Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Di Mata Hukum, PT KAI (Persero) Pemilik Sah Masjid Jami’ Jalan Cihampelas 149

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Opini, Transportasi
406 17
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Opini) – Rumah dinas PT KAI (Persero) yang sekarang berubah menjadi Masjid Jami’ Nurul Ikhlas yang terletak di Jalan Cihampelas Nomor 149 telah kembali kepada PT KAI (Persero).

Penertiban yang dilakukan pada bulan lalu tepatnya tanggal 20 November 2019 melibatkan jajaran aparat keamanan TNI-Polri untuk mengamankan situasi penertiban disana.

You might also like

BNPB Distribusikan Bantuan DTH untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang

BNPB Distribusikan Bantuan DTH untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang

29 January 2026
Kolaborasi Baznas dan Kementerian PKP untuk Pembangunan Huntap di Agam

Kolaborasi Baznas dan Kementerian PKP untuk Pembangunan Huntap di Agam

29 January 2026

Penertiban aset Jl Cihampelas No 149 PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung ini bukan tanpa alasan yang jelas, melainkan sudah melalui mekanisme standart perusahaan plat merah.

Penertiban rumah dinas yang kini menjadi Masjid Jami’ tersebut menuai buntut panjang melibatkan organisasi masa yang tidak jelas juntrungnya. Berawal dari pihak ahli waris yang tidak mau meninggalkan rumah dinas bekas pegawai PJKA sekarang PT KAI (Persero) M Hadiwinarso, kini rumah dinas tersebut berubah peruntukannya menjadi masjid.

Sangat disayangkan pihak ahli waris dan para pengikutnya salah satunya organisasi masyarakat yang mau mengklaim rumah dan tanah tersebut, hanya memiliki bukti surat waris tidak memiliki bukti apapun seperi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) ataupun pembuktian tanah atau lahan lainnya.

Padahal menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1994 Jo. PP No. 31 Tahun 2005 tentang keberadaan Rumah Negara didalamnya mengatur status golongan dari rumah tersebut.

Seperti rumah negara golongan I, digunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan yang sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut. Jatah seseorang menghuni rumah dinas sangat terbatas hanya sampai pejabat yang berkaitan tersebut masih menduduki jabatannya.

Nah seharusnya para ahli waris mengerti, apalagi ahli waris sempat mendapat dana segar dari PT KAI sebesar Rp 120 Juta sebagai bentuk perhatian kepada mantan pegawainya. Tapi, air susu dibalas dengan air tuba. Begitu pepatah menyebutkannya.

Penyitaan rumah dinas tersebut bukan tanpa perlawanan, Jumat (06/12) Forum Ormas melalui akun instagram kolektif miliknya @gardaswara mengumandangkan aksi damai di depan Kantor Pusat PT KAI (Persero) dengan tema yang diangkat “MELAWAN DAN MENOLAK PENGGUSURAN MASJID NURUL IKHLAS CIHAMPELAS”.

Adapun tuntutan yang Forum Ormas layangkan adalah pertama, menolak secara tegas Arogansi Oknum-oknum Perusak Masjid Cihampelas 149 dan menuntut untuk meminta maaf atas segala perbuatannya. Kedua, Menuntut untuk Mengembalikan semua barang-barang masjid yang dirusak untuk diperbaiki, yang hilang untuk diganti. Ketiga, Mendorong yang bersengketa untuk menyelesaikan segala sengketa hukum sesuai hukum yang berlaku.

Pertanyaannya, kenapa Forum Ormas melakukan aksi damai secara sepihak kalau mereka ingin menyelesaikan kasusnya diranah hukum? Bukankah PT KAI (Persero) akan membangunkan Masjid yang lebih baik daripada bentuk rumah yang dipakai masjid?

Jawabannya, Forum Ormas dan ahli waris ingin mengklaim lahan tersebut secara sepihak dan ingin meraih simpati masyarakat islam di Bandung khususnya dengan dalih membawa isu agama yakni Penertiban Masjid Jami’ Nurul Ikhlas yang terletak di Jalan Cihampelas Nomor 149 oleh PT KAI (Persero) yang notabene rumah dinas tersebut sah milik PT KAI (Persero).

