Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Apakah Pembuat Stiker Wajah di WA Bisa Terjerat UU ITE? Ini Penjelasan

Aditya by Aditya
3 years ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
406 17
A A
0
Ilustrasi Stiker

Ilustrasi Stiker (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Apakah Pembuat Stiker Wajah di WA Bisa Terjerat UU ITE? Ini Penjelasan ~ Headline.co.id (Hukum). Dunia maya Indonesia tengah dihebohkan dengan potensi jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mungkin akan melibatkan pembuat stiker wajah di platform pesan populer WhatsApp. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah mengungkapkan perhatiannya terkait hal ini, menimbulkan pertanyaan tentang batasan hukum dalam era digital.

Baca juga: Tragedi Misterius: Wanita Muda Ditemukan Meninggal di Kosnya di Depok, Sleman

You might also like

Satresmob Bareskrim Polri Amankan Tersangka Penggelapan Dolar AS Senilai Rp1,2 Miliar

Satresmob Bareskrim Polri Amankan Tersangka Penggelapan Dolar AS Senilai Rp1,2 Miliar

27 May 2026
Empat Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan Ditangkap

Empat Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan Ditangkap

27 May 2026

Menteri Budi menegaskan bahwa pembuat stiker wajah di WhatsApp yang menggunakan alat tersebut dengan tujuan yang merugikan orang lain berisiko terkena jeratan UU ITE. “Itu kan macam-macam, bisa ke UU ITE kalau pakai untuk hal-hal buruk,” ujar Budi dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (25/9), sebagaimana dikutip Headline dari CNN Indonesia..

Pernyataan Menteri Budi datang setelah akun TikTok @banghafidd menyoroti bahwa pembuatan stiker dari wajah orang lain dapat dijerat oleh UU ITE. Ia merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang mengancam hukuman pidana penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Konten tersebut pun viral di media sosial, memicu perdebatan luas tentang legalitas tindakan semacam itu di dunia maya.

Baca juga: Kumpulkan Bukti CCTV, Polresta Sleman Selidiki Kasus Pemukulan Media Officer Madura United

Namun, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, menjelaskan bahwa kasus ini sangat tergantung pada niat dan tindakan jahat yang mendasarinya. “Persoalannya adalah tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WhatsApp, di mana mens rea-nya (niat jahatnya)? Ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana,” kata Damar.

Damar kemudian mengklarifikasi bahwa Pasal 32 ayat (1) dalam UU ITE pada dasarnya tidak ditujukan kepada perbuatan seperti pembuatan stiker WhatsApp. Pasal tersebut lebih fokus pada aktor jahat yang memanipulasi informasi yang disimpan di server, dengan tujuan merusak data orang lain, mengganti identitas orang lain dengan identitas mereka sendiri, atau mengganti nomor rekening dengan tujuan mendapatkan keuntungan materiil dalam konteks transaksi elektronik.

Baca juga: Tak Terima Nilai PTS Jelek, Guru di MA Yasua Pilangwetan Demak Di Bacok Oleh Siswa

Debat mengenai potensi jeratan UU ITE terhadap pembuat stiker WhatsApp masih terus berkembang, dengan masyarakat dan pemerintah berupaya memahami batasan hukum yang berlaku di dunia maya yang terus berubah dan berkembang.

Terimakasih telah membaca Apakah Pembuat Stiker Wajah di WA Bisa Terjerat UU ITE? Ini Penjelasan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Timnas Indonesia U24 Lolos Dramatis ke Babak 16 Besar Asian Games

Tags: Pembuat Stiker WajahStiker UU ITEUU ITE Stiker WA
Aditya

Aditya

Related Stories

Satresmob Bareskrim Polri Amankan Tersangka Penggelapan Dolar AS Senilai Rp1,2 Miliar

Satresmob Bareskrim Polri Amankan Tersangka Penggelapan Dolar AS Senilai Rp1,2 Miliar

by Dani
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satresmob Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang tersangka berinisial F yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan...

Empat Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan Ditangkap

Empat Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan Ditangkap

by Aditya
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba di...

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal di Bekasi

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal di Bekasi

by masfajar
27 May 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di Bekasi. Para...

Polisi Ungkap Kronologi WN Brunei Tewas Akibat Penganiayaan di Jakarta

Polisi Ungkap Kronologi WN Brunei Tewas Akibat Penganiayaan di Jakarta

by Dwina
26 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Seorang warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF (30) meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan di kawasan Blok M,...

