Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Hati-hati! Ngebut Lebih dari 40 Km/Jam di Jogja Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

wahyu by wahyu
3 years ago
in Hukum, Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
402 21
A A
0
Ilustrasi Kecepatan Berkendara

Ilustrasi Kecepatan Berkendara (Hariyanto Teng/Jawa Pos)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Hati-hati! Ngebut Lebih dari 40 Km/Jam di Jogja Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya ~ Headline.co.id (Yogyakarta). Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Yogyakarta berencana mengatur batas kecepatan maksimal kendaraan menjadi 40 km/jam di seluruh jalanan kota. Langkah ini diambil dalam upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah tersebut.

Baca juga: Jadi Korban TPPO, Dua Warga Purworejo Terjebak dan Dipaksa Jadi Scammer di Myanmar

You might also like

Menhan Tinjau Yonif TP 833/Bumi Daranante: Tegaskan Prajurit Perbatasan Jaga Martabat Bangsa dan Bantu Kesejahteraan Rakyat

Menhan Sjafrie Tekankan Peran Yonif TP 833 di Perbatasan

10 October 2026
Kemenag Pastikan Harta Benda Wakaf Tetap Terjaga di Tengah Pengembangan Subang Smartpolitan

Kemenag Pastikan Wakaf Tetap Terjaga di Subang Smartpolitan

10 October 2026

Para pelanggar aturan kecepatan akan dikenai sanksi tilang yang diberlakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap perilaku mengemudi yang membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain di jalan raya. Sebuah video di platform media sosial TikTok memperlihatkan bagaimana pihak berwenang berupaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan kecepatan tersebut.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Dishub Yogyakarta, Made Yulianto, memberikan penjelasan terkait keputusan ini. Ia menyebut bahwa aturan batas kecepatan kendaraan sebesar 40 km/jam didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Implementasikan Bank Sampah Khusus Untuk Tekan Pembuangan Sampah ke TPA Piyungan

Menurut Made, kedua peraturan tersebut mengatur bahwa batas kecepatan maksimal kendaraan di dalam kota seharusnya tidak melebihi 50 km/jam, dan Yogyakarta telah memutuskan untuk menetapkan batasan maksimal sebesar 40 km/jam. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi angka kecelakaan dan tingkat fatalitas kecelakaan di jalan raya.

“Keputusan untuk mengatur batas kecepatan kendaraan menjadi 40 km/jam telah melibatkan analisis faktor-faktor seperti volume kendaraan, kapasitas jalan, hambatan samping, dan dampak kinerja ruas jalan jika terdapat kegiatan di pinggir jalan,” ungkap Made.

Baca juga: PSIM Yogyakarta Datangkan Gelandang Asing Asal Filipina Untuk Kompetisi Liga 2

Aturan ini sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2013, namun baru-baru ini mendapatkan sorotan di media sosial. Rambu-rambu lalu lintas yang menunjukkan batas kecepatan telah dipasang di hampir seluruh ruas jalan utama di Yogyakarta. Bagi para pelanggar aturan kecepatan, kepolisian akan memberikan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Diharapkan warga Yogyakarta dan wisatawan yang berkunjung mematuhi aturan batas kecepatan maksimal 40 km/jam ini, guna menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Yogyakarta adalah salah satu kota dengan tingkat lalu lintas yang padat, sehingga penegakan aturan menjadi penting,” tekankan Made.

Baca juga: Seperti Koboi, Polisi Berhasil Lumpuhkan Residivis Curanmor Asal Muncak Kabau OKU Timur dengan Senjata di Pinggang

Dengan langkah ini, diharapkan angka kecelakaan di kota Yogyakarta dapat ditekan dan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengemudi dengan kecepatan yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terimakasih telah membaca Hati-hati! Ngebut Lebih dari 40 Km/Jam di Jogja Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Krisis Air Bersih, Ketua RT di Bangunjiwo Bantul ini ceritakan Kesulitan Warganya

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Info Lalu Lintas JogjaKecepatan Berkendara Jogja

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Menhan Tinjau Yonif TP 833/Bumi Daranante: Tegaskan Prajurit Perbatasan Jaga Martabat Bangsa dan Bantu Kesejahteraan Rakyat

Menhan Sjafrie Tekankan Peran Yonif TP 833 di Perbatasan

by Fajar Ari Wibowo
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin mengunjungi Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 833/Bumi Daranante...

Kemenag Pastikan Harta Benda Wakaf Tetap Terjaga di Tengah Pengembangan Subang Smartpolitan

Kemenag Pastikan Wakaf Tetap Terjaga di Subang Smartpolitan

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Subang ~ Kementerian Agama memastikan harta benda wakaf tetap terlindungi di tengah perubahan tata ruang dan pengembangan kawasan Subang...

Terima Panitia Muktamar Al-Khairiyah XI, Menag: Organisasi Islam Berperan Penting Merawat Persatuan

Muktamar XI Al-Khairiyah, Menag Tekankan Peran Organisasi Islam

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Panitia Muktamar XI Al-Khairiyah di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Pertemuan tersebut digelar...

Ustadz Punya Rumah, Afirmasi Kredit Skema Khusus untuk Pendidik Pesantren

Ustadz Punya Rumah, KPR Khusus untuk Pendidik Pesantren

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Program “Ustadz Punya Rumah” menghadirkan akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)...

