Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Hati-hati! Ngebut Lebih dari 40 Km/Jam di Jogja Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

wahyu by wahyu
3 years ago
in Hukum, Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
402 21
A A
0
Ilustrasi Kecepatan Berkendara

Ilustrasi Kecepatan Berkendara (Hariyanto Teng/Jawa Pos)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Hati-hati! Ngebut Lebih dari 40 Km/Jam di Jogja Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya ~ Headline.co.id (Yogyakarta). Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Yogyakarta berencana mengatur batas kecepatan maksimal kendaraan menjadi 40 km/jam di seluruh jalanan kota. Langkah ini diambil dalam upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah tersebut.

Baca juga: Jadi Korban TPPO, Dua Warga Purworejo Terjebak dan Dipaksa Jadi Scammer di Myanmar

You might also like

Tidak Harus di KUA, Ini 10 Lembaga Mitra Kemenag dalam Program Bimbingan Perkawinan

Bimbingan Perkawinan Kemenag Kini Bisa Diikuti di 10 Lembaga

10 October 2026
Jelang HUT ke-21, Ditjen Bimas Buddha Gelar Aksi Bersih Rumah Ibadah

Ditjen Bimas Buddha Gelar Aksi Bersih Rumah Ibadah Jelang HUT ke-21

10 October 2026

Para pelanggar aturan kecepatan akan dikenai sanksi tilang yang diberlakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap perilaku mengemudi yang membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain di jalan raya. Sebuah video di platform media sosial TikTok memperlihatkan bagaimana pihak berwenang berupaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan kecepatan tersebut.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Dishub Yogyakarta, Made Yulianto, memberikan penjelasan terkait keputusan ini. Ia menyebut bahwa aturan batas kecepatan kendaraan sebesar 40 km/jam didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Implementasikan Bank Sampah Khusus Untuk Tekan Pembuangan Sampah ke TPA Piyungan

Menurut Made, kedua peraturan tersebut mengatur bahwa batas kecepatan maksimal kendaraan di dalam kota seharusnya tidak melebihi 50 km/jam, dan Yogyakarta telah memutuskan untuk menetapkan batasan maksimal sebesar 40 km/jam. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi angka kecelakaan dan tingkat fatalitas kecelakaan di jalan raya.

“Keputusan untuk mengatur batas kecepatan kendaraan menjadi 40 km/jam telah melibatkan analisis faktor-faktor seperti volume kendaraan, kapasitas jalan, hambatan samping, dan dampak kinerja ruas jalan jika terdapat kegiatan di pinggir jalan,” ungkap Made.

Baca juga: PSIM Yogyakarta Datangkan Gelandang Asing Asal Filipina Untuk Kompetisi Liga 2

Aturan ini sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2013, namun baru-baru ini mendapatkan sorotan di media sosial. Rambu-rambu lalu lintas yang menunjukkan batas kecepatan telah dipasang di hampir seluruh ruas jalan utama di Yogyakarta. Bagi para pelanggar aturan kecepatan, kepolisian akan memberikan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Diharapkan warga Yogyakarta dan wisatawan yang berkunjung mematuhi aturan batas kecepatan maksimal 40 km/jam ini, guna menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Yogyakarta adalah salah satu kota dengan tingkat lalu lintas yang padat, sehingga penegakan aturan menjadi penting,” tekankan Made.

Baca juga: Seperti Koboi, Polisi Berhasil Lumpuhkan Residivis Curanmor Asal Muncak Kabau OKU Timur dengan Senjata di Pinggang

Dengan langkah ini, diharapkan angka kecelakaan di kota Yogyakarta dapat ditekan dan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengemudi dengan kecepatan yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terimakasih telah membaca Hati-hati! Ngebut Lebih dari 40 Km/Jam di Jogja Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Krisis Air Bersih, Ketua RT di Bangunjiwo Bantul ini ceritakan Kesulitan Warganya

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Info Lalu Lintas JogjaKecepatan Berkendara Jogja

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Tidak Harus di KUA, Ini 10 Lembaga Mitra Kemenag dalam Program Bimbingan Perkawinan

Bimbingan Perkawinan Kemenag Kini Bisa Diikuti di 10 Lembaga

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menjalin kemitraan dengan 10 lembaga untuk memperluas akses bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Program...

Jelang HUT ke-21, Ditjen Bimas Buddha Gelar Aksi Bersih Rumah Ibadah

Ditjen Bimas Buddha Gelar Aksi Bersih Rumah Ibadah Jelang HUT ke-21

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pegawai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha bersama umat menggelar aksi bersih rumah ibadah di Jakarta, Tangerang, dan...

Hasilkan Video Pembelajaran dan Modul, Tiga Alumni Magang Pusbangkom SDM Kemenag Lulus Kuliah Tanpa Skripsi

Magang Pusbangkom SDM Kemenag Bekali 3 Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Ciputat (Kemenag) — Magang di Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (Pusbangkom SDM) Pendidikan dan Keagamaan Kementerian...

