Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Otomatif

Panduan Lengkap Mengurus SIM A, B, dan C: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Hendrawan by Hendrawan
2 years ago
in Otomatif
Reading Time: 2 mins read
406 17
A A
0
Panduan Lengkap Mengurus SIM A, B, dan C: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline: Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM: Panduan Lengkap

Jakarta – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Selain untuk legalitas, SIM juga berfungsi sebagai bukti kemampuan dan kesehatan dalam mengoperasikan kendaraan.

You might also like

Suzuki Nex II Jadi Pilihan Motor Matic Irit untuk Harian dan Ojol, Ini Keunggulannya

Suzuki Nex II Jadi Pilihan Motor Harian dan Ojol, Irit BBM serta Mudah Dirawat

30 October 2026
Kenyamanan Interior Suzuki Fronx Jadi Daya Tarik, Ini Fitur Unggulannya

Interior Suzuki Fronx Tawarkan Kenyamanan Berkendara, Cocok untuk Harian hingga Perjalanan Luar Kota

30 October 2026

Dalam proses pembuatan maupun perpanjangan SIM, terdapat syarat-syarat yang wajib dipenuhi demi memastikan keamanan dan kepatuhan di jalan raya. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat-syarat tersebut:

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Syarat Pembuatan SIM Perseorangan

* SIM A (17 tahun ke atas):
* KTP
* Formulir permohonan
* Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
* Lulus ujian teori dan praktik
* Ujian keterampilan simulator

* SIM B1 (20 tahun ke atas):
* SIM A (minimal 1 tahun)
* KTP
* Formulir permohonan
* Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
* Lulus ujian teori dan praktik
* Ujian keterampilan simulator

* SIM B2 (21 tahun ke atas):
* SIM B1 (minimal 1 tahun)
* KTP
* Formulir permohonan
* Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
* Lulus ujian teori dan praktik
* Ujian keterampilan simulator

* SIM C (17 tahun ke atas):
* KTP
* Formulir permohonan
* Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
* Lulus ujian teori dan praktik
* Ujian keterampilan simulator

Syarat Pembuatan SIM Umum

* SIM A (20 tahun ke atas):
* KTP
* Formulir permohonan
* Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
* Berpakaian sopan
* Lulus ujian teori dan praktik
* Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)
* SIM A Perseorangan (minimal 1 tahun)

* SIM B1 (22 tahun ke atas):
* SIM B1 Perseorangan atau SIM A Umum (minimal 1 tahun)
* KTP
* Formulir permohonan
* Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
* Berpakaian sopan
* Lulus ujian teori dan praktik
* SKUKP

* SIM B2 (23 tahun ke atas):
* SIM B2 Perseorangan atau SIM B1 Umum (minimal 1 tahun)
* KTP
* Formulir permohonan
* Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
* Berpakaian sopan
* Lulus ujian teori dan praktik
* SKUKP

Syarat Perpanjangan SIM

* SIM asli
* Fotokopi KTP (2 lembar)
* Fotokopi SIM lama (2 lembar)
* Surat keterangan sehat dari dokter
* Formulir perpanjangan SIM
* Tes psikologi
* Pembayaran biaya perpanjangan sesuai jenis SIM

Penting untuk selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. SIM yang sudah kadaluwarsa tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk berkendara secara legal. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, pengemudi dapat memastikan bahwa mereka siap untuk mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab di jalan raya.

sumber: https://otomotif.antaranews.com/berita/4245235/syarat-pembuatan-dan-perpanjang-sim-a-b-dan-c.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: SIM ASIM BSyarat pembuatan dan perpanjangan SIM

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Suzuki Nex II Jadi Pilihan Motor Matic Irit untuk Harian dan Ojol, Ini Keunggulannya

Suzuki Nex II Jadi Pilihan Motor Harian dan Ojol, Irit BBM serta Mudah Dirawat

by Hendrawan
30 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Suzuki Nex II menawarkan kombinasi efisiensi bahan bakar, mesin yang dirancang untuk penggunaan harian, serta perawatan praktis...

Kenyamanan Interior Suzuki Fronx Jadi Daya Tarik, Ini Fitur Unggulannya

Interior Suzuki Fronx Tawarkan Kenyamanan Berkendara, Cocok untuk Harian hingga Perjalanan Luar Kota

by Hendrawan
30 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Suzuki Fronx hadir di Indonesia sejak 2025 sebagai mobil SUV kompak bergaya coupe yang dirancang untuk menunjang...

Desain Klasik, Teknologi Modern! iCAR V27 Hadir dengan Daya Jelajah Lebih dari 1.200 Km

iCAR V27 Tawarkan Jarak Tempuh Lebih dari 1.200 Km, SUV Bergaya Klasik dengan Teknologi Golden REEV

by Saddam
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ iCAR Indonesia menghadirkan SUV listrik iCAR V27 dengan teknologi Golden Range-Extended Electric Vehicle (REEV) yang menawarkan jarak...