Kunker ke Bengkayang, Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 926/PL: Minta Prajurit Kuasai Kemampuan Tempur dan Teritorial Pembangunan untuk Amankan Perbatasan

Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 926/PL di Bengkayang

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Bengkayang ~ Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Marshalling Area Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP)...

: Tim INTAN-HANDIL 2026 saat kunjungan lapangan ke Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (8/10/2026)

Pakar Internasional Kaji Pengelolaan Polder Alabio di HSU

by Dani
9 October 2026
0

Headline.co.id, Hulu Sungai Utara ~ Kalimantan Selatan, menjajaki rekomendasi pakar internasional untuk memperkuat pengelolaan Polder Alabio dalam rangkaian Konferensi Internasional...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Sekolah Diminta Lebih Responsif Terhadap Kesehatan Mental Anak

Sekolah Diminta Lebih Responsif Terhadap Kesehatan Mental Anak

28 May 2026
: Pengawasan warga negara asing secara preventif, deteksi dini, dan humanis merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan daerah sekaligus mendorong optimalisasi investasi dan pariwisata. Pemkab Parigi Moutong perkuat sinergi pengawasan WNA, Kamis (20/8/2026).

Pemkab Parigi Moutong dan Imigrasi Palu Tingkatkan Pengawasan WNA

21 August 2026
: PT Bumi Siak Pusako (BSP) menyelesaikan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 772 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (29/9/2026). /MC Siak

PT BSP Rampungkan Rehabilitasi DAS 772 Hektare di Tesso Nilo

29 September 2026
Kemendukbangga Imbau Masyarakat Hentikan Normalisasi Candaan Seksual

Kemendukbangga Imbau Masyarakat Hentikan Normalisasi Candaan Seksual

16 April 2026
Pemkab Pinrang Tingkatkan Layanan Kesehatan Lewat Infrastruktur Baru

Pemkab Pinrang Tingkatkan Layanan Kesehatan Lewat Infrastruktur Baru

14 January 2026
Pemerintah Dukung Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing

Pemerintah Dukung Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing

7 March 2026
Program NGAPLING 2026: Upaya Pemkab Lumajang Tingkatkan Ekonomi Daerah

Program NGAPLING 2026: Upaya Pemkab Lumajang Tingkatkan Ekonomi Daerah

19 April 2026

Artikel Terbaru

Catur Syukuri Kemenangan, Siap Bermain Lebih Baik Lagi

Persebaya Menang atas Isenmulang, Catur Soroti Evaluasi Tim

10 October 2026
: Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pusat dan daerah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7/2026). (Tangkapan Layar BPMI Setpres)

Prabowo Tegaskan Politik Luar Negeri Nonblok dan Pentingnya Persatuan

10 October 2026
Menhan Tinjau Yonif TP 833/Bumi Daranante: Tegaskan Prajurit Perbatasan Jaga Martabat Bangsa dan Bantu Kesejahteraan Rakyat

Menhan Sjafrie Tekankan Peran Yonif TP 833 di Perbatasan

10 October 2026
: Salah satu penyaluran CPP kepada Korban Kebakaran.- Foto: Mc.Balangan

Cadangan Pangan Balangan Aman, Stok Beras Capai 117 Ton

10 October 2026
Kemenag Pastikan Harta Benda Wakaf Tetap Terjaga di Tengah Pengembangan Subang Smartpolitan

Kemenag Pastikan Wakaf Tetap Terjaga di Subang Smartpolitan

10 October 2026
: Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Mamuju dan Polewali Mandar, Sulawesi Barat. (foto: Humas Kemen PU)

Sekolah Rakyat Sulbar Disiapkan Tampung 1.680 Siswa

10 October 2026
Marcos Vinicius Siap Lanjutkan Tren Positif Lini Depan Singo Edan; Terobos Pertahanan Kokoh Bhayangkara!

Marcos Vinicius Siap Bawa Arema FC Hadapi Bhayangkara FC

10 October 2026

Popular Story

: Menko Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar saat menghadiri kegiatan 1001 Pasar Rakyat di Perumahan Vida, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (4/10/2026) mengatakan Pasar rakyat tidak hanya dipandang sebagai tempat transaksi atau kegiatan ekonomi sementara, tetapi dapat menjadi titik temu antara UMKM dan konsumen yang kemudian berkembang menjadi ekosistem ekonomi di dalam kawasan. Foto: Kemenko Pemberdayaan Masyarakat
Ekonomi

Muhaimin Dorong Perumahan Vida Jadi Ekosistem Ekonomi UMKM

by Fajar Ari Wibowo
6 October 2026
0

Headline.co.id ~ Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar...

Read moreDetails

Messi Akhiri Laga Terakhir bersama Argentina dengan Gol

Sumur Bor Kapolda NTT Layani 203 KK di Dusun Beba TTU

Pemprov Jatim Salurkan Bansos Rp9,867 Miliar untuk Warga Magetan

Pariwisata Indonesia Tumbuh, Wisman Capai 10,58 Juta hingga Agustus

Posko Wilayah Aceh Satgas PRR Perkuat Koordinasi Pascabencana

Kapolda Gorontalo Nurworo Danang Disambut Adat Mopotilolo

Menkop Ferry Dorong Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Syariah

Kurikulum Cinta Jadi Pesan Menag di Mahasabha XIII PHDI

Sidarling Banda Aceh Proses Tiga Dokumen Adminduk

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.