Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan

Fajar by Fajar
3 years ago
in Hukum, Religi
410 12
0
Hadis Hukuman Bagi Pasangan Suami Istri Berhubungan Badan Siang Hari Bulan Ramadhan

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan

Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan ~ Headline.co.id (Religi). Banyak yang bertanya bagaimana sih hukum suami istri berhubungan badan pada bulan suci ramadhan? Nah untuk lebih lengkap silahkan simak dibawah ini.

Baca juga: Lirik Sholawat Ilahilas Tulil Firdaus (Syair Abu Nawas Al-I’tiraf) Arab Latin dan Artinya

You might also like

Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Donggala

Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Donggala

20 November 2025
Polres Sikka Berhasil Bongkar Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal

Polres Sikka Berhasil Bongkar Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal

20 November 2025

Contents

    • 0.1 You might also like
    • 0.2 Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Donggala
    • 0.3 Polres Sikka Berhasil Bongkar Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal
  • 1 Berhubungan Badan Suami Istri Siang Hari Bulan Ramadhan Membatalkan puasa dan Dosa
  • 2 Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan
  • 3 Pasangan Suami Istri Harus Membayar Kaffarah
  • 4 Siapa yang harus membayar Kaffarah

Berhubungan Badan Suami Istri Siang Hari Bulan Ramadhan Membatalkan puasa dan Dosa

Bulan suci ramadhan merupakan bulan yang dinanti-nantikan oleh umat muslim. Tentunya di bulan ini kita harus memperbanyak amal kebaikan dan menghindari apa yang dilarang oleh Allah SWT. Banyak yang bertanya bagaimana hukum berhubungan suami istri pada siang hari di Bulan Ramadhan? Tentu yang paling pasti adalah membatalkan puasa.

Baca juga: Doa Hari ke-12 Puasa Ramadhan Arab Latin dan Artinya

Dalam buku Fiqih Sunnah 2, Sayyid Sabiq menuturkan bahwa ulama telah menyepakati beberapa hal yang membatalkan puasa wajib maupun sunah, salah satunya adalah melakukan hubungan suami istri (jima) di siang hari (dalam kondisi puasa).

Selain membatalkan puasa, melakukan hubungan suami istri (jima) di Bulan Ramadhan juga termasuk dosa besar. Jika pasangan suami istri (pasutri) telah terlanjur melakukannya, maka harus membayar denda.

Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan

Kok bisa dosa? Padahal kan pasangan sah suami istri? Bagaimana sih hukumnya? Nah pertanyaan itu biasa di ucapkan oleh orang awam yang belum mengetahui Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan.

Baca juga: Kumpulan Niat Doa Membayar Zakat Fitrah Lengkap Arab Latin dan Artinya

Dikutip dari Laman Buya yahya pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon menuturkan bahwa perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.

Bersenggama di siang hari di bulan Ramadhan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram dan dosa besar bagi suami dan istri,” kata buya dilansir Headline.co.id dari laman resmi Buya Yahya, Sabtu (4/4/2023).

Baca juga: Hal-Hal Yang Membatalkan dan Mengurangi Pahala Puasa Ramadhan

Dikarenakan dosa besar, Lanjut pendakwah asal Cirebon, eorang istri wajib hukumnya menolak suami untuk melayaninya (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadhan.

Jika seorang istri melayani, maka berdosalah besar karena menolong suami melakukan dosa.  Dalam hal ini, memang seorang istri tidak terkena hukuman dan hukuman di dunia (kaffarah), tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan.

Baca juga: Lirik Text Sholawat Badar Lengkap Arab Latin dan Artinya

Tak hanya itu juga larangan pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan suami istri pada bulan ramdhan juga terdapat dalam hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA.

Dari Abu Hurairah Ra, beliau berkata, “ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba datanglah seseorang sambil berkata: “ Wahai, Rasulullah, celaka!” Beliau menjawab, ”Ada apa denganmu?” Dia berkata, ”Aku berhubungan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.”

“Dalam riwayat lain berbunyi: “Aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan.” Maka Rasulullah Saw berkata, ”Apakah kamu mempunyai budak untuk dimerdekakan?” Dia menjawab, ”Tidak!” Lalu Beliau berkata lagi, ”Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab, ”Tidak.” Lalu Beliau bertanya lagi : “ Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia menjawab, ”Tidak.” Lalu Rasulullah diam sebentar.”