Polresta Bogor Kota Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Tol

Polresta Bogor Kota Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Tol

by Wawan
26 May 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial AA (25) yang ditemukan tewas di Jalan...

Polda Sumatera Selatan Berhasil Ungkap Tujuh Kasus Begal

Polda Sumatera Selatan Berhasil Ungkap Tujuh Kasus Begal

by masfajar
26 May 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dengan kekerasan atau begal sepanjang Mei 2026. Pengungkapan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Balangan Kirim 21 Peserta Program Kerja ke Jepang untuk Kurangi Pengangguran

Pemkab Balangan Kirim 21 Peserta Program Kerja ke Jepang untuk Kurangi Pengangguran

4 May 2026
Wali Kota Singkawang Bahas Infrastruktur Prioritas dengan Menteri PU

Wali Kota Singkawang Bahas Infrastruktur Prioritas dengan Menteri PU

11 December 2025
Dinas Perikanan Palangka Raya Dorong Inovasi Keramba Jaring Apung

Dinas Perikanan Palangka Raya Dorong Inovasi Keramba Jaring Apung

25 November 2025
Brimob Polda Bengkulu Bantu Pemulihan Pascabencana di Rejang Lebong

Brimob Polda Bengkulu Bantu Pemulihan Pascabencana di Rejang Lebong

7 April 2026

Plt Irjen Kemenag: ASN Harus Menjadi Contoh Dalam Praktik Moderasi Beragama

8 August 2022
Wamen ATR/BPN Dorong Pemegang HGU Tingkatkan Pencegahan Karhutla

Wamen ATR/BPN Dorong Pemegang HGU Tingkatkan Pencegahan Karhutla

7 May 2026
Polres Ciamis Sediakan Hiburan Musik untuk Pemudik di Rest Area

Polres Ciamis Sediakan Hiburan Musik untuk Pemudik di Rest Area

24 March 2026

Artikel Terbaru

Wali Kota Banda Aceh Distribusikan Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha

Wali Kota Banda Aceh Distribusikan Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha

27 May 2026
Warga Banda Aceh Meriahkan Malam Takbiran Iduladha di Masjid Raya Baiturrahman

Warga Banda Aceh Meriahkan Malam Takbiran Iduladha di Masjid Raya Baiturrahman

27 May 2026
Bupati HSU Ajak Masyarakat Hidupkan Semangat Iduladha

Bupati HSU Ajak Masyarakat Hidupkan Semangat Iduladha

27 May 2026
Menbud Fadli Zon: Iduladha Memperkuat Nilai Sosial dan Budaya

Menbud Fadli Zon: Iduladha Memperkuat Nilai Sosial dan Budaya

27 May 2026
BGN Umumkan Peluncuran Dasbor ‘Reviu Menu MBG’ untuk Publik pada Juni 2026

BGN Umumkan Peluncuran Dasbor ‘Reviu Menu MBG’ untuk Publik pada Juni 2026

27 May 2026
Mahasiswa dan civitas akademika Universitas Alma Ata bersama-sama melakukan proses pengemasan daging kurban usai penyembelihan hewan kurban pada peringatan Idul Adha 1447 H di lingkungan kampus, Rabu (27/5/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian sosial kampus dalam menyalurkan hewan kurban kepada masyarakat dan pondok pesantren di Yogyakarta hingga Cilacap, Jawa Tengah.

Alma Ata Tebar Kepedulian, 11 Sapi dan 6 Kambing Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Bantul Hingga Cilacap

27 May 2026
Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

27 May 2026

Popular Story

Karawitan Jawa Tetap Relevan dalam Memperkuat Harmoni Sosial
Pemerintah

Karawitan Jawa Tetap Relevan dalam Memperkuat Harmoni Sosial

by Wawan
22 May 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Di tengah perkembangan kehidupan modern yang serba cepat dan...

Read moreDetails

Pemkot Padang Panjang Kenang Peran Letkol Agus dalam Penanganan Bencana

Bupati Siak Dorong Keselamatan Pelayaran untuk Nelayan Tradisional

Pemerintah Kota Banda Aceh Adakan Pasar Murah Bersubsidi Menjelang Iduladha

Plt Gubernur Riau: Pendidikan Harus Fokus pada Pembelajaran, Bukan Proyek

Proyek Tol Serpong-Bogor via Parung Capai 80 Persen Perencanaan

Sekda Ternate: Peran Guru PAUD dan TK Penting untuk Generasi Masa Depan

Indonesia dan Peru Kembangkan Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Spesies Ikan Asing Invasif Ancam Ekosistem Perairan Indonesia

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.