Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Di Mata Hukum, PT KAI (Persero) Pemilik Sah Masjid Jami’ Jalan Cihampelas 149

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Opini, Transportasi
Reading Time: 3 mins read
406 17
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Opini) – Rumah dinas PT KAI (Persero) yang sekarang berubah menjadi Masjid Jami’ Nurul Ikhlas yang terletak di Jalan Cihampelas Nomor 149 telah kembali kepada PT KAI (Persero).

Penertiban yang dilakukan pada bulan lalu tepatnya tanggal 20 November 2019 melibatkan jajaran aparat keamanan TNI-Polri untuk mengamankan situasi penertiban disana.

You might also like

Komisi Informasi Pusat Dorong Media Perkuat Transparansi Publik

Komisi Informasi Pusat Dorong Media Perkuat Transparansi Publik

30 April 2026
Komisi Informasi Pusat Soroti Pentingnya Media dalam Transparansi Publik

Komisi Informasi Pusat Soroti Pentingnya Media dalam Transparansi Publik

30 April 2026

Penertiban aset Jl Cihampelas No 149 PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung ini bukan tanpa alasan yang jelas, melainkan sudah melalui mekanisme standart perusahaan plat merah.

Penertiban rumah dinas yang kini menjadi Masjid Jami’ tersebut menuai buntut panjang melibatkan organisasi masa yang tidak jelas juntrungnya. Berawal dari pihak ahli waris yang tidak mau meninggalkan rumah dinas bekas pegawai PJKA sekarang PT KAI (Persero) M Hadiwinarso, kini rumah dinas tersebut berubah peruntukannya menjadi masjid.

Sangat disayangkan pihak ahli waris dan para pengikutnya salah satunya organisasi masyarakat yang mau mengklaim rumah dan tanah tersebut, hanya memiliki bukti surat waris tidak memiliki bukti apapun seperi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) ataupun pembuktian tanah atau lahan lainnya.

Padahal menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1994 Jo. PP No. 31 Tahun 2005 tentang keberadaan Rumah Negara didalamnya mengatur status golongan dari rumah tersebut.

Seperti rumah negara golongan I, digunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan yang sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut. Jatah seseorang menghuni rumah dinas sangat terbatas hanya sampai pejabat yang berkaitan tersebut masih menduduki jabatannya.

Nah seharusnya para ahli waris mengerti, apalagi ahli waris sempat mendapat dana segar dari PT KAI sebesar Rp 120 Juta sebagai bentuk perhatian kepada mantan pegawainya. Tapi, air susu dibalas dengan air tuba. Begitu pepatah menyebutkannya.

Penyitaan rumah dinas tersebut bukan tanpa perlawanan, Jumat (06/12) Forum Ormas melalui akun instagram kolektif miliknya @gardaswara mengumandangkan aksi damai di depan Kantor Pusat PT KAI (Persero) dengan tema yang diangkat “MELAWAN DAN MENOLAK PENGGUSURAN MASJID NURUL IKHLAS CIHAMPELAS”.

Adapun tuntutan yang Forum Ormas layangkan adalah pertama, menolak secara tegas Arogansi Oknum-oknum Perusak Masjid Cihampelas 149 dan menuntut untuk meminta maaf atas segala perbuatannya. Kedua, Menuntut untuk Mengembalikan semua barang-barang masjid yang dirusak untuk diperbaiki, yang hilang untuk diganti. Ketiga, Mendorong yang bersengketa untuk menyelesaikan segala sengketa hukum sesuai hukum yang berlaku.

Pertanyaannya, kenapa Forum Ormas melakukan aksi damai secara sepihak kalau mereka ingin menyelesaikan kasusnya diranah hukum? Bukankah PT KAI (Persero) akan membangunkan Masjid yang lebih baik daripada bentuk rumah yang dipakai masjid?

Jawabannya, Forum Ormas dan ahli waris ingin mengklaim lahan tersebut secara sepihak dan ingin meraih simpati masyarakat islam di Bandung khususnya dengan dalih membawa isu agama yakni Penertiban Masjid Jami’ Nurul Ikhlas yang terletak di Jalan Cihampelas Nomor 149 oleh PT KAI (Persero) yang notabene rumah dinas tersebut sah milik PT KAI (Persero).

