Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

BSU 2026 Rp900 Ribu: Syarat, Jadwal, dan Cara Cek

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
2 minutes ago
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
418 4
A A
0
BSU 2026 Rp900 Ribu Disalurkan Sekaligus, Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri (Foto: Dok Kemnaker)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 akan disalurkan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi persyaratan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadwalkan penyaluran BSU 2026 pada November–Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Bantuan tersebut diberikan untuk periode tiga bulan dan ditujukan kepada pekerja dengan upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Contents

    • 0.1. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III-2026 Tumbuh 5,47 Persen
    • 0.2. IKBM Triwulan III 2026 Naik Jadi 52,75, Industri Ekspansi
  • 1. Syarat Penerima BSU 2026
  • 2. Batas Upah BSU Dapat Berbeda Tