Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Politik

Putusan MK Bolehkan Kampanye di Kampus dan Fasilitas Pemerintah, Bawaslu: Peserta Pemilu Harus Perhatijan Aturan Yang Berlaku

Lia by Lia
2 years ago
in Politik
418 4
0
Anggota Bawaslu Puadi dalam kegiatan Workshop Anggota DPRD Kota Depok di Jakarta

Anggota Bawaslu Puadi dalam kegiatan Workshop Anggota DPRD Kota Depok di Jakarta, hari Sabtu (4/11/2023).

Share on FacebookShare on Twitter

Putusan MK Bolehkan Kampanye di Kampus dan Fasilitas Pemerintah, Bawaslu: Peserta Pemilu Harus Perhatijan Aturan Yang Berlaku ~ Headline.co.id (Jakarta). Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi, telah mengungkapkan perubahan signifikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memungkinkan peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah, namun dengan syarat-syarat yang ketat.

Baca juga: Banjir Parah Melanda Kecamatan Singkil, Aceh Singkil: Ribuan Jiwa Terdampak

You might also like

Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) mengenai Palestina dan solusi dua negara di Markas PBB, New York

Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian ke Gaza di KTT PBB

23 September 2025
Bupati Pati Sudewo menyampaikan pernyataan di tengah pengamanan ketat aparat kepolisian usai aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Pati

Bupati Pati Sudewo Tegaskan Tak Mundur Meski Didemo Warga, Ini Alasannya

13 August 2025

Dalam sebuah workshop yang dihadiri oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok di Jakarta pada hari Sabtu, 4 November 2023, Anggota Bawaslu Puadi menyampaikan bahwa putusan MK tersebut mengubah landscape kampanye politik di Indonesia. Puadi menekankan pentingnya peserta Pemilu untuk memperhatikan aturan dan persyaratan yang berlaku.

Menurut Puadi, peserta Pemilu yang ingin berkampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah harus mendapatkan izin resmi dari pihak terkait. Selain itu, peserta Pemilu dilarang menggunakan atribut kampanye di tempat-tempat tersebut, dan mereka harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pernah Dihujat Netizen, Gubernur Ir. Arinal Djunaidi Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa oleh Universitas Lampung

“Jika putusan MK telah dikeluarkan, maka peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan syarat mendapatkan izin dari pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye serta mengikuti aturannya,” ungkap Puadi.

Puadi juga menegaskan bahwa selama tahapan kampanye, semua peserta Pemilu, termasuk calon presiden, anggota DPR, dan DPD, wajib tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu. Ia menekankan bahwa saat tahapan kampanye berlangsung, peserta Pemilu harus mematuhi Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Masa Kampanye.

Baca juga: Ezra Walian: Indonesia Harus Percaya Diri dalam Piala Dunia U-17

“Karena tahapan kampanye sebentar lagi, semua peserta pemilu baik itu calon Presiden dan DPR ataupun DPD wajib mengikuti aturan Bawaslu tentang kampanye,” sambung Puadi.

Puadi juga mengingatkan bahwa Kamisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal mulai dan berakhirnya periode kampanye, yaitu dari 20 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selama periode ini, peserta Pemilu diperbolehkan melakukan kampanye, asalkan mereka mengikuti aturan yang berlaku.

“Semua peserta pemilu boleh melakukan kampanye dari tanggal yang ditetapkan oleh KPU, yaitu 20 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Puadi.

Baca juga: Miliki Tren Pertandingan Positif, Marc Klok Tetap Fokus dan Disiplin Lawan Arema FC di Pekan ke-19 BRI Liga 1

Sebagai upaya untuk memastikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan-peraturan kampanye, Puadi mengundang Anggota DPRD untuk melakukan diskusi di kantor Bawaslu. Ia berharap agar peserta Pemilu dapat menghindari pemaknaan yang negatif dan datang secara langsung ke kantor Bawaslu, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk berdiskusi tentang peraturan pengawasan Pemilu.

“Untuk menghindari pemaknaan yang negatif, tidak diperbolehkan mengundang pengawas pemilu melakukan diskusi di warung kopi atau sejenisnya, disarankan datang secara langsung ke kantor Bawaslu baik itu di daerah ataupun di pusat untuk berdiskusi tentang peraturan pengawasan Pemilu. Kami sangat welcome,” ungkap Puadi.

Baca juga: Longsor di Bogor Selatan: BNPB Imbau Warga Waspada Hujan saat Musim Transisi

Dengan adanya perubahan signifikan ini, peserta Pemilu diharapkan dapat memahami dengan baik aturan dan persyaratan yang berlaku dalam melaksanakan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah, sehingga kampanye politik di Indonesia dapat berlangsung dengan lebih transparan dan sesuai dengan hukum.

Terimakasih telah membaca Putusan MK Bolehkan Kampanye di Kampus dan Fasilitas Pemerintah, Bawaslu: Peserta Pemilu Harus Perhatijan Aturan Yang Berlaku semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Suara Kepedulian Internasional: Ibu Negara Iriana Jokowi dan OASE KIM Berdoa untuk Palestina

Tags: Kampanye di SekolahKampanye Politik
Lia

Lia

Related Stories

Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) mengenai Palestina dan solusi dua negara di Markas PBB, New York

Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian ke Gaza di KTT PBB

by wahyu
23 September 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Presiden Prabowo Subianto menegaskan kesiapan Indonesia untuk mengirim pasukan perdamaian ke Gaza, Palestina. Pernyataan itu disampaikan dalam...

Bupati Pati Sudewo menyampaikan pernyataan di tengah pengamanan ketat aparat kepolisian usai aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Pati

Bupati Pati Sudewo Tegaskan Tak Mundur Meski Didemo Warga, Ini Alasannya

by Aditya
13 August 2025
0

Headline.co.id (Pati) ~ Bupati Pati, Sudewo, menegaskan tidak akan mengundurkan diri meski mendapat tekanan dari aksi unjuk rasa yang digelar...

KPU Pastikan PSU di Tanah Papua Siap Digelar Sesuai Putusan MK

KPU Pastikan PSU di Tanah Papua Siap Digelar Sesuai Putusan MK

by Hendrawan
5 August 2025
0

Headline.co.id (Tanah Papua) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tanah Papua telah disiapkan...

Gubernur Banten Resmi Tutup Latsitarda Nusantara ke-45: Semangat Taruna Membangun Desa dan Bangsa

Gubernur Banten Resmi Tutup Latsitarda Nusantara ke-45: Semangat Taruna Membangun Desa dan Bangsa

by Hendrawan
19 June 2025
0

Headline.co.id (Serang) – Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menutup rangkaian kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitarda) Nusantara ke-45...

Wamendagri Ribka Haluk: Eliminasi Malaria di Papua Jadi Prioritas Nasional

Wamendagri Ribka Haluk: Eliminasi Malaria di Papua Jadi Prioritas Nasional

by Hendrawan
18 June 2025
0

Headline.co.id (Bali) — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung program nasional...

Musda Tuwanggana DIY: Awal Konsolidasi Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat di Era Baru

Musda Tuwanggana DIY: Awal Konsolidasi Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat di Era Baru

by Hendrawan
18 June 2025
0

Headline.co.id (Yogyakarta) — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pada...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Petugas Gabungan sedang melakukan Pencarian Orang Hanyut di Sungai Progo

Niat Menjaring Ikan, Pemuda Sedayu Terseret Arus Sungai Progo

26 April 2025
Pencatutan Identitas: Kewaspadaan Publik dan Tindakan Tegas Bawaslu DKI

Pencatutan NIK Merajalela: 70 Laporan Masuk ke Bawaslu DKI

18 August 2024
bantuan helikopter water bombing jenis Sikorsky dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Tangulangi Kebakaran Hutan Pemprov Riau Dapat Bantuan Helikopter Water Bombing Dari BNPB

10 May 2023
Pemprov Riau dan MUI Bersinergi Cetak Ulama Desa Berintegritas

Pemprov Riau dan MUI Bersinergi Cetak Ulama Desa Berintegritas

14 November 2025
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Jogja Hari ini

Jadwal SIM Keliling Polres Kulon Progo Bulan November 2023

1 November 2023

Percepat Penanganan Covid-19, Mendagri Tito Imbau Kepala Daerah Untuk Peka Terhadap Lingkungan

3 August 2021
Kolaborasi Strategis: Bank Sumsel Babel Bergandengan Tangan dengan Perbankan Syariah

Kolaborasi Strategis: Bank Sumsel Babel Gaet Perbankan Syariah

13 September 2024

Artikel Terbaru

Dukcapil Donggala Adakan Diskusi untuk Tingkatkan Layanan Adminduk

Dukcapil Donggala Adakan Diskusi untuk Tingkatkan Layanan Adminduk

26 November 2025
Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

26 November 2025
PENA JAYA 2025: Upaya Mendorong Inovasi di Aceh Jaya

PENA JAYA 2025: Upaya Mendorong Inovasi di Aceh Jaya

26 November 2025
Kesbangpol Tuban Adakan Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan

Kesbangpol Tuban Adakan Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan

26 November 2025

Pemkab Maluku Tenggara Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Peran Guru

26 November 2025
Bupati Maluku Tenggara Resmikan RSUD Elat untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Bupati Maluku Tenggara Resmikan RSUD Elat untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

26 November 2025
Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Hampir Rampung

Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Hampir Rampung

26 November 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.