Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan

Fajar by Fajar
3 years ago
in Hukum, Religi
Reading Time: 5 mins read
410 13
A A
0
Hadis Hukuman Bagi Pasangan Suami Istri Berhubungan Badan Siang Hari Bulan Ramadhan

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan

Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan ~ Headline.co.id (Religi). Banyak yang bertanya bagaimana sih hukum suami istri berhubungan badan pada bulan suci ramadhan? Nah untuk lebih lengkap silahkan simak dibawah ini.

Baca juga: Lirik Sholawat Ilahilas Tulil Firdaus (Syair Abu Nawas Al-I’tiraf) Arab Latin dan Artinya

You might also like

Polisi melakukan penyelidikan di rumah Korban Pembunuhan di Sedayu Bantul

Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

26 February 2026
Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

25 February 2026

Contents

    • 0.1 You might also like
    • 0.2 Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul
    • 0.3 Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan
  • 1 Berhubungan Badan Suami Istri Siang Hari Bulan Ramadhan Membatalkan puasa dan Dosa
  • 2 Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan
  • 3 Pasangan Suami Istri Harus Membayar Kaffarah
  • 4 Siapa yang harus membayar Kaffarah

Berhubungan Badan Suami Istri Siang Hari Bulan Ramadhan Membatalkan puasa dan Dosa

Bulan suci ramadhan merupakan bulan yang dinanti-nantikan oleh umat muslim. Tentunya di bulan ini kita harus memperbanyak amal kebaikan dan menghindari apa yang dilarang oleh Allah SWT. Banyak yang bertanya bagaimana hukum berhubungan suami istri pada siang hari di Bulan Ramadhan? Tentu yang paling pasti adalah membatalkan puasa.

Baca juga: Doa Hari ke-12 Puasa Ramadhan Arab Latin dan Artinya

Dalam buku Fiqih Sunnah 2, Sayyid Sabiq menuturkan bahwa ulama telah menyepakati beberapa hal yang membatalkan puasa wajib maupun sunah, salah satunya adalah melakukan hubungan suami istri (jima) di siang hari (dalam kondisi puasa).

Selain membatalkan puasa, melakukan hubungan suami istri (jima) di Bulan Ramadhan juga termasuk dosa besar. Jika pasangan suami istri (pasutri) telah terlanjur melakukannya, maka harus membayar denda.

Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan

Kok bisa dosa? Padahal kan pasangan sah suami istri? Bagaimana sih hukumnya? Nah pertanyaan itu biasa di ucapkan oleh orang awam yang belum mengetahui Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan.

Baca juga: Kumpulan Niat Doa Membayar Zakat Fitrah Lengkap Arab Latin dan Artinya

Dikutip dari Laman Buya yahya pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon menuturkan bahwa perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.

Bersenggama di siang hari di bulan Ramadhan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram dan dosa besar bagi suami dan istri,” kata buya dilansir Headline.co.id dari laman resmi Buya Yahya, Sabtu (4/4/2023).

Baca juga: Hal-Hal Yang Membatalkan dan Mengurangi Pahala Puasa Ramadhan

Dikarenakan dosa besar, Lanjut pendakwah asal Cirebon, eorang istri wajib hukumnya menolak suami untuk melayaninya (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadhan.

Jika seorang istri melayani, maka berdosalah besar karena menolong suami melakukan dosa.  Dalam hal ini, memang seorang istri tidak terkena hukuman dan hukuman di dunia (kaffarah), tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan.

Baca juga: Lirik Text Sholawat Badar Lengkap Arab Latin dan Artinya

Tak hanya itu juga larangan pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan suami istri pada bulan ramdhan juga terdapat dalam hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA.

Dari Abu Hurairah Ra, beliau berkata, “ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba datanglah seseorang sambil berkata: “ Wahai, Rasulullah, celaka!” Beliau menjawab, ”Ada apa denganmu?” Dia berkata, ”Aku berhubungan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.”