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih: Tata Cara Dan Doa Kamilin Setelah Sholat

“Dalam keadaan seperti ini, Nabi SAW diberi satu ‘irq berisi kurma –Al irq adalah alat takaran- (maka) Beliau berkata: “ Mana orang yang bertanya tadi?” Dia menjawab, ”Saya orangnya.” Beliau berkata lagi: “ Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!”

Kemudian orang tersebut berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku”.

Maka Rasulullah SAW tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian Rasulullah SAW berkata: “ Berilah makan keluargamu!”

Baca juga: Doa Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas

Pasangan Suami Istri Harus Membayar Kaffarah

Melihat hadist tersebut kita bisa ambil kesimpulan bahwa suami yang melakukan hubungan intim dengan istrinya pada waktu siang hari bulan Ramadhan saat dalam keadaan puasa, maka hukumnya haram dan ia diwajibkan membayar kafarat (tebusan) atas kesalahannya itu.

Baca juga: Lirik Sholawat Qod Anshoha Lengkap Arab Latin dan Artinya

Terdapat tiga bentuk kafarat yang harus dibayarkan seseorang sebagai cara mengganti puasa suami istri yang berhubungan pada siang hari ramadhan. Kafaratnya salah satu dari tiga hal berikut, dengan skala prioritas:

  1. Membebaskan budak atau hamba sahaya yang mukmin.
  2. Jika tidak sanggup, maka berpuasa dua bulan berturut-turut;
  3. Jika tidak sanggup lagi, maka memberi makan kepada 60 orang miskin di mana setiap orang miskin diberi 1 mud atau 750 gram beras (ada juga yang berpendapat 675 gram beras) atau 0.688 liter beras.

Baca juga: Bacaan Doa Ziarah Kubur Sesuai Sunnah Lengkap Arab Latin dan Artinya

Tiga jenis kafarat di atas adalah berdasarkan skala prioritas bukan opsional. Artinya, kalau kafarat pertama tidak mampu, baru pindah ke jenis kafarat kedua. Dan begitu juga selanjutnya apabila Kaffarah kedua tidak sangup maka melakukan Kaffarahke tiga.

Siapa yang harus membayar Kaffarah

Orang yang dikenakan dengan dunia (Kaffarah) adalah umat muslim yang sudah baligh dan berakal serta yang berniat berpuasa sejak malam hari. Ia terkena dosa karena melakukan hubungan suami istri saat tengah berpuasa.

Baca juga: Doa Qunut: Hadist, Bacaan Arab Latin Artinya Lengkap Subuh Witir dan Nazilah

Menurut ulama Syafi’i, apabila suami istri yang melakukan hubungan intim tersebut dalam keadaan lupa bahwa mereka sedang berpuasa, maka puasanya tidaklah batal. Dan untuk membayar kaffarah dibebankan kepada pihak suami saja. Kendati melakukan hubungan intim adalah dari kedua belah pihak (suami dan istri), namun tetap pelakunya jatuh kepada laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya hubungan seksual.

Sementara berdasarkan pendapat Ulama Abu Hanifah dan Imam malik, kewajiban membayar denda berlaku bagi kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Dalil yang digunakan adalah qiyas, bahwa mengqiyaskan kewajiban suami kepada kewajiban istri pula.

Baca juga: Sholat Tahajud: Bacaan Niat, Tata Cara, Doa Dan Keutamaan Serta Waktu Terbaik Melaksanakannya

Namun demikian pendapat mazhab Syafi’i adalah pendapat yang lebih kuat dan jumhur ulama telah memilihnya. Perlu diketahui juga, ada pendapat lain dari Imam Hanafi, Syafi’i dan Ahmad yang menyatakan bagi seorang wanita yang dipaksa, lupa atau tidak tahu tentang larangan berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan tidak ada kafarat baginya. Hal ini juga berlaku bagi laki-laki.