Interior Suzuki XL7

Suzuki XL7 Tawarkan Kabin 7 Penumpang, Nyaman untuk Mobilitas Harian dan Perjalanan Keluarga

by Hendrawan
28 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Suzuki XL7 menawarkan kombinasi kabin berkapasitas tujuh penumpang, konfigurasi ruang yang fleksibel, serta sejumlah fitur keselamatan dan...

Hyundai Ioniq V Debut 29 September 2026 di China, Harga Mulai Rp263 Jutaan

Hyundai Ioniq V Debut 29 September 2026 di China, Harga Mulai Rp263 Jutaan

by Hendrawan
24 September 2026
0

Hyundai Ioniq V meluncur di China 29 September 2026 dengan harga prapenjualan mulai sekitar Rp263 juta dan jarak tempuh di...

Power Window Mobil Mulai Macet? Kenali 4 Gejala dan Cara Perawatannya

Power Window Mobil Mulai Macet? Kenali 4 Gejala dan Cara Perawatannya

by Hendrawan
24 September 2026
0

Kenali empat tanda power window mobil mulai macet, penyebabnya, cara merawat rel dan karet kaca, serta kapan perlu diperiksa lebih...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

KONFERENSI PERS BARESKRIM POLRI SOAL PENANGKAPAN PERWIRA TINGGI INISIAL L

Tiga Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Bareskrim Ungkap Penggunaan Sistem LIMS

3 November 2026
Kondisi kecelakaan tunggal di JL Ahmad Yani tepatnya Lampu trafick Karang turi Dsn Jogoragan

Kecelakaan Tunggal di Simpang Karangturi Bantul, Toyota Innova Tabrak Tiang Lampu

20 December 2025

Cegah Kanker, inilah Tumbuhan Super Pembasmi Sel Kanker

25 January 2019
Polisi Gelar Operasi Patuh Progo 2026 di Bantul, Pengendara Tanpa Helm hingga Knalpot Brong Jadi Sorotan

Operasi Patuh Progo 2026 di Bantul Soroti Pelanggaran Pengendara Motor, 150 Personel Dikerahkan

26 October 2026
Polda Sumsel dan Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi dan Sabu

Polda Sumsel dan Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi dan Sabu

15 June 2026

Bersama delapan tokoh lintas agama, Presiden dan Wapres Bahas Penanganan Covid-19

3 June 2020
Banjir di Kota Padang Berangsur Surut, Warga Mulai Bersihkan Rumah

Banjir di Padang Surut, Warga Mulai Bersihkan Lingkungan

6 August 2026

Artikel Terbaru

Banyuwangi Batik Festival 2026 Perkuat Pasar dan Regenerasi Pembatik

BBF 2026 Dorong Pasar dan Regenerasi Pembatik Banyuwangi

8 November 2026
Siaran Pers: Pariwisata Indonesia Tumbuh Positif hingga September 2026 dengan Resiliensi Kuat

Pariwisata Indonesia Tumbuh 5,01 Persen hingga September 2026

8 November 2026
Tekuk Arema Fc Persib U18 Kembali Ke Jalur Kemenangan

PERSIB U18 Menang 2-0 atas Arema FC, Jadi Kado untuk Ayah Dinan

8 November 2026

Padi Biofortifikasi Banyuwangi Dipelajari Pemerintah Selangor

8 November 2026
Persib U16 Kembali Tekuk Arema Fc Rangga Pasha Cetak Hattrick

Persib U16 Menang 5-1 atas Arema FC, Rangga Pasha Hattrick

8 November 2026
Wakil Bupati Lumajang Jadi Ketua PBSI, Fokus Pembinaan Atlet Muda

PBSI Lumajang Dipimpin Yudha, Fokus Pembinaan Atlet Muda

8 November 2026
Alfredo Nararya Hattrick, Persebaya U-18 Libas Bali United 4-1

Persebaya U-18 Menang 4-1 atas Bali United, Alfredo Hattrick

8 November 2026

Popular Story

Fokus Tata Pedestarian Dr Soetomo, Pemkab Batang Upayakan Kenyamanan Pejalan Kaki
Pemerintah

Pemkab Batang Siapkan Rp3 Miliar Tata Pedestrian Jalan Dr Soetomo

by Dani
4 November 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengintensifkan penataan pedestrian di...

Read moreDetails

14 Pohon Rawan Tumbang Dipangkas Tim Gabungan di Sleman

Itjen Kemenag Jalani Telaah Sejawat Eksternal Kemendagri

Standardisasi Mushaf, Gus Baha Tekankan Peran Penting LPMQ

Bantuan RTLH Desa Silurah Disiapkan untuk Minimal 10 Rumah

Kontingen Lumajang Raih 13 Medali di POPDA Jatim

Pasar Murah Pemprov Gorontalo Jual 1.500 Paket Sembako

WTM London 2026, Indonesia Perkuat Pasar Eropa

Kemenhub Siapkan Angkutan Nataru 2026/2027 dan Usulan WFA

Program KNMP Maluku Tenggara Siapkan 70 Kapal bagi Nelayan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.