Headline.co.id (Bantul) ~ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap seorang kasir bank perkreditan yang terkategori sebagai Badan Usaha Perkreditan di Bantul, berinisial TM. TM kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi penggelapan uang nasabah yang mencapai Rp3,4 miliar.
Baca juga: Remaja Jakarta Jadi Korban Perdagangan Orang di Jogja, Polisi Ungkap Sindikat
Tindakan korupsi ini dilakukan oleh TM selama satu dekade, dari tahun 2009 hingga 2019. Dalam rentang waktu tersebut, TM menggasak uang dari ratusan rekening nasabah di tempat kerjanya, dengan total mencapai 234 rekening.
Herwatan, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, menjelaskan bahwa TM menggunakan berbagai modus operandi untuk menyelewengkan uang, termasuk penyalahgunaan kredit. Dalam salah satu rekening, TM berhasil mengambil uang sebesar Rp334 juta, sementara 161 rekening tabungan nasabah terdampak dengan kerugian sebesar Rp1,99 miliar. Selain itu, ada 37 rekening deposito dengan total uang Rp985 juta, dan 35 rekening kredit dengan total uang sebanyak Rp83,4 juta yang juga menjadi korban tindakan kriminal tersebut.
Baca juga: Ditawari Gaji 2 Juta Per 2 Pekan, Dua Remaja Asal Jakarta Dipaksa Open BO di Jogja
Inspektorat DIY telah menghitung total kerugian negara akibat tindakan korupsi TM, yang mencapai Rp3,4 miliar. Herwatan menegaskan bahwa seluruh uang yang digasak oleh TM digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Sebelumnya, TM telah dijadikan saksi dalam kasus penyelewengan uang Badan Usaha Perkreditan di Bantul. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan penemuan bukti yang cukup, Kejati DIY menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, TM ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DIY dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20/2001.
Baca juga: Berapa UMP Jogja 2024? Ini Pengumuman Gaji UMR Seluruh Kabupaten dan Kota
Kejati DIY memastikan bahwa proses hukum terhadap TM akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap para pelaku korupsi di sektor perbankan untuk tidak merugikan nasabah dan merusak kepercayaan masyarakat.
Terimakasih telah membaca Gelapkan Uang nasabar 3,4 Miliar, Kasir Bank Perkreditas di Bantul Di Tangkap semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Kontroversi Perlombaan Renang Popkab Sleman: Egi, Runner-Up Tanpa Medali





