Terimakasih telah membaca Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan  semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Kumpulan Bacaan Doa Puasa Hari ke-13 , 14 dan 15 Ramadhan Lengkap Arab Latin dan Artinya

Tags: Berhubungan Suami Istri Bulan RamadhanCara Membayar Kaffarah
Fajar

Fajar

Related Stories

Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Donggala

Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Donggala

by masfajar
20 November 2025
0

Headline.co.id, Donggala ~ Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram dalam operasi besar yang...

Polres Sikka Berhasil Bongkar Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal

Polres Sikka Berhasil Bongkar Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal

by Fajar
20 November 2025
0

Headline.co.id, Balikpapan ~ Polres Sikka berhasil mengungkap kasus perekrutan tenaga kerja ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan Timur. Pengungkapan ini...

Bareskrim Polri Amankan WNI Terkait Pembobolan Platform Trading Internasional

Bareskrim Polri Amankan WNI Terkait Pembobolan Platform Trading Internasional

by Dwina
20 November 2025
0

Headline.co.id, Bandung ~ Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, yang...

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pinjol Ilegal, 400 Korban Terjerat

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pinjol Ilegal, 400 Korban Terjerat

by Dwina
20 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet...

Polresta Tangerang Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Polresta Tangerang Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api

by Wawan
19 November 2025
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil menangkap dua pria berinisial IS dan MY yang terlibat dalam kasus...

Densus 88 Berhasil Gagalkan Lima Rencana Aksi Teror oleh Anak-Anak

Densus 88 Berhasil Gagalkan Lima Rencana Aksi Teror oleh Anak-Anak

by Wawan
19 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Densus 88 Antiteror Polri berhasil menggagalkan lima rencana aksi teror yang melibatkan anak-anak berusia 10 hingga...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3.4 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.4 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

19 November 2025
Media Sosial dan Film Dapat Mengubah Persepsi STEM di Kalangan Perempuan

Media Sosial dan Film Dapat Mengubah Persepsi STEM di Kalangan Perempuan

12 November 2025

Samsung Galaxy A5s 5G: Harga Spesifikasi Serta Fitur Menarik Terbaru

16 September 2021

Gubernur Banten Tidak Ingin Ada Siswa Tercecer Akibat Keterbatasan Ekonomi Maupun Fasilitas

19 June 2020

Polda Banten dan ASDP Merak Sepakat Menutup Pelabuhan Merak Bagi Pemudik

29 April 2020
Pemko Dumai Perkuat Komitmen Pendidikan di HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

Pemko Dumai Perkuat Komitmen Pendidikan di HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

26 November 2025
Kembali ke Tanah Suci: Merajut Kenangan Haji Setelah Penantian Panjang

Kuota Haji 221 Ribu: Kembali ke Tanah Suci Setelah Penantian

20 September 2024

Artikel Terbaru

UIN Palangka Raya Resmi Kukuhkan Empat Guru Besar

UIN Palangka Raya Resmi Kukuhkan Empat Guru Besar

26 November 2025
Ditpolairud Polda DIY Gelar Ziarah Laut untuk Peringati HUT ke-75 Polairud

Ditpolairud Polda DIY Gelar Ziarah Laut untuk Peringati HUT ke-75 Polairud

26 November 2025
Kakorlantas Polri Dianugerahi Penghargaan Digitalisasi Lalu Lintas di detikcom Awards 2025

Kakorlantas Polri Dianugerahi Penghargaan Digitalisasi Lalu Lintas di detikcom Awards 2025

26 November 2025
Wakapolda Sumbar Kunjungi Lokasi Banjir di Ulakan Tapakis, Distribusikan Bantuan untuk Warga

Wakapolda Sumbar Kunjungi Lokasi Banjir di Ulakan Tapakis, Distribusikan Bantuan untuk Warga

26 November 2025
Sirajoni Soroti Pentingnya Ketelitian dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Sirajoni Soroti Pentingnya Ketelitian dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

26 November 2025
Pemprov Sumbar Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Batu Busuak

Pemprov Sumbar Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Batu Busuak

26 November 2025
Pemprov Sumbar Bangun Dapur Umum dan Salurkan Bantuan di Lokasi Bencana

Pemprov Sumbar Bangun Dapur Umum dan Salurkan Bantuan di Lokasi Bencana

26 November 2025

Popular Story

  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Pemerintah Ajak Mahasiswa Perkuat Dialog di Istana Negara

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.