Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Apakah Pembuat Stiker Wajah di WA Bisa Terjerat UU ITE? Ini Penjelasan

Aditya by Aditya
3 years ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
406 17
A A
0
Ilustrasi Stiker

Ilustrasi Stiker (ist)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Apakah Pembuat Stiker Wajah di WA Bisa Terjerat UU ITE? Ini Penjelasan ~ Headline.co.id (Hukum). Dunia maya Indonesia tengah dihebohkan dengan potensi jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mungkin akan melibatkan pembuat stiker wajah di platform pesan populer WhatsApp. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah mengungkapkan perhatiannya terkait hal ini, menimbulkan pertanyaan tentang batasan hukum dalam era digital.

Baca juga: Tragedi Misterius: Wanita Muda Ditemukan Meninggal di Kosnya di Depok, Sleman

You might also like

Fakta Kecelakaan Maut Mobil SPPG di OKU Timur 3 Tewas, 1 Anak Luka Berat, Sopir Jadi Tersangka

Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat

9 October 2026
Polisi Dalami Dugaan Korban Lain dalam Kasus Pencabulan Guru PPPK SMP di Muratara

Guru PPPK SMP di Muratara Diduga Cabuli Siswi 8 Kali, Polisi Selidiki Korban Lain

9 October 2026

Menteri Budi menegaskan bahwa pembuat stiker wajah di WhatsApp yang menggunakan alat tersebut dengan tujuan yang merugikan orang lain berisiko terkena jeratan UU ITE. “Itu kan macam-macam, bisa ke UU ITE kalau pakai untuk hal-hal buruk,” ujar Budi dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (25/9), sebagaimana dikutip Headline dari CNN Indonesia..

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pernyataan Menteri Budi datang setelah akun TikTok @banghafidd menyoroti bahwa pembuatan stiker dari wajah orang lain dapat dijerat oleh UU ITE. Ia merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang mengancam hukuman pidana penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Konten tersebut pun viral di media sosial, memicu perdebatan luas tentang legalitas tindakan semacam itu di dunia maya.

Baca juga: Kumpulkan Bukti CCTV, Polresta Sleman Selidiki Kasus Pemukulan Media Officer Madura United

Namun, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, menjelaskan bahwa kasus ini sangat tergantung pada niat dan tindakan jahat yang mendasarinya. “Persoalannya adalah tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WhatsApp, di mana mens rea-nya (niat jahatnya)? Ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana,” kata Damar.

Damar kemudian mengklarifikasi bahwa Pasal 32 ayat (1) dalam UU ITE pada dasarnya tidak ditujukan kepada perbuatan seperti pembuatan stiker WhatsApp. Pasal tersebut lebih fokus pada aktor jahat yang memanipulasi informasi yang disimpan di server, dengan tujuan merusak data orang lain, mengganti identitas orang lain dengan identitas mereka sendiri, atau mengganti nomor rekening dengan tujuan mendapatkan keuntungan materiil dalam konteks transaksi elektronik.

Baca juga: Tak Terima Nilai PTS Jelek, Guru di MA Yasua Pilangwetan Demak Di Bacok Oleh Siswa

Debat mengenai potensi jeratan UU ITE terhadap pembuat stiker WhatsApp masih terus berkembang, dengan masyarakat dan pemerintah berupaya memahami batasan hukum yang berlaku di dunia maya yang terus berubah dan berkembang.

Terimakasih telah membaca Apakah Pembuat Stiker Wajah di WA Bisa Terjerat UU ITE? Ini Penjelasan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Timnas Indonesia U24 Lolos Dramatis ke Babak 16 Besar Asian Games

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Pembuat Stiker WajahStiker UU ITEUU ITE Stiker WA

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Fakta Kecelakaan Maut Mobil SPPG di OKU Timur 3 Tewas, 1 Anak Luka Berat, Sopir Jadi Tersangka

Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, OKU Timur ~ Polisi menetapkan Muhammad Unus Jauhari (26), pengemudi mobil boks Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai tersangka...

Polisi Dalami Dugaan Korban Lain dalam Kasus Pencabulan Guru PPPK SMP di Muratara

Guru PPPK SMP di Muratara Diduga Cabuli Siswi 8 Kali, Polisi Selidiki Korban Lain

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, Muratara ~ Kepolisian mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga,...

Polresta Bandung Bongkar Modus Pinjam Motor lalu Dijual, Pelaku dan Dua Terduga Penadah Diamankan

Polresta Bandung Ungkap Modus Pinjam Motor lalu Dijual

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polresta Bandung mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan dengan modus meminjam kendaraan milik orang dekat,...

