Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Politik

Putusan MK Bolehkan Kampanye di Kampus dan Fasilitas Pemerintah, Bawaslu: Peserta Pemilu Harus Perhatijan Aturan Yang Berlaku

Lia by Lia
2 years ago
in Politik
Reading Time: 3 mins read
418 4
A A
0
Anggota Bawaslu Puadi dalam kegiatan Workshop Anggota DPRD Kota Depok di Jakarta

Anggota Bawaslu Puadi dalam kegiatan Workshop Anggota DPRD Kota Depok di Jakarta, hari Sabtu (4/11/2023).

Share on FacebookShare on Twitter

Putusan MK Bolehkan Kampanye di Kampus dan Fasilitas Pemerintah, Bawaslu: Peserta Pemilu Harus Perhatijan Aturan Yang Berlaku ~ Headline.co.id (Jakarta). Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi, telah mengungkapkan perubahan signifikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memungkinkan peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah, namun dengan syarat-syarat yang ketat.

Baca juga: Banjir Parah Melanda Kecamatan Singkil, Aceh Singkil: Ribuan Jiwa Terdampak

You might also like

Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) mengenai Palestina dan solusi dua negara di Markas PBB, New York

Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian ke Gaza di KTT PBB

23 September 2025
Bupati Pati Sudewo menyampaikan pernyataan di tengah pengamanan ketat aparat kepolisian usai aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Pati

Bupati Pati Sudewo Tegaskan Tak Mundur Meski Didemo Warga, Ini Alasannya

13 August 2025

Dalam sebuah workshop yang dihadiri oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok di Jakarta pada hari Sabtu, 4 November 2023, Anggota Bawaslu Puadi menyampaikan bahwa putusan MK tersebut mengubah landscape kampanye politik di Indonesia. Puadi menekankan pentingnya peserta Pemilu untuk memperhatikan aturan dan persyaratan yang berlaku.

Menurut Puadi, peserta Pemilu yang ingin berkampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah harus mendapatkan izin resmi dari pihak terkait. Selain itu, peserta Pemilu dilarang menggunakan atribut kampanye di tempat-tempat tersebut, dan mereka harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pernah Dihujat Netizen, Gubernur Ir. Arinal Djunaidi Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa oleh Universitas Lampung

“Jika putusan MK telah dikeluarkan, maka peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan syarat mendapatkan izin dari pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye serta mengikuti aturannya,” ungkap Puadi.

Puadi juga menegaskan bahwa selama tahapan kampanye, semua peserta Pemilu, termasuk calon presiden, anggota DPR, dan DPD, wajib tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu. Ia menekankan bahwa saat tahapan kampanye berlangsung, peserta Pemilu harus mematuhi Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Masa Kampanye.

Baca juga: Ezra Walian: Indonesia Harus Percaya Diri dalam Piala Dunia U-17

“Karena tahapan kampanye sebentar lagi, semua peserta pemilu baik itu calon Presiden dan DPR ataupun DPD wajib mengikuti aturan Bawaslu tentang kampanye,” sambung Puadi.

Puadi juga mengingatkan bahwa Kamisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal mulai dan berakhirnya periode kampanye, yaitu dari 20 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selama periode ini, peserta Pemilu diperbolehkan melakukan kampanye, asalkan mereka mengikuti aturan yang berlaku.

“Semua peserta pemilu boleh melakukan kampanye dari tanggal yang ditetapkan oleh KPU, yaitu 20 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Puadi.

Baca juga: Miliki Tren Pertandingan Positif, Marc Klok Tetap Fokus dan Disiplin Lawan Arema FC di Pekan ke-19 BRI Liga 1

Sebagai upaya untuk memastikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan-peraturan kampanye, Puadi mengundang Anggota DPRD untuk melakukan diskusi di kantor Bawaslu. Ia berharap agar peserta Pemilu dapat menghindari pemaknaan yang negatif dan datang secara langsung ke kantor Bawaslu, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk berdiskusi tentang peraturan pengawasan Pemilu.

“Untuk menghindari pemaknaan yang negatif, tidak diperbolehkan mengundang pengawas pemilu melakukan diskusi di warung kopi atau sejenisnya, disarankan datang secara langsung ke kantor Bawaslu baik itu di daerah ataupun di pusat untuk berdiskusi tentang peraturan pengawasan Pemilu. Kami sangat welcome,” ungkap Puadi.

Baca juga: Longsor di Bogor Selatan: BNPB Imbau Warga Waspada Hujan saat Musim Transisi

Dengan adanya perubahan signifikan ini, peserta Pemilu diharapkan dapat memahami dengan baik aturan dan persyaratan yang berlaku dalam melaksanakan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah, sehingga kampanye politik di Indonesia dapat berlangsung dengan lebih transparan dan sesuai dengan hukum.

Terimakasih telah membaca Putusan MK Bolehkan Kampanye di Kampus dan Fasilitas Pemerintah, Bawaslu: Peserta Pemilu Harus Perhatijan Aturan Yang Berlaku semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Suara Kepedulian Internasional: Ibu Negara Iriana Jokowi dan OASE KIM Berdoa untuk Palestina

Tags: Kampanye di SekolahKampanye Politik
Lia

Lia

Related Stories

Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) mengenai Palestina dan solusi dua negara di Markas PBB, New York

Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian ke Gaza di KTT PBB

by wahyu
23 September 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Presiden Prabowo Subianto menegaskan kesiapan Indonesia untuk mengirim pasukan perdamaian ke Gaza, Palestina. Pernyataan itu disampaikan dalam...