Menhan Tinjau Yonif TP 833/Bumi Daranante: Tegaskan Prajurit Perbatasan Jaga Martabat Bangsa dan Bantu Kesejahteraan Rakyat

Menhan Sjafrie Tekankan Peran Yonif TP 833 di Perbatasan

by Fajar Ari Wibowo
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin mengunjungi Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 833/Bumi Daranante...

Kemenag Pastikan Harta Benda Wakaf Tetap Terjaga di Tengah Pengembangan Subang Smartpolitan

Kemenag Pastikan Wakaf Tetap Terjaga di Subang Smartpolitan

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Subang ~ Kementerian Agama memastikan harta benda wakaf tetap terlindungi di tengah perubahan tata ruang dan pengembangan kawasan Subang...

Terima Panitia Muktamar Al-Khairiyah XI, Menag: Organisasi Islam Berperan Penting Merawat Persatuan

Muktamar XI Al-Khairiyah, Menag Tekankan Peran Organisasi Islam

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Panitia Muktamar XI Al-Khairiyah di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Pertemuan tersebut digelar...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Lelang Frekuensi Tuntas, Internet Lebih Cepat dan Terjangkau Segera Dinikmati

Lelang Frekuensi Tuntas, Internet Lebih Cepat dan Terjangkau Segera Dinikmati

22 July 2026
Link Nonton Bokeh Jepang Viral Ini Jadi Buruan Utama

Link Nonton Bokeh Jepang Ramai Dicari, Cuplikannya Viral di Media Sosial

11 September 2026
Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Platform Digital dalam Pertemuan dengan Meta

Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Platform Digital dalam Pertemuan dengan Meta

14 March 2026
Judi Online Picu Kejahatan, AFP Rampas Kalung demi Kebutuhan Anak

Polisi Ungkap Motif Penjambretan di Bantul: Terdesak Kebutuhan dan Kalah Judi

25 June 2025
Persiapan Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh Utara Diperkuat

Persiapan Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh Utara Diperkuat

24 April 2026
DPKH Riau Dorong ASN Memanfaatkan Pekarangan untuk Usaha Peternakan

DPKH Riau Dorong ASN Memanfaatkan Pekarangan untuk Usaha Peternakan

25 July 2026
PSLH UGM Lakukan Rehabilitasi Mangrove di Pandeglang untuk Perkuat Ekosistem Laut

PSLH UGM Lakukan Rehabilitasi Mangrove di Pandeglang untuk Perkuat Ekosistem Laut

5 January 2026

Artikel Terbaru

:

Validasi Data Perlinsos Koto Tangah Jangkau 17.221 KK

10 October 2026
Persebaya Menang Tipis atas Isenmulang, Tiga Poin Penting Dibawa Pulang

Persebaya Menang 1-0 atas Isenmulang di Lampung

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Labuan Bajo, NTT

Gempa Labuan Bajo M 3,8 Terjadi di Kedalaman 6 Kilometer

10 October 2026
Timnas Putri U-17 Indonesia Taklukkan Arab Saudi 3–1, Selangkah Menuju Piala Asia 2027

Timnas Putri U-17 Indonesia Menang 3–1 atas Arab Saudi

10 October 2026
WHO Dorong Pelabelan Gizi pada Kemasan Pangan untuk Bantu Masyarakat Memilih Makanan Sehat

WHO Dorong Pelabelan Gizi pada Kemasan Pangan

10 October 2026
Fernandez flies to P1 to beat Bezzecchi and Martin on Friday

MotoGP Mandalika: Raul Fernandez Pecahkan Rekor Lap pada Jumat

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Tahuna, Kep. Sangihe, Sulawesi Utara

Gempa Tahuna Magnitudo 3,8 Berpusat 137 Km di Utara

10 October 2026

Popular Story

Persib U20 Lengkapi Kemenangan Di Dua Laga Awal Epa One
Sepak Bola

Persib U20 Menang 4-0 atas PSIS di EPA ONE

by Fajar Ari Wibowo
5 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ PERSIB U20 menang 4-0 atas PSIS Semarang pada pertandingan...

Read moreDetails

Pengamanan Aset Negara, Prabowo Kembalikan Rp13,24 Triliun

CKG Jangkau 73 Juta Orang, Pemerintah Bidik 130 Juta pada 2026

Kemenangan PSS U20 Jadi Modal PSS U16 dan U18

Persebaya Menang 1-0, Tavares Soroti Penyelesaian Akhir

Palangka Raya Pertahankan Juara Umum GTK Berprestasi Kalteng

Pemkot Palangka Raya Bagikan 1.000 Paket Masker dan Suplemen

Marc Marquez Menangi MotoGP Jepang 2026, Dekati Jorge Martin

Arman Achdiat Ditunjuk Jadi Kapolda Riau, Herry Kabaharkam

Messi Akhiri Laga Terakhir bersama Argentina dengan Gol

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.