Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Di Mata Hukum, PT KAI (Persero) Pemilik Sah Masjid Jami’ Jalan Cihampelas 149

Aditya by Aditya
7 years ago
in Berita, Opini, Transportasi
Reading Time: 3 mins read
406 17
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Opini) – Rumah dinas PT KAI (Persero) yang sekarang berubah menjadi Masjid Jami’ Nurul Ikhlas yang terletak di Jalan Cihampelas Nomor 149 telah kembali kepada PT KAI (Persero).

Penertiban yang dilakukan pada bulan lalu tepatnya tanggal 20 November 2019 melibatkan jajaran aparat keamanan TNI-Polri untuk mengamankan situasi penertiban disana.

You might also like

Belajar dari Jepang, Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas

Polri Pelajari Community Policing Jepang untuk Perkuat Bhabinkamtibmas

13 September 2026
Polri Tingkatkan Teknologi dan Rekayasa Tata Air untuk Cegah Karhutla di Kalteng

Karhutla Kalteng: Polri Andalkan Drone dan Tata Air Gambut

13 September 2026

Penertiban aset Jl Cihampelas No 149 PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung ini bukan tanpa alasan yang jelas, melainkan sudah melalui mekanisme standart perusahaan plat merah.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Penertiban rumah dinas yang kini menjadi Masjid Jami’ tersebut menuai buntut panjang melibatkan organisasi masa yang tidak jelas juntrungnya. Berawal dari pihak ahli waris yang tidak mau meninggalkan rumah dinas bekas pegawai PJKA sekarang PT KAI (Persero) M Hadiwinarso, kini rumah dinas tersebut berubah peruntukannya menjadi masjid.

Sangat disayangkan pihak ahli waris dan para pengikutnya salah satunya organisasi masyarakat yang mau mengklaim rumah dan tanah tersebut, hanya memiliki bukti surat waris tidak memiliki bukti apapun seperi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) ataupun pembuktian tanah atau lahan lainnya.

Padahal menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1994 Jo. PP No. 31 Tahun 2005 tentang keberadaan Rumah Negara didalamnya mengatur status golongan dari rumah tersebut.

Seperti rumah negara golongan I, digunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan yang sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut. Jatah seseorang menghuni rumah dinas sangat terbatas hanya sampai pejabat yang berkaitan tersebut masih menduduki jabatannya.

Nah seharusnya para ahli waris mengerti, apalagi ahli waris sempat mendapat dana segar dari PT KAI sebesar Rp 120 Juta sebagai bentuk perhatian kepada mantan pegawainya. Tapi, air susu dibalas dengan air tuba. Begitu pepatah menyebutkannya.

Penyitaan rumah dinas tersebut bukan tanpa perlawanan, Jumat (06/12) Forum Ormas melalui akun instagram kolektif miliknya @gardaswara mengumandangkan aksi damai di depan Kantor Pusat PT KAI (Persero) dengan tema yang diangkat “MELAWAN DAN MENOLAK PENGGUSURAN MASJID NURUL IKHLAS CIHAMPELAS”.

Adapun tuntutan yang Forum Ormas layangkan adalah pertama, menolak secara tegas Arogansi Oknum-oknum Perusak Masjid Cihampelas 149 dan menuntut untuk meminta maaf atas segala perbuatannya. Kedua, Menuntut untuk Mengembalikan semua barang-barang masjid yang dirusak untuk diperbaiki, yang hilang untuk diganti. Ketiga, Mendorong yang bersengketa untuk menyelesaikan segala sengketa hukum sesuai hukum yang berlaku.

Pertanyaannya, kenapa Forum Ormas melakukan aksi damai secara sepihak kalau mereka ingin menyelesaikan kasusnya diranah hukum? Bukankah PT KAI (Persero) akan membangunkan Masjid yang lebih baik daripada bentuk rumah yang dipakai masjid?

Jawabannya, Forum Ormas dan ahli waris ingin mengklaim lahan tersebut secara sepihak dan ingin meraih simpati masyarakat islam di Bandung khususnya dengan dalih membawa isu agama yakni Penertiban Masjid Jami’ Nurul Ikhlas yang terletak di Jalan Cihampelas Nomor 149 oleh PT KAI (Persero) yang notabene rumah dinas tersebut sah milik PT KAI (Persero).

Suasana Rumah dinas PT KAI yang ditempati secara ilegal oleh ahli waris dan kelompok oknum ormas. (Foto Istimewa)

Tidak sampai ke ranah hukum juga seseorang yang memiliki logika dan cara berpikir yang baik akan paham kalau bentuk dan kondisi Masjid Jami’ Nurul Ikhlas itu merupakan rumah tua peninggalan belanda yang sekarang berubah keadaannya karena dipaksakan menjadi Masjid.