Wujudkan 'Zero Narkoba', Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar

Polres Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Narkotika, Sita Sabu

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id, Blitar ~ Polres Blitar Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah...

Polisi Bongkar Komplotan Love Scamming di Sulut, Raup Rp 1 Miliar

Love Scamming Sulut Terbongkar, 4 Tersangka Raup Rp1 Miliar

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Sulawesi Utara membongkar jaringan love scamming dan investasi bodong yang beroperasi di Sulawesi Utara sejak Juli 2026....

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas

Peredaran Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas, 9 Kasus Diungkap

by Saddam
8 October 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Polda Papua Tengah mengungkap sembilan kasus narkotika dengan 13 tersangka dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Noken di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

PKK Malinau Gelar Sosialisasi KRISAN di SMK N 2 untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

PKK Malinau Gelar Sosialisasi KRISAN di SMK N 2 untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

13 April 2026
Sertifikasi Tanah Ulayat di Papua: Upaya Sinergi Hukum Adat dan Pertanahan

Sertifikasi Tanah Ulayat di Papua: Upaya Sinergi Hukum Adat dan Pertanahan

21 November 2025
Kemkomdigi Dorong Standardisasi Konten Publik untuk Tingkatkan Layanan Informasi

Kemkomdigi Dorong Standardisasi Konten Publik untuk Tingkatkan Layanan Informasi

21 November 2025
Pemprov Sumbar Sambut Positif Anggaran Rp100,1 Triliun untuk Rekonstruksi Pascabencana

Pemprov Sumbar Sambut Positif Anggaran Rp100,1 Triliun untuk Rekonstruksi Pascabencana

30 May 2026
Wakaf Al-Qur’an di Kalimantan Barat Dukung Pendidikan Keagamaan

Wakaf Al-Qur’an di Kalimantan Barat Dukung Pendidikan Keagamaan

31 July 2026
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menemui Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo di iNews Tower pada Selasa

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Bertemu Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo di iNews Tower

27 September 2023
Ilustrasi gambar berita Headline

Murid SD di Sumenep Rayakan Hari Guru dengan Simulasi Pemilu

26 November 2025

Artikel Terbaru

Jaga Optimisme, PSS U18 Bertekad Raih Kemenangan Lawan Deltras FC U18

PSS Sleman U18 Andalkan Adaptasi Lawan Deltras FC U18

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Labuan Bajo, NTT

Gempa Labuan Bajo Magnitudo 3.8 Terjadi Jumat Siang

10 October 2026
Persib U15 Melaju Ke Babak 8 Besar Piala Soeratin 2026

Persib U15 Lolos 8 Besar Piala Soeratin 2026

10 October 2026
:

Sumur Bor Batuputih Dipercepat TNI dan Warga untuk Air Bersih

10 October 2026
Gol Penalti Alex Martins Antar Persebaya Unggul Saat Turun Minum

Persebaya Unggul 1-0 atas Isenmulang Berkat Penalti Alex Martins

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 5.1 Kembali Guncang Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Tenggara Bitung

10 October 2026
Menang atas Isenmulang, Coach Tavares Soroti Banyaknya Peluang Terbuang

Persebaya Menang 1-0, Tavares Soroti Penyelesaian Akhir

10 October 2026

Popular Story

Tekan Kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan Cilegon, Satlantas dan Dishub Tertibkan Truk Parkir
Peristiwa

Kecelakaan JLS Cilegon: Truk Parkir Ditindak, U-Turn Dikaji Ditutup

by Eko
3 October 2026
0

Headline.co.id, Cilegon ~ KORLANTAS POLRI, Cilegon – Petugas gabungan Satlantas Polres Cilegon...

Read moreDetails

PERSIB Balikkan Keadaan, Marc Klok Bangga dengan Tim

Menhan Sjafrie Instruksikan Hunian Prajurit Yonif TP 921 di Malinau

DVI Polda Kalsel Identifikasi 12 Jenazah KM Virgo Transport 8

Persebaya Bidik Tiga Poin di Lampung Usai Gagal Menang

Menhan Sjafrie Tekankan Bela Negara kepada Siswa Komcad

APBD Kayong Utara 2027 Harus Ditopang Pendapatan Realistis

Padang Latih 400 Guru TQA/MDTW untuk Perkuat Smart Surau

Irigasi Perpompaan Lumajang Diusulkan untuk Sentra Hortikultura

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 87 WNI dari Malaysia

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.