Suasana Rumah dinas PT KAI yang ditempati secara ilegal oleh ahli waris dan kelompok oknum ormas. (Foto Istimewa)

Tidak sampai ke ranah hukum juga seseorang yang memiliki logika dan cara berpikir yang baik akan paham kalau bentuk dan kondisi Masjid Jami’ Nurul Ikhlas itu merupakan rumah tua peninggalan belanda yang sekarang berubah keadaannya karena dipaksakan menjadi Masjid.

Bukti yang dimiliki PT KAI (Persero) sangat kuat kalau dilihat dari kacamata hukum positif Indonesia.
PT KAI (Persero) memiliki akta jual beli nomor 232 yang dikeluarkan pada tahun 1954 atas lahan tersebut.

Didalam akta jual beli tersebut tertulis bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juni 1954, PJKA sekarang PT KAI telah membeli sebidang tanah beserta bangunannya dari seorang warga belanda dengan harga Rp 90 ribu dengan luas tanah 1.656 m2. Pembelian sebidang tanah dan bangunan ini diwakili insiyur praktek PJKA Tuan Mas Djatie.

Berdasarkan surat-surat yang sah lahan ini memang milik PT KAI dan tidak pernah menjadi hak perorangan. aset ini pun sudah menjadi milik PT KAI berdasarkan alas hak berupa AJB NO.232 sejak 1945. Aset tersebut digunakan sebagai rumah dinas dengan SPR No46/Akom/75 per 25 Juni 1975

Dinas Perhubungan Bandung juga membuktikan bahwa tanah dan bangunan di Jl Cihampelas 149 merupakan sah milik PT. KAI.

Pendapat Hasni salah satu Dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum (FH) Trisakti mengatakan bahwa hukum agraria nasional kita mengenal suatu azas, dimana penguasaan penggunaan tanah oleh siapapun, untuk keperluan apapun harus ada landasan dan legalitas haknya.

Bila seseorang menguasai tanah tanpa landasan yang hak, artinya penguasaannya ilegal dan dapat dikenakan hukuman tiga bulan kurungan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya.

Masih berani aksi damai kalau tau ada Perppu dan bukti kepemilikan seperti ini? Coba pakai logika sederhana. Seorang yang mengaku dirinya muslim itu harus ber tabayyun setiap ada kabar berita yang dibawa oleh seseorang. Jangan gampang diadu domba terutama umat Islam di Indonesia.

Rentetan panjang permasalahan ini sudah memasuki babak akhir, PT KAI (Persero) sudah berhasil mengamankan asetnya dan berencana membangunkan Masjid yang lebih bagus dilokasi tersebut.

Tetapi bagi ahli waris dan organisasi masyarakat yang bermarkas di rumah dinas PT. KAI (Persero) permasalahan seperti ini seperti tiada akhir sebelum mereka mendapat apa yang mereka mau yakni mengambil lahan tersebut.

Seharusnya permasalahan ini tidak perlu kemudian dibesar-besarkan dengan isu menyangkut agama. Bahwa peruntukan rumah ibadah sudah jelas salah asal-usulnya. PT KAI mau membangunkan yang lebih baik dari bangunan yang lama menjadi yang baru.

Membawa permasalahan ini dengan membiaskan asal-usulnya dan mengerahkan massa justru akan membuat kegaduhan secara sengaja. Hal tersebut tentu harus ada yang siap mempertanggungjawabkan bila ada hal-hal yang layak dipidanakan.

Bandung, 06 November 2019

Tags: BandungMasjid CihampelasPT KAI
Aditya

Aditya

Related Stories

BNPB Distribusikan Bantuan DTH untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang

BNPB Distribusikan Bantuan DTH untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang

by Wawan
29 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyalurkan dana tunggu hunian (DTH) kepada warga Aceh Tamiang yang terdampak...

Kolaborasi Baznas dan Kementerian PKP untuk Pembangunan Huntap di Agam

Kolaborasi Baznas dan Kementerian PKP untuk Pembangunan Huntap di Agam

by masfajar
29 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kabupaten Agam sedang mengupayakan percepatan pemulihan pascabencana dengan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Baznas berkomitmen...

Perbarindo Sumatra Barat dan Bengkulu Berikan Dukungan Pemulihan Pascabencana di Agam

Perbarindo Sumatra Barat dan Bengkulu Berikan Dukungan Pemulihan Pascabencana di Agam

by Dani
29 January 2026
0

Headline.co.id, Agam ~ Dukungan dari berbagai sektor terus berdatangan untuk mempercepat pemulihan pascabencana di Kabupaten Agam. Kali ini, Perhimpunan Bank...