Bupati Pati Sudewo menyampaikan pernyataan di tengah pengamanan ketat aparat kepolisian usai aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Pati

Bupati Pati Sudewo Tegaskan Tak Mundur Meski Didemo Warga, Ini Alasannya

by Aditya
13 August 2025
0

Headline.co.id (Pati) ~ Bupati Pati, Sudewo, menegaskan tidak akan mengundurkan diri meski mendapat tekanan dari aksi unjuk rasa yang digelar...

KPU Pastikan PSU di Tanah Papua Siap Digelar Sesuai Putusan MK

KPU Pastikan PSU di Tanah Papua Siap Digelar Sesuai Putusan MK

by Hendrawan
5 August 2025
0

Headline.co.id (Tanah Papua) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tanah Papua telah disiapkan...

Gubernur Banten Resmi Tutup Latsitarda Nusantara ke-45: Semangat Taruna Membangun Desa dan Bangsa

Gubernur Banten Resmi Tutup Latsitarda Nusantara ke-45: Semangat Taruna Membangun Desa dan Bangsa

by Hendrawan
19 June 2025
0

Headline.co.id (Serang) – Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menutup rangkaian kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitarda) Nusantara ke-45...

Wamendagri Ribka Haluk: Eliminasi Malaria di Papua Jadi Prioritas Nasional

Wamendagri Ribka Haluk: Eliminasi Malaria di Papua Jadi Prioritas Nasional

by Hendrawan
18 June 2025
0

Headline.co.id (Bali) — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung program nasional...

Musda Tuwanggana DIY: Awal Konsolidasi Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat di Era Baru

Musda Tuwanggana DIY: Awal Konsolidasi Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat di Era Baru

by Hendrawan
18 June 2025
0

Headline.co.id (Yogyakarta) — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pada...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (kiri) meninjau kondisi para tersangka kerusuhan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said.

Menko Polhukham Minta Polisi Telusuri Tiga Orang Hilang Pascademonstrasi Agustus

17 September 2025

Meluncur Pekan Depan, ini Bocoran Harga Spesifikasi Hingga Fitur Vivo V19

6 March 2020
Kampus di Aceh Didorong Berperan Aktif dalam Pemulihan Pascabencana

Kampus di Aceh Didorong Berperan Aktif dalam Pemulihan Pascabencana

5 February 2026
Petugas penyelamat sedang mengevakuasi korban dari kecelakaan beruntun yang melibatkan empat truk di Jalan Yogya-Wates, Sedayu, Bantul

Update! Kecelakaan Tragis di Sedayu: Empat Truk Bertabrakan, Dua Korban Tewas di Lokasi

18 October 2024
Pemkab Siak Pastikan Program Beasiswa Berlanjut pada 2026

Pemkab Siak Pastikan Program Beasiswa Berlanjut pada 2026

2 February 2026
Lembayung: Saksikan Kengerian Mencekam Karya Baim Wong

Lembayung: Poster Resmi Horor Terbaru Garapan Baim Wong

10 August 2024
Presiden Prabowo Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran Nasional

Presiden Prabowo Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran Nasional

20 November 2025

Artikel Terbaru

Bahaya Tidur Berlebihan

Waspada Hipersomnia! Ini Dampak Tidur Berlebihan Menurut Ulama dan Medis

12 April 2026
Puluhan Peserta Ikuti Workshop Filateli dalam Rangka Hari Bapak Pramuka Indonesia 2026

Workshop Filateli di Kantor Pos Yogyakarta Ajak Pramuka Lestarikan Budaya Prangko dan Menulis

12 April 2026
Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Salurkan 125 Karung Beras untuk Warga Lamaru

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Salurkan 125 Karung Beras untuk Warga Lamaru

12 April 2026
Polda Papua Tengah Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Dogiyai

Polda Papua Tengah Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Dogiyai

12 April 2026
Aksi Karya Bakti di Pantai Slopeng Sumenep Dukung Program ASRI

Aksi Karya Bakti di Pantai Slopeng Sumenep Dukung Program ASRI

12 April 2026
Tugu Keris Pragaan Jadi Contoh Kawasan Bersih di Sumenep

Tugu Keris Pragaan Jadi Contoh Kawasan Bersih di Sumenep

12 April 2026
BMKG dan BPBD Gorontalo Bahas Mitigasi Cuaca dan Bencana

BMKG dan BPBD Gorontalo Bahas Mitigasi Cuaca dan Bencana

12 April 2026

Popular Story

  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Pemko Palangka Raya Fokuskan Usulan CPNS 2026-2027 pada Pelayanan Dasar

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Kecelakaan Maut 2 Motor Scoopy dan 1 Avanza di Jalan Yogya–Wates Bantul, 3 Orang Meninggal

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Priska Madelyn Nugroho Unggul di Kualifikasi Billie Jean King Cup 2026

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2428 shares
    Share 971 Tweet 607
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.