Suasana Rumah dinas PT KAI yang ditempati secara ilegal oleh ahli waris dan kelompok oknum ormas. (Foto Istimewa)

Tidak sampai ke ranah hukum juga seseorang yang memiliki logika dan cara berpikir yang baik akan paham kalau bentuk dan kondisi Masjid Jami’ Nurul Ikhlas itu merupakan rumah tua peninggalan belanda yang sekarang berubah keadaannya karena dipaksakan menjadi Masjid.

Bukti yang dimiliki PT KAI (Persero) sangat kuat kalau dilihat dari kacamata hukum positif Indonesia.
PT KAI (Persero) memiliki akta jual beli nomor 232 yang dikeluarkan pada tahun 1954 atas lahan tersebut.

Didalam akta jual beli tersebut tertulis bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juni 1954, PJKA sekarang PT KAI telah membeli sebidang tanah beserta bangunannya dari seorang warga belanda dengan harga Rp 90 ribu dengan luas tanah 1.656 m2. Pembelian sebidang tanah dan bangunan ini diwakili insiyur praktek PJKA Tuan Mas Djatie.

Berdasarkan surat-surat yang sah lahan ini memang milik PT KAI dan tidak pernah menjadi hak perorangan. aset ini pun sudah menjadi milik PT KAI berdasarkan alas hak berupa AJB NO.232 sejak 1945. Aset tersebut digunakan sebagai rumah dinas dengan SPR No46/Akom/75 per 25 Juni 1975

Dinas Perhubungan Bandung juga membuktikan bahwa tanah dan bangunan di Jl Cihampelas 149 merupakan sah milik PT. KAI.

Pendapat Hasni salah satu Dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum (FH) Trisakti mengatakan bahwa hukum agraria nasional kita mengenal suatu azas, dimana penguasaan penggunaan tanah oleh siapapun, untuk keperluan apapun harus ada landasan dan legalitas haknya.

Bila seseorang menguasai tanah tanpa landasan yang hak, artinya penguasaannya ilegal dan dapat dikenakan hukuman tiga bulan kurungan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya.

Masih berani aksi damai kalau tau ada Perppu dan bukti kepemilikan seperti ini? Coba pakai logika sederhana. Seorang yang mengaku dirinya muslim itu harus ber tabayyun setiap ada kabar berita yang dibawa oleh seseorang. Jangan gampang diadu domba terutama umat Islam di Indonesia.

Rentetan panjang permasalahan ini sudah memasuki babak akhir, PT KAI (Persero) sudah berhasil mengamankan asetnya dan berencana membangunkan Masjid yang lebih bagus dilokasi tersebut.

Tetapi bagi ahli waris dan organisasi masyarakat yang bermarkas di rumah dinas PT. KAI (Persero) permasalahan seperti ini seperti tiada akhir sebelum mereka mendapat apa yang mereka mau yakni mengambil lahan tersebut.

Seharusnya permasalahan ini tidak perlu kemudian dibesar-besarkan dengan isu menyangkut agama. Bahwa peruntukan rumah ibadah sudah jelas salah asal-usulnya. PT KAI mau membangunkan yang lebih baik dari bangunan yang lama menjadi yang baru.

Membawa permasalahan ini dengan membiaskan asal-usulnya dan mengerahkan massa justru akan membuat kegaduhan secara sengaja. Hal tersebut tentu harus ada yang siap mempertanggungjawabkan bila ada hal-hal yang layak dipidanakan.

Bandung, 06 November 2019

Tags: BandungMasjid CihampelasPT KAI
Aditya

Aditya

Related Stories

Komisi Informasi Pusat Dorong Media Perkuat Transparansi Publik

Komisi Informasi Pusat Dorong Media Perkuat Transparansi Publik

by Dani
30 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Informasi Pusat (KIP) menekankan pentingnya peran media dalam mendorong keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan...

Komisi Informasi Pusat Soroti Pentingnya Media dalam Transparansi Publik

Komisi Informasi Pusat Soroti Pentingnya Media dalam Transparansi Publik

by Aditya
30 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Informasi Pusat (KIP) menekankan pentingnya peran media dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Hal ini terutama...

