Headline: Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM: Panduan Lengkap
Jakarta – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Selain untuk legalitas, SIM juga berfungsi sebagai bukti kemampuan dan kesehatan dalam mengoperasikan kendaraan.
Dalam proses pembuatan maupun perpanjangan SIM, terdapat syarat-syarat yang wajib dipenuhi demi memastikan keamanan dan kepatuhan di jalan raya. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat-syarat tersebut:
Syarat Pembuatan SIM Perseorangan
* SIM A (17 tahun ke atas):
* KTP
* Formulir permohonan
* Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
* Lulus ujian teori dan praktik
* Ujian keterampilan simulator
* SIM B1 (20 tahun ke atas):
* SIM A (minimal 1 tahun)
* KTP
* Formulir permohonan
* Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
* Lulus ujian teori dan praktik
* Ujian keterampilan simulator
* SIM B2 (21 tahun ke atas):
* SIM B1 (minimal 1 tahun)
* KTP
* Formulir permohonan
* Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
* Lulus ujian teori dan praktik
* Ujian keterampilan simulator
* SIM C (17 tahun ke atas):
* KTP
* Formulir permohonan
* Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
* Lulus ujian teori dan praktik
* Ujian keterampilan simulator
Syarat Pembuatan SIM Umum
* SIM A (20 tahun ke atas):
* KTP
* Formulir permohonan
* Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
* Berpakaian sopan
* Lulus ujian teori dan praktik
* Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)
* SIM A Perseorangan (minimal 1 tahun)
* SIM B1 (22 tahun ke atas):
* SIM B1 Perseorangan atau SIM A Umum (minimal 1 tahun)
* KTP
* Formulir permohonan
* Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
* Berpakaian sopan
* Lulus ujian teori dan praktik
* SKUKP
* SIM B2 (23 tahun ke atas):
* SIM B2 Perseorangan atau SIM B1 Umum (minimal 1 tahun)
* KTP
* Formulir permohonan
* Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
* Berpakaian sopan
* Lulus ujian teori dan praktik
* SKUKP
Syarat Perpanjangan SIM
* SIM asli
* Fotokopi KTP (2 lembar)
* Fotokopi SIM lama (2 lembar)
* Surat keterangan sehat dari dokter
* Formulir perpanjangan SIM
* Tes psikologi
* Pembayaran biaya perpanjangan sesuai jenis SIM
Penting untuk selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. SIM yang sudah kadaluwarsa tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk berkendara secara legal. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, pengemudi dapat memastikan bahwa mereka siap untuk mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab di jalan raya.
sumber: https://otomotif.antaranews.com/berita/4245235/syarat-pembuatan-dan-perpanjang-sim-a-b-dan-c.






















