Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Hak Politik Tidak Dicabut, Pengamat Kecewa Dengan Hukuman Romahurmuziy

Aditya by Aditya
7 years ago
in Berita, Hukum, Nasional
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Jakarta) – Romahurmuziy Mantan Ketua Umum PPP, dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pembacaan putusan sidang digelar di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1/2020).

You might also like

:

Padang Percepat 21 Paket Infrastruktur Pascabanjir

25 September 2026
Polri: Ruang Demokrasi Terjaga, Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Polri Kawal 99 Kegiatan Aspirasi, 26.386 Personel Disiagakan

25 September 2026

Sanksi dari hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta sangat mengecewakan banyak pihak. Vonis dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dinilai terlalu ringan, apalagi tanpa pencabutan hak politik.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Kapolres Tebing Tinggi Berikan Penghargaan untuk Anggota Polisi Berprestasi

“Tentu vonis tersebut mengecewakan sebab hanya setengah dari tuntutan jaksa dan tanpa pencabutan hak politik. Pencabutan hak politik berdasarkan putusan MK merupakan sesuatu yang sah secara hukum,” kata Peneliti ICW Donal Fariz kepada wartawan, Senin (20/1/2020) malam.

Donal melihat latar belakang Rommy sebagai anggota DPR dan mantan ketua umum partai dinilai sangat pas jika hak pencabutan hak politik selama beberapa tahun diberikan. Donal mengatakan sangat kecewa dengan putusan hakim PN Tipikor Jakarta.

“Terlebih lagi background-nya Rommy merupakan anggota DPR dan ketua partai sangat tepat kalau dijatuhi pencabutan hak politik. Oleh karena itu, kita kecewa dengan vonis hakim Tipikor,” ungkapnya.

Hal yang sama juga datang dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri mengatakan dengan ditiadakan pencabutan hak politik bagi Rommy ini berarti tidak ada efek jera yang diberikan.

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya bersama Masyarakat Gelar Kerja Bakti Sepanjang Jalur Rel

“Hukuman itu cukup ringan, padahal dilakukan ketua partai. Efek jera yang diberikan kepada politisi juga buruk, padahal pencabutan hak politik penting karena akan mencegah-cegah politisi-politisi lain mengikuti melakukan tindakan koruptif,” ujarnya.

Sebelumnya, Romahurmuziy dinyatakan bersalah karena menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut ia terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Romahurmuziy.

Keputusan Hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan narapidana. Dengan alasan tersebut, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

:

Padang Percepat 21 Paket Infrastruktur Pascabanjir

by Aditya
25 September 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang mempercepat pengerjaan 21 paket infrastruktur berupa drainase, irigasi, dan sungai yang dibiayai melalui dana...

Polri: Ruang Demokrasi Terjaga, Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Polri Kawal 99 Kegiatan Aspirasi, 26.386 Personel Disiagakan

by Dwina
25 September 2026
0

Headline.co.id ~ Polri mengawal 99 kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Kamis (24/9/2026), termasuk 73 kegiatan penyampaian...

: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. (Foto: Dok Kemdiktisaintek)

Kemdiktisaintek Perkuat Riset Cegah Kebakaran Gambut

by masfajar
25 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperkuat riset dan kolaborasi lintas lembaga untuk mencegah kebakaran gambut...

: Untuk memitigasi krisis udara beracun akibat kepungan karhutla yang menghanguskan ribuan hektare lahan, Pemkab Pulang Pisau mengonsolidasikan seluruh fasilitas layanan kesehatan untuk menangani lonjakan pasien ISPA seraya mempertebal operasi pemadaman di delapan kecamatan terdampak.

Karhutla Pulang Pisau Catat 99 Kasus ISPA, PM2.5 Berbahaya

by Aditya
25 September 2026
0

Headline.co.id, Pulang Pisau ~ Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat....

Police Goes to School, Satlantas Selayar Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Police Goes to School Selayar Tekankan Pengawasan Pelajar

by Eko
25 September 2026
0

Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Selayar – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Selayar menggelar program Police Goes to School di...