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Poso, Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Poso, Sulawesi Tengah

by Wawan
30 April 2026
0

Headline.co.id, Poso ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,2 mengguncang wilayah Poso, Sulawesi Tengah, pada Kamis, 30 April 2026. Badan...

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

by masfajar
30 April 2026
0

Headline.co.id, Halmahera Barat ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Kamis, 30 April...

Kapolda NTT Berikan Penghargaan atas Keberhasilan Ungkap Rokok Ilegal di Perbatasan

Kapolda NTT Berikan Penghargaan atas Keberhasilan Ungkap Rokok Ilegal di Perbatasan

by Fajar
30 April 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan penghargaan kepada sejumlah personel Polri dan pegawai Bea Cukai atas keberhasilan...

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Poso, Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Poso, Sulawesi Tengah

by Fajar
30 April 2026
0

Headline.co.id, Poso ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,8 mengguncang wilayah Poso, Sulawesi Tengah, pada Kamis, 30 April 2026. Badan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Kodi, Sumba Barat Daya, NTT

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Kodi, Sumba Barat Daya, NTT

15 March 2026

Pengembangan Model Skor Baru Operasi Bedah Jantung Dewasa Lebih Akurat

15 September 2022
Siswa MAN 4 Sleman Kunjungi Pabrik Roti Ganep di Solo

Siswa MAN 4 Sleman Kunjungi Pabrik Roti Ganep di Solo

15 February 2026
Ilustrasi gambar Trading

Perusahaan Trading Prop Forex Terbaik di 2026: Perbandingan 6 Platform Terbaik

12 February 2026
Dua Pengedar Ekstasi Ditangkap, Barang Bukti Senilai Rp30 Miliar Disita

Dua Pengedar Ekstasi Ditangkap, Barang Bukti Senilai Rp30 Miliar Disita

3 March 2026
Pengembangan Bank Bullion Diharapkan Perkuat Pasar Keuangan Indonesia

Pengembangan Bank Bullion Diharapkan Perkuat Pasar Keuangan Indonesia

20 January 2026

MTI: Penghentian KRL Harus Perhatikan Nasib 7.000 Pekerja

16 April 2020

Artikel Terbaru

Peneliti UGM Sarankan Penghapusan Perlintasan Sebidang untuk Cegah Kecelakaan Kereta

Peneliti UGM Sarankan Penghapusan Perlintasan Sebidang untuk Cegah Kecelakaan Kereta

30 April 2026
Mahasiswa UGM Raih 9 Medali di Silent Knight Open Karate Cup di Malaysia

Mahasiswa UGM Raih 9 Medali di Silent Knight Open Karate Cup di Malaysia

30 April 2026
Polda Aceh Hancurkan Ladang Ganja 20 Hektare dalam Operasi Antik Seulawah

Polda Aceh Hancurkan Ladang Ganja 20 Hektare dalam Operasi Antik Seulawah

30 April 2026
Komisi Informasi Pusat Dorong Media Perkuat Transparansi Publik

Komisi Informasi Pusat Dorong Media Perkuat Transparansi Publik

30 April 2026
Komisi Informasi Pusat Soroti Pentingnya Media dalam Transparansi Publik

Komisi Informasi Pusat Soroti Pentingnya Media dalam Transparansi Publik

30 April 2026
Pemerintah Dorong KEK Keuangan untuk Tarik Modal Global

Pemerintah Dorong KEK Keuangan untuk Tarik Modal Global

30 April 2026
KLH Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Peluang Ekonomi di Sulawesi Tenggara

KLH Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Peluang Ekonomi di Sulawesi Tenggara

30 April 2026

Popular Story

  • Viral Tasya Gym Bandar Batang di TikTok, Ini Fakta di Balik Link 15 Menit yang Beredar

    Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Daftar Nama Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Total 53 Korban Teridentifikasi di RSUD Kota Bekasi

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Viral Dugaan Kekerasan Anak, Google Maps Daycare Little Aresha Jogja Diserbu Netizen dan Kini Menghilang

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Polisi Ungkap Kronologi dan Identitas Mayat Perempuan Ditemukan di Kali Ngrowo Kulon Progo

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.