Bukti yang dimiliki PT KAI (Persero) sangat kuat kalau dilihat dari kacamata hukum positif Indonesia.
PT KAI (Persero) memiliki akta jual beli nomor 232 yang dikeluarkan pada tahun 1954 atas lahan tersebut.

Didalam akta jual beli tersebut tertulis bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juni 1954, PJKA sekarang PT KAI telah membeli sebidang tanah beserta bangunannya dari seorang warga belanda dengan harga Rp 90 ribu dengan luas tanah 1.656 m2. Pembelian sebidang tanah dan bangunan ini diwakili insiyur praktek PJKA Tuan Mas Djatie.

Berdasarkan surat-surat yang sah lahan ini memang milik PT KAI dan tidak pernah menjadi hak perorangan. aset ini pun sudah menjadi milik PT KAI berdasarkan alas hak berupa AJB NO.232 sejak 1945. Aset tersebut digunakan sebagai rumah dinas dengan SPR No46/Akom/75 per 25 Juni 1975

Dinas Perhubungan Bandung juga membuktikan bahwa tanah dan bangunan di Jl Cihampelas 149 merupakan sah milik PT. KAI.

Pendapat Hasni salah satu Dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum (FH) Trisakti mengatakan bahwa hukum agraria nasional kita mengenal suatu azas, dimana penguasaan penggunaan tanah oleh siapapun, untuk keperluan apapun harus ada landasan dan legalitas haknya.

Bila seseorang menguasai tanah tanpa landasan yang hak, artinya penguasaannya ilegal dan dapat dikenakan hukuman tiga bulan kurungan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya.

Masih berani aksi damai kalau tau ada Perppu dan bukti kepemilikan seperti ini? Coba pakai logika sederhana. Seorang yang mengaku dirinya muslim itu harus ber tabayyun setiap ada kabar berita yang dibawa oleh seseorang. Jangan gampang diadu domba terutama umat Islam di Indonesia.

Rentetan panjang permasalahan ini sudah memasuki babak akhir, PT KAI (Persero) sudah berhasil mengamankan asetnya dan berencana membangunkan Masjid yang lebih bagus dilokasi tersebut.

Tetapi bagi ahli waris dan organisasi masyarakat yang bermarkas di rumah dinas PT. KAI (Persero) permasalahan seperti ini seperti tiada akhir sebelum mereka mendapat apa yang mereka mau yakni mengambil lahan tersebut.

Seharusnya permasalahan ini tidak perlu kemudian dibesar-besarkan dengan isu menyangkut agama. Bahwa peruntukan rumah ibadah sudah jelas salah asal-usulnya. PT KAI mau membangunkan yang lebih baik dari bangunan yang lama menjadi yang baru.

Membawa permasalahan ini dengan membiaskan asal-usulnya dan mengerahkan massa justru akan membuat kegaduhan secara sengaja. Hal tersebut tentu harus ada yang siap mempertanggungjawabkan bila ada hal-hal yang layak dipidanakan.

Bandung, 06 November 2019

Tags: BandungMasjid CihampelasPT KAI

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Belajar dari Jepang, Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas

Polri Pelajari Community Policing Jepang untuk Perkuat Bhabinkamtibmas

by masfajar
13 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri mempelajari penerapan community policing yang dijalankan Kepolisian Jepang untuk memperkuat peran Bhabinkamtibmas di Indonesia. Pembelajaran itu...

Polri Tingkatkan Teknologi dan Rekayasa Tata Air untuk Cegah Karhutla di Kalteng

Karhutla Kalteng: Polri Andalkan Drone dan Tata Air Gambut

by wahyu
13 September 2026
0

Headline.co.id, Kotawaringin Timur ~ Polri memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah dengan mengoptimalkan teknologi deteksi dini,...

Polda Jabar Pantau Perairan Bantu Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

by Lia
13 September 2026
0

Headline.co.id, Pandeglang ~ Polda Jawa Barat membantu pencarian lima jurnalis yang hilang kontak saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau di...

Kompolnas Apresiasi Kinerja Polda Metro Jaya Tangani Kasus Kerusuhan 27 Agustus

Kompolnas Soroti Pengungkapan Kasus Kerusuhan 27 Agustus

by Wawan
13 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya dalam menangani dan mengungkap rangkaian kasus kerusuhan 27...

