Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Hati-hati! Ngebut Lebih dari 40 Km/Jam di Jogja Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

wahyu by wahyu
3 years ago
in Hukum, Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
402 21
A A
0
Ilustrasi Kecepatan Berkendara

Ilustrasi Kecepatan Berkendara (Hariyanto Teng/Jawa Pos)

Share on FacebookShare on Twitter

Hati-hati! Ngebut Lebih dari 40 Km/Jam di Jogja Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya ~ Headline.co.id (Yogyakarta). Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Yogyakarta berencana mengatur batas kecepatan maksimal kendaraan menjadi 40 km/jam di seluruh jalanan kota. Langkah ini diambil dalam upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah tersebut.

Baca juga: Jadi Korban TPPO, Dua Warga Purworejo Terjebak dan Dipaksa Jadi Scammer di Myanmar

You might also like

Petugas Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro saat mengamankan terduga pelaku penipuan pompa air milik kelompok tani di wilayah Godean, Sleman

Modus Mengaku Ketua RT, Buruh Bangunan di Sleman Ditangkap usai Tipu Pompa Air Milik Kelompok Tani Bantul

27 May 2026
Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

27 May 2026

Para pelanggar aturan kecepatan akan dikenai sanksi tilang yang diberlakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap perilaku mengemudi yang membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain di jalan raya. Sebuah video di platform media sosial TikTok memperlihatkan bagaimana pihak berwenang berupaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan kecepatan tersebut.

Sekretaris Dishub Yogyakarta, Made Yulianto, memberikan penjelasan terkait keputusan ini. Ia menyebut bahwa aturan batas kecepatan kendaraan sebesar 40 km/jam didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Implementasikan Bank Sampah Khusus Untuk Tekan Pembuangan Sampah ke TPA Piyungan

Menurut Made, kedua peraturan tersebut mengatur bahwa batas kecepatan maksimal kendaraan di dalam kota seharusnya tidak melebihi 50 km/jam, dan Yogyakarta telah memutuskan untuk menetapkan batasan maksimal sebesar 40 km/jam. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi angka kecelakaan dan tingkat fatalitas kecelakaan di jalan raya.

“Keputusan untuk mengatur batas kecepatan kendaraan menjadi 40 km/jam telah melibatkan analisis faktor-faktor seperti volume kendaraan, kapasitas jalan, hambatan samping, dan dampak kinerja ruas jalan jika terdapat kegiatan di pinggir jalan,” ungkap Made.

Baca juga: PSIM Yogyakarta Datangkan Gelandang Asing Asal Filipina Untuk Kompetisi Liga 2

Aturan ini sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2013, namun baru-baru ini mendapatkan sorotan di media sosial. Rambu-rambu lalu lintas yang menunjukkan batas kecepatan telah dipasang di hampir seluruh ruas jalan utama di Yogyakarta. Bagi para pelanggar aturan kecepatan, kepolisian akan memberikan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Diharapkan warga Yogyakarta dan wisatawan yang berkunjung mematuhi aturan batas kecepatan maksimal 40 km/jam ini, guna menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Yogyakarta adalah salah satu kota dengan tingkat lalu lintas yang padat, sehingga penegakan aturan menjadi penting,” tekankan Made.

Baca juga: Seperti Koboi, Polisi Berhasil Lumpuhkan Residivis Curanmor Asal Muncak Kabau OKU Timur dengan Senjata di Pinggang

Dengan langkah ini, diharapkan angka kecelakaan di kota Yogyakarta dapat ditekan dan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengemudi dengan kecepatan yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terimakasih telah membaca Hati-hati! Ngebut Lebih dari 40 Km/Jam di Jogja Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Krisis Air Bersih, Ketua RT di Bangunjiwo Bantul ini ceritakan Kesulitan Warganya

Tags: Info Lalu Lintas JogjaKecepatan Berkendara Jogja
wahyu

wahyu

Related Stories

Petugas Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro saat mengamankan terduga pelaku penipuan pompa air milik kelompok tani di wilayah Godean, Sleman

Modus Mengaku Ketua RT, Buruh Bangunan di Sleman Ditangkap usai Tipu Pompa Air Milik Kelompok Tani Bantul

by Hendrawan
27 May 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus meminjam pompa air milik kelompok...

Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

by Wawan
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), telah memutuskan untuk...

Dinas ESDM Gorontalo dan APH Perketat Distribusi Solar Bersubsidi

Dinas ESDM Gorontalo dan APH Perketat Distribusi Solar Bersubsidi

by Dwina
27 May 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Kepala Dinas Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengungkapkan...