“Dalam riwayat lain berbunyi: “Aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan.” Maka Rasulullah Saw berkata, ”Apakah kamu mempunyai budak untuk dimerdekakan?” Dia menjawab, ”Tidak!” Lalu Beliau berkata lagi, ”Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab, ”Tidak.” Lalu Beliau bertanya lagi : “ Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia menjawab, ”Tidak.” Lalu Rasulullah diam sebentar.”

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih: Tata Cara Dan Doa Kamilin Setelah Sholat

“Dalam keadaan seperti ini, Nabi SAW diberi satu ‘irq berisi kurma –Al irq adalah alat takaran- (maka) Beliau berkata: “ Mana orang yang bertanya tadi?” Dia menjawab, ”Saya orangnya.” Beliau berkata lagi: “ Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!”

Kemudian orang tersebut berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku”.

Maka Rasulullah SAW tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian Rasulullah SAW berkata: “ Berilah makan keluargamu!”

Baca juga: Doa Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas

Pasangan Suami Istri Harus Membayar Kaffarah

Melihat hadist tersebut kita bisa ambil kesimpulan bahwa suami yang melakukan hubungan intim dengan istrinya pada waktu siang hari bulan Ramadhan saat dalam keadaan puasa, maka hukumnya haram dan ia diwajibkan membayar kafarat (tebusan) atas kesalahannya itu.

Baca juga: Lirik Sholawat Qod Anshoha Lengkap Arab Latin dan Artinya

Terdapat tiga bentuk kafarat yang harus dibayarkan seseorang sebagai cara mengganti puasa suami istri yang berhubungan pada siang hari ramadhan. Kafaratnya salah satu dari tiga hal berikut, dengan skala prioritas:

  1. Membebaskan budak atau hamba sahaya yang mukmin.
  2. Jika tidak sanggup, maka berpuasa dua bulan berturut-turut;
  3. Jika tidak sanggup lagi, maka memberi makan kepada 60 orang miskin di mana setiap orang miskin diberi 1 mud atau 750 gram beras (ada juga yang berpendapat 675 gram beras) atau 0.688 liter beras.

Baca juga: Bacaan Doa Ziarah Kubur Sesuai Sunnah Lengkap Arab Latin dan Artinya

Tiga jenis kafarat di atas adalah berdasarkan skala prioritas bukan opsional. Artinya, kalau kafarat pertama tidak mampu, baru pindah ke jenis kafarat kedua. Dan begitu juga selanjutnya apabila Kaffarah kedua tidak sangup maka melakukan Kaffarahke tiga.

Siapa yang harus membayar Kaffarah

Orang yang dikenakan dengan dunia (Kaffarah) adalah umat muslim yang sudah baligh dan berakal serta yang berniat berpuasa sejak malam hari. Ia terkena dosa karena melakukan hubungan suami istri saat tengah berpuasa.

Baca juga: Doa Qunut: Hadist, Bacaan Arab Latin Artinya Lengkap Subuh Witir dan Nazilah

Menurut ulama Syafi’i, apabila suami istri yang melakukan hubungan intim tersebut dalam keadaan lupa bahwa mereka sedang berpuasa, maka puasanya tidaklah batal. Dan untuk membayar kaffarah dibebankan kepada pihak suami saja. Kendati melakukan hubungan intim adalah dari kedua belah pihak (suami dan istri), namun tetap pelakunya jatuh kepada laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya hubungan seksual.

Sementara berdasarkan pendapat Ulama Abu Hanifah dan Imam malik, kewajiban membayar denda berlaku bagi kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Dalil yang digunakan adalah qiyas, bahwa mengqiyaskan kewajiban suami kepada kewajiban istri pula.

Baca juga: Sholat Tahajud: Bacaan Niat, Tata Cara, Doa Dan Keutamaan Serta Waktu Terbaik Melaksanakannya

Namun demikian pendapat mazhab Syafi’i adalah pendapat yang lebih kuat dan jumhur ulama telah memilihnya. Perlu diketahui juga, ada pendapat lain dari Imam Hanafi, Syafi’i dan Ahmad yang menyatakan bagi seorang wanita yang dipaksa, lupa atau tidak tahu tentang larangan berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan tidak ada kafarat baginya. Hal ini juga berlaku bagi laki-laki.

Terimakasih telah membaca Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan  semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Kumpulan Bacaan Doa Puasa Hari ke-13 , 14 dan 15 Ramadhan Lengkap Arab Latin dan Artinya

Tags: Berhubungan Suami Istri Bulan RamadhanCara Membayar Kaffarah
Fajar

Fajar

Related Stories

Polisi melakukan penyelidikan di rumah Korban Pembunuhan di Sedayu Bantul

Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

by Hendrawan
26 February 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Seorang pria berinisial TYR (36) tewas setelah dibacok pelaku bermasker di rumahnya di Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul,...

Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

by wahyu
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Divisi Humas Polri mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Tual, Maluku. Kadivhumas Polri,...

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

by Ari Wibowo muhammad
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jual beli bayi...

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

by masfajar
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang terduga pelaku penusukan terhadap advokat di Kecamatan Kelapa...

Polda Bali Selidiki Kasus Hilangnya Warga Ukraina di Kuta Selatan

Polda Bali Selidiki Kasus Hilangnya Warga Ukraina di Kuta Selatan

by Wawan
25 February 2026
0

Headline.co.id, Polda Bali Saat Ini Tengah Menyelidiki Kasus Dugaan Penculikan Seorang Warga Negara Ukraina Bernama Ik ~ berusia 28 tahun,...

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

by Aditya
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jual beli bayi yang dilakukan melalui media sosial di berbagai daerah di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers usai meresmikan proyek di Kalimantan Tengah yang disaksikan melalui tayangan video di Jakarta

Wapres Ma’ruf Amin Minta Siapapun Presiden Terpilih 2024 Lanjutkan Ekonomi Syariah

25 October 2023

Kunjungi Ponpes Al Hikmah, Sahabat Ganjar Dukung Rencana Gus Nahib Dirikan Universitas

3 April 2024

BMKG Prediksi Jaksel Akan Hujan Disertai Petir

11 February 2020
Polisi Amankan pelaku dugaan penculikan anak di pundong bantul

Heboh Penculikan Anak di Pundong Bantul, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

9 November 2024
Pemprov Riau Intensifkan Safari Ramadan untuk Serap Aspirasi Warga

Pemprov Riau Intensifkan Safari Ramadan untuk Serap Aspirasi Warga

25 February 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen untuk Keadilan dan Kemakmuran Rakyat

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen untuk Keadilan dan Kemakmuran Rakyat

9 February 2026
Jalan Sangar Salim Menggapai Puncak Bursa Cawagub Sulbar di Pilkada 2024

Profil Salim S Menggapai Puncak Bursa Cawagub Sulbar di Pilkada 2024

6 September 2024

Artikel Terbaru

Pemerintah Dorong Implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Pemerintah Dorong Implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

26 February 2026
Pemerintah Perbarui Data PBI-JKN untuk Optimalisasi Bantuan Kesehatan

Pemerintah Perbarui Data PBI-JKN untuk Optimalisasi Bantuan Kesehatan

26 February 2026
Kemenkes Tingkatkan Surveilans dan Imunisasi Campak

Kemenkes Tingkatkan Surveilans dan Imunisasi Campak

26 February 2026
Pemerintah Perkuat Sinergi Budaya dan Pariwisata untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Pemerintah Perkuat Sinergi Budaya dan Pariwisata untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

26 February 2026

Olahraga

26 February 2026
Indonesia Berkomitmen Aktif dalam Dewan Perdamaian dan ISF untuk Palestina

Indonesia Berkomitmen Aktif dalam Dewan Perdamaian dan ISF untuk Palestina

26 February 2026
Indonesia dan India Jalin Kerja Sama di Sektor Mineral Kritis

Indonesia dan India Jalin Kerja Sama di Sektor Mineral Kritis

26 February 2026

Popular Story

  • Polisi Pastikan Pria 42 Tahun Meninggal Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama

    Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.