BMKG Klarifikasi Fungsi OMC Sebagai Mitigasi Bencana

BMKG Klarifikasi Fungsi OMC Sebagai Mitigasi Bencana

by Ari Wibowo muhammad
29 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menegaskan bahwa Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dilakukan di berbagai wilayah...

Kemendikdasmen dan Save the Children Bersinergi untuk Sekolah Aman

Kemendikdasmen dan Save the Children Bersinergi untuk Sekolah Aman

by masfajar
29 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Save the Children menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mendukung implementasi...

Ketua Umum PP Polri Tegaskan Komitmen Purnawirawan, Wakapolri Soroti Posisi Strategis Polri

Ketua Umum PP Polri Tegaskan Komitmen Purnawirawan, Wakapolri Soroti Posisi Strategis Polri

by Dwina
29 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri, Jenderal Pol (Purn) Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, M.M., menegaskan bahwa...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3,5 Mengguncang Maluku Tenggara Barat

Gempa Magnitudo 3,5 Mengguncang Maluku Tenggara Barat

16 December 2025
Gencatan Senjata Menanti: Israel dan Palestina Bertemu untuk Berdamai

Israel Setujui Pembahasan Gencatan Senjata dengan Palestina

16 August 2024
Krisis Minyakita: Langka dan Mahal, Mendag Zulhas Ambil Langkah Jitu

Krisis Minyakita: Langka dan Mahal, Mendag Zulhas Turun Tangan

5 September 2024
Ilustrasi gambar perlintas sebidang

PT KAI Daop 6 Tutup Permanen Perlintasan JPL 713 Pasca Kejadian Pemotor Tewas Tertemper Kereta

18 January 2024

Bagus Mana Oppo Reno 5, Reno 5 5G, dan Reno 5 F? ini Perbandingan Spesifikasinya

28 March 2021
Angin puting beliung menerjang kandang hewan ternak, di Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban

BPBD Tuban Ingatkan Warga Waspada Hadapi Bahaya Angin Puting Beliung

5 November 2023
BPBD Bener Meriah Dirikan Tenda Pengungsian di Kampung Merie Satu

BPBD Bener Meriah Dirikan Tenda Pengungsian di Kampung Merie Satu

2 January 2026

Artikel Terbaru

BNPB Distribusikan Bantuan DTH untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang

BNPB Distribusikan Bantuan DTH untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang

29 January 2026
Kolaborasi Baznas dan Kementerian PKP untuk Pembangunan Huntap di Agam

Kolaborasi Baznas dan Kementerian PKP untuk Pembangunan Huntap di Agam

29 January 2026
Perbarindo Sumatra Barat dan Bengkulu Berikan Dukungan Pemulihan Pascabencana di Agam

Perbarindo Sumatra Barat dan Bengkulu Berikan Dukungan Pemulihan Pascabencana di Agam

29 January 2026
UGM dan ANRI Jalin Kerja Sama untuk Memperkuat Arsip Nasional

UGM dan ANRI Jalin Kerja Sama untuk Memperkuat Arsip Nasional

29 January 2026
Polisi Investigasi Pasangan Suami-Istri Terkait Perekrutan PMI Ilegal di Flores Timur

Polisi Investigasi Pasangan Suami-Istri Terkait Perekrutan PMI Ilegal di Flores Timur

29 January 2026
BMKG Klarifikasi Fungsi OMC Sebagai Mitigasi Bencana

BMKG Klarifikasi Fungsi OMC Sebagai Mitigasi Bencana

29 January 2026
Kemendikdasmen dan Save the Children Bersinergi untuk Sekolah Aman

Kemendikdasmen dan Save the Children Bersinergi untuk Sekolah Aman

29 January 2026

Popular Story

  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1712 shares
    Share 685 Tweet 428
  • Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Kebumen, Diduga Akibat Terobos Palang Kereta di Kutowinangun

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Kronologi Perkelahian Maut di Kasihan Bantul, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Kapolresta Sleman Angkat Bicara Kasus Viral Penetapan Tersangka Suami Korban Jambret di Jalan Janti

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Bupati Kubu Raya Resmikan Jalan Poros Ekonomi di Batu Ampar

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Kemensos Salurkan Bantuan Atensi untuk Warga Padang Panjang

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.