Serdik Sespimmen Polri Terjun ke Lapangan Cegah Karhutla di Banyuasin

Serdik Sespimmen Polri Pelajari Pencegahan Karhutla di Banyuasin

by wahyu
13 September 2026
0

Headline.co.id, Banyuasin ~ Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Tahun 2026 mengikuti pembelajaran langsung mengenai pencegahan dan penanganan kebakaran...

Atlet Panjat Tebing Indonesia Antasyafi Robby Persembahkan Emas untuk Ibu Tercinta

Antasyafi Robby Raih Emas World Climbing Series Guiyang 2026

by wahyu
13 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Atlet panjat tebing Indonesia, Antasyafi Robby Al Hilmi, meraih medali emas pada World Climbing Series Guiyang 2026...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polda Riau Raih Penghargaan IKPA Terbaik dari Kapolri

Polda Riau Raih Penghargaan IKPA Terbaik dari Kapolri

30 April 2026
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Sumbawa, Nusa Tenggara Barat

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Sumbawa, Nusa Tenggara Barat

7 May 2026

Apa Itu Teknologi ToF? Ternyata ini Cara Kerja dan Fungsi Yang Membuat Kamera Makin Canggih

10 April 2023
Pantai Pok tunggal Gunung Kidul Pantai pasir putih jogja

15 Pantai Pasir Putih di Gunungkidul Jogja Yang Hits dan Instagramable

3 July 2023
Terbang ke Ibu Kota Baru: Bandara Impresif, Akses Langsung

Terbang ke IKN: Bandara Baru, Akses Eksklusif

10 September 2024
Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Jantho, Aceh Besar

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Jantho, Aceh Besar

13 April 2026
Dua Pemain Muda Persib Gabung Timnas U 20

Rafi Rasyid dan Nazriel Alvaro Syahdan dari Persib Bergabung dengan Timnas U-20

13 August 2026

Artikel Terbaru

Belajar dari Jepang, Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas

Polri Pelajari Community Policing Jepang untuk Perkuat Bhabinkamtibmas

13 September 2026
: Kementerian ATR/BPN memperkuat program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dengan menggandeng Bapenda dan PPAT. Di Jawa Timur, layanan ini telah berjalan di dua Kantah dan ditargetkan diperluas ke tujuh Kantah lainnya pada 24 September 2026. (Foto: Humas Kementerian ATR/ BPN)

PERINTIS 10 Hari, ATR/BPN Tekankan Sinergi Tiga Pilar

13 September 2026
Persib Jalani Latihan Pemulihan Sebelum Terbang Ke Seoul

Persib Siapkan Laga Kontra FC Seoul Setelah Kalah dari Persija

13 September 2026
Polri Tingkatkan Teknologi dan Rekayasa Tata Air untuk Cegah Karhutla di Kalteng

Karhutla Kalteng: Polri Andalkan Drone dan Tata Air Gambut

13 September 2026
Polda Jabar Pantau Perairan Bantu Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

13 September 2026
Seminar Internasional MTQ Bahas Pengembangan Kajian Al-Qur'an di Era Digital

Seminar Internasional MTQ Bahas Kajian Al-Qur’an di Era Digital

13 September 2026
Kompolnas Apresiasi Kinerja Polda Metro Jaya Tangani Kasus Kerusuhan 27 Agustus

Kompolnas Soroti Pengungkapan Kasus Kerusuhan 27 Agustus

13 September 2026

Popular Story

: Bupati Tanah Datar Eka Putra sangat mendukung pembangunan rumah gadang yang digagas Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD) Kota Tanjung Pinang. (foto: MC Tanah Datar)
Pemerintah

Pemkab Tanah Datar Dukung Pembangunan Rumah Gadang untuk Pelestarian Budaya Minangkabau

by Lia
7 September 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya...

Read moreDetails

Konsolidasi Data dan Anggaran Pendidikan, Kemenag Usulkan ABT

MTQ Nasional XXXI Perluas Partisipasi Penyandang Disabilitas

Serda Ahmad Muzammul Farisa Meninggal Diduga Dianiaya, POM AU Periksa Kasus dan Janji Proses Pelaku

Ibu Hamil di Lubuklinggau Ngidam Naik Mobil Patroli, Polisi Tanggap Humanis

Perubahan APBD Tanah Datar 2026 Fokus pada Kebutuhan Masyarakat

BRI Dorong Industri Olahraga Berdampak bagi UMKM

Lewat DWP Mengajar, Anak PAUD di Lumajang Dapat Pendampingan dan Motivasi

Mendagri Dorong Pemda NTT Segera Manfaatkan Anggaran Belanja Tidak Terduga

Telur GAYATRI Tingkatkan Ekonomi Warga Desa Prayungan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.