DPRD Gorontalo Bahas Regulasi TKA dan Iuran Pertambangan Rakyat

DPRD Gorontalo Bahas Regulasi TKA dan Iuran Pertambangan Rakyat

by masfajar
27 May 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, H. Sun Biki, mengungkapkan bahwa terdapat tiga poin utama yang...

Dinas Kominfotik Gorontalo: Kebijakan Daerah Bergantung pada Data OPD

Dinas Kominfotik Gorontalo: Kebijakan Daerah Bergantung pada Data OPD

by Dwina
27 May 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Pemerintah daerah di masa depan akan mengandalkan ketersediaan data dan informasi yang berasal dari Organisasi Perangkat...

Muzakir Manaf Memohon Dukungan DPR untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Muzakir Manaf Memohon Dukungan DPR untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

by Dwina
27 May 2026
0

Headline.co.id, Gubernur Aceh ~ Muzakir Manaf, mengajukan permohonan kepada DPR RI untuk mendukung percepatan alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan keterangan pers terkait persiapan penyelenggaraan KTT G20 di Kompleks Istana Kepresidenan

Presiden Jokowi Terima Laporan Menlu Terkait Persiapan Penyelenggaraan KTT G20

31 October 2022
Wakil Bupati Balangan Serukan Idulfitri Sebagai Waktu untuk Introspeksi

Wakil Bupati Balangan Serukan Idulfitri Sebagai Waktu untuk Introspeksi

22 March 2026

Ibu Hamil Wajib Tau! Ini Buah yang Baik untuk Dikonsumsi Ibu Hamil

6 April 2020

Ketua Kwarcab Metro Ajak Pramuka Solid Bergerak Menjaga Harapan di Era New Normal

14 August 2020

Unik! Kesbangpol Gunakan Tiktok Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan

27 November 2021
Petugas medis mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Srandakan, depan SPBU Cengkiran, Pandak, Bantul, Kamis (22/1/2026).

Motor Honda Beat Tabrak Tiang Wifi di Jalan Srandakan Bantul, Pengendara Kritis Alami Cedera Kepala Berat

24 January 2026
Gubernur Gorontalo Instruksikan Penyusunan Fokus Kegiatan Tahunan bagi Pejabat

Gubernur Gorontalo Instruksikan Penyusunan Fokus Kegiatan Tahunan bagi Pejabat

25 April 2026

Artikel Terbaru

Kakorlantas Dorong Kedekatan Polantas dengan Pengemudi Ojek Online

Kakorlantas Dorong Kedekatan Polantas dengan Pengemudi Ojek Online

27 May 2026
Kapolres Kutai Timur Berikan Hewan Kurban kepada Organisasi Pers

Kapolres Kutai Timur Berikan Hewan Kurban kepada Organisasi Pers

27 May 2026
Gempa Magnitudo 4,8 Mengguncang Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,8 Mengguncang Bitung, Sulawesi Utara

27 May 2026
Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Sigi, Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Sigi, Sulawesi Tengah

27 May 2026
Petugas Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro saat mengamankan terduga pelaku penipuan pompa air milik kelompok tani di wilayah Godean, Sleman

Modus Mengaku Ketua RT, Buruh Bangunan di Sleman Ditangkap usai Tipu Pompa Air Milik Kelompok Tani Bantul

27 May 2026
Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara

27 May 2026
Asal Usul Nama Kue Kontol Kejepit

Kue Adrem Bantul Kembali Jadi Sorotan, Jajanan Tradisional “Kontol Kejepit” Simpan Sejarah sejak Era Mataram

27 May 2026

Popular Story

Riau Bebas Peringatan Cuaca Ekstrem, Tujuh Titik Panas Terpantau
Pemerintah

Riau Bebas Peringatan Cuaca Ekstrem, Tujuh Titik Panas Terpantau

by Ari Wibowo muhammad
25 May 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pada Senin (25/5/2026), cuaca di Provinsi Riau diperkirakan akan...

Read moreDetails

Gubernur Gorontalo Dukung Penguatan Literasi Media Melalui Temu Jurnalis

Kakorlantas Tekankan Pentingnya Keselamatan dalam Sistem Transportasi Logistik

Wamenkes Ajak Orang Tua Tingkatkan Aktivitas Fisik Anak

Aceh Besar Siapkan 61 Petugas untuk Pemeriksaan Hewan Kurban

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Kabupaten Blitar, Jawa Timur

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP, Dapat Digunakan untuk SPMB

Kemen PPPA Ajak Kerja Sama Nasional Cegah Ekstremisme Kekerasan

Kota Padang Raih Penghargaan Kearsipan Tertinggi dari ANRI

PUPRPERKIM Balangan Adakan Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Pelayanan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.