswil Aceh Pastikan Pemulihan Pascabencana Berjalan Efektif

16 February 2026
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Enam Remaja dengan Senjata Tajam

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Enam Remaja dengan Senjata Tajam

26 January 2026
Universitas Gadjah Mada Lantik 12 Pejabat Baru di Lingkungan Kampus

Universitas Gadjah Mada Lantik 12 Pejabat Baru di Lingkungan Kampus

8 April 2026
Dukungan Papua untuk Program Pertanian Diperkuat dalam Konsolidasi

Dukungan Papua untuk Program Pertanian Diperkuat dalam Konsolidasi

13 June 2026

Achmad Yurianto Ungkap Kesulitan Pemerintah dalam Mendistribusikan Bantuan ke Indonesia Timur

15 April 2020

Artikel Terbaru

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari ini

Cek Jadwal KRL Jogja-Solo 8-11 Juni 2026 Lengkap, Cek Jam Keberangkatan dan Tarifnya

14 June 2026
Link Live Streaming Brasil vs Maroko Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Brasil vs Maroko Piala Dunia 2026, Kick-off Pukul 05.00 WIB

14 June 2026
Tangkapan layar video yang kini viral di platform X

Video Viral Istri di Kamar Bersama 3 Pria Hebohkan Media Sosial, Suami Rekam Langsung Momen Penggerebekan

13 June 2026
Infografis kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengungkap bantahan kuasa hukum Ahmad Dedi alias Dedi Congor terkait tudingan pernah menjadi bagian dari BIN

Pengacara Dedi Congor Bantah Kliennya Pernah di BIN, Kasus Suap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kian Terkuak

13 June 2026
Pria Bawa Botol Bersumbu di Aksi Unjuk Rasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pria Bawa Botol Bersumbu di Aksi Unjuk Rasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

13 June 2026
ASEAN Tegaskan Komitmen untuk Mengakhiri Kematian Akibat Dengue pada 2030

ASEAN Tegaskan Komitmen untuk Mengakhiri Kematian Akibat Dengue pada 2030

13 June 2026
Timnas Kanada dan Bosnia Herzegovina Berbagi Angka di Piala Dunia 2026

Timnas Kanada dan Bosnia Herzegovina Berbagi Angka di Piala Dunia 2026

13 June 2026

Popular Story

Polres Kutai Timur dan Bea Cukai Sangatta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp172 Juta
Nasional

Polres Kutai Timur dan Bea Cukai Sangatta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp172 Juta

by Lia
10 June 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Polres Kutai Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea...

Read moreDetails

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Buru, Maluku

Wakil Bupati Bener Meriah Sambut Kepulangan Satgas Yonif 114/Satria Musara dari Misi Lebanon

Prediksi Skor Brasil vs Maroko: Selecao Diunggulkan, Maroko Siap Bikin Kejutan

Prospek Kerja Lulusan Sistem Informasi Kian Menjanjikan, Ini Peluang Karier dan Keahlian yang Dibutuhkan

Pemerintah Kota Jambi Kembangkan Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

Istana Tanggapi Serius Ancaman Reformasi Jilid II, Ini Pernyataan Lengkap Mensesneg

BNPT Tingkatkan Kapasitas Hadapi Ancaman Terorisme di Era Digital

Aceh Tingkatkan Wisata Halal dengan Pembinaan dan Sertifikasi Usaha

Dekranas Tingkatkan Standar Konten Digital untuk Promosi Kerajinan Indonesia

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.