Jelang Pengumuman Calon Tamtama, Satlantas Polres Lahat Atur Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani

Pengaturan Lalu Lintas Satlantas Polres Lahat Jelang Pengumuman Tamtama

by Eko
25 September 2026
0

Headline.co.id, Lahat ~ Satlantas Polres Lahat melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar Dodik Puntang, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Lahat, Kamis...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Nelayan di Paritpadang Dilaporkan Hilang Saat Melaut

24 February 2020
Pemkab Siak Gelar Pelatihan dan Sertifikasi untuk Tingkatkan Kompetensi TKBM

Pemkab Siak Gelar Pelatihan dan Sertifikasi untuk Tingkatkan Kompetensi TKBM

16 July 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,5 Guncang Daruba, Maluku Utara

Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Daruba, Maluku Utara

15 September 2026
Petugas Kepolisian melakukan pendataan korban kecelakaan di rumah sakit

Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Sepeda Motor di Randu Goang, Dua Pengendara Alami Luka Serius

26 November 2025
Link Video Syur Kasir Indomaret Viral Aksi Joget Dora-Dora Erotis Full 7 Menit Diburu Netizen di Tiktok dan X

Viral Video Kasir Indomaret Coolmax dengan Lagu Dora-Dora, Narasi 7 Menit Jadi Sorotan

20 August 2026

Dialog Lintas Agama di Manado dihadiri 4 Perwakilan Negara Sahabat

21 November 2021
KUA Depok Sleman Adakan Edukasi Kesehatan Reproduksi untuk Calon Pengantin

KUA Depok Sleman Adakan Edukasi Kesehatan Reproduksi untuk Calon Pengantin

14 November 2025

Artikel Terbaru

Pantau Penyelesaian Gedung Lab UIN Salatiga, Itjen Kemenag: Cegah Penyalahgunaan

Gedung Laboratorium UIN Salatiga Dikawal Itjen Kemenag

25 September 2026
: Mendes PDT Yandri Susanto dalam rapat kerja gabungan bersama seluruh mitra kerja di ruang rapat Komisi V DPR RI, Senayan Jakarta. (Foto: Humas Kemendes PDT)

Kemendes PDT Dapat Tambahan Rp1 Triliun untuk Anggaran 2027

25 September 2026
Wamenhan dan Menteri Angkatan Bersenjata Prancis Tinjau Pembangunan Kapal Selam Scorpène

Wamenhan Tinjau Pembangunan Kapal Selam Scorpène di PT PAL

25 September 2026
Sapa Pelajar STM Turen, Program ‘Arema Goes to School’ Gelorakan Semangat Suporter Kreatif dan Edukatif

Arema Goes to School Dorong Suporter Pelajar Kreatif dan Tertib

25 September 2026
Dies Natalis UIN Sunan Kalijaga, Rektor akan Kukuhkan Pengurus IKASUKA

Dies Natalis UIN Sunan Kalijaga, Rektor Kukuhkan Pengurus IKASUKA

25 September 2026
:

Padang Percepat 21 Paket Infrastruktur Pascabanjir

25 September 2026
Bhayangkari Turunkan 74 Nakes dalam Bakkes di Aceh Tamiang, Sediakan Cek Lab hingga Operasi Katarak Gratis

Bakti Kesehatan Bhayangkari Aceh Tamiang Libatkan 74 Nakes

25 September 2026

Popular Story

: Kominfo Lumajang/Anbiya (Istimewa)
Pemerintah

Digitalisasi Pemerintahan Lumajang Harus Mudahkan Layanan Publik

by Dani
24 September 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Digitalisasi pemerintahan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus berdampak...

Read moreDetails

Manchester City Menang 5-3 atas Sunderland meski Brobbey Hattrick

KLH/BPLH Sinkronkan Data untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Ledakan Gudang Senjata Dekat Aleppo Lukai Empat Orang, Warga Diminta Tetap di Rumah

Service After Sales KUA, Kemenag Pantau Keluarga Usai Menikah

AS Siapkan Sanksi Menyeluruh terhadap ICC, Operasional Pengadilan Berpotensi Terganggu

Kemenangan PERSIB atas Persijap Diraih Setelah Perjalanan 13 Jam

MTQ Nasional 2027 Digelar di Jakarta Bertepatan HUT ke-500

AI Berkembang Pesat, Regulasi Nasional Disiapkan Lebih Adaptif

Dermaga Pengaman Nelayan Pasir Tiku Segera Dikoordinasikan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.