Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato mempercepat penerbitan sertifikat lahan sekolah dan aset tanah milik Pemprov Gorontalo. Upaya tersebut dibahas dalam koordinasi Kepala Bidang Pertanahan PUPR PKP Provinsi Gorontalo, Zakiya Baserewan, dengan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid, di Pohuwato pada Kamis. Percepatan dilakukan untuk memperkuat legalitas aset pemerintah, termasuk lahan sekolah SMA, SMK, dan SLB serta lahan Silo Jagung seluas 18.000 meter persegi di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan.
Kunjungan Zakiya ke Kantor BPN Kabupaten Pohuwato didampingi Tim Dinas PUPR PKP dan Biro Umum Setda Provinsi Gorontalo. Pertemuan tersebut membahas perkembangan pengurusan sertifikat lahan sekolah serta rencana sertifikasi aset lahan produktif milik Pemprov Gorontalo.
“Kami membahas dua fokus utama dalam pertemuan, yakni percepatan sertipikat lahan sekolah SMA, SMK dan SLB di Pohuwato. Dan rencana sertifikasi Lahan Silo Jagung milik Pemprov seluas 18.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan,” kata Zakiya Baserewan, Jumat (6/11/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Lima sekolah dalam proses pengurusan sertifikat
Zakiya mengatakan, terdapat lima sekolah di Kabupaten Pohuwato yang sedang mengurus sertifikat secara mandiri. Berdasarkan data monitoring di lapangan, setiap sekolah berada pada tahapan proses yang berbeda.
SMAN 1 Buntulia telah memperoleh pertimbangan teknis dari BPN. Sementara itu, proses pertimbangan teknis dari PUPR untuk SMAN 1 Paguat telah tersedia dan diserahkan kepada BPN.
Adapun proses di SMAN 1 Lemito telah sampai pada tahap selesai pengukuran tanah. SMAN 1 Popayato Barat masih dalam proses penandatanganan pertimbangan teknis oleh Kepala Kantor Pertanahan. Sementara SLB Pohuwato baru menyelesaikan tahapan pengukuran tanah.
Perbedaan tahapan tersebut menjadi bagian dari monitoring yang dilakukan untuk memastikan proses penerbitan sertifikat lahan sekolah terus berjalan. Pemerintah Provinsi Gorontalo menargetkan seluruh proses tersebut dapat segera diselesaikan.
“Saya berharap seluruh proses bisa tuntas dan rampung pada akhir November 2026 ini,” kata Zakiya.
Sertifikasi lahan Silo Jagung menjadi fokus koordinasi
Selain lahan sekolah, koordinasi Pemprov Gorontalo dan BPN Pohuwato mencakup rencana sertifikasi Lahan Silo Jagung milik Pemprov Gorontalo. Lahan tersebut memiliki luas 18.000 meter persegi dan berada di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan.
Pembahasan mengenai lahan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam pertemuan karena aset itu merupakan bagian dari tanah milik pemerintah provinsi yang perlu diperkuat legalitasnya. Sertifikasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset tersebut.
Langkah koordinasi secara langsung dilakukan melalui kunjungan Dinas PUPR PKP ke Kantor BPN Kabupaten Pohuwato. Upaya jemput bola itu mendapat apresiasi dari Abdul Rasyid.
BPN ingatkan pentingnya pengamanan aset pemerintah
Abdul Rasyid menilai langkah Pemprov Gorontalo untuk mempercepat pengurusan sertifikat penting dilakukan. Menurut dia, sejumlah aset lahan pemerintah kerap dibiarkan bertahun-tahun tanpa pengurusan sertifikat.
Kondisi tersebut, kata Abdul Rasyid, dapat menimbulkan persoalan karena tanah yang tidak digunakan dan tidak diperkuat legalitas kepemilikannya melalui SHP berpotensi diserobot atau dikuasai masyarakat.
”Bayangkan ada pemda yg sudah 20 tahun baru mau ngurus sertifikat, dan tanah-tanah sudah dikuasai masyarakat karena tidak digunakan dan tidak diperkuat legalitas kepemilikan melalui SHP,” kata Abdul Rasyid.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menekankan pentingnya pengamanan aset tanah pemerintah sejak dini. Legalitas melalui sertifikat menjadi bagian penting dalam menjaga aset agar tidak menimbulkan persoalan kepemilikan pada masa mendatang.
Sinergi Pemprov Gorontalo dan BPN Kabupaten Pohuwato diharapkan mempercepat penerbitan sertifikat lahan sekolah serta aset tanah lainnya. Dengan demikian, aset milik Pemprov Gorontalo, baik berupa lahan sekolah maupun lahan produktif, dapat segera memiliki sertifikat resmi demi keamanan hukum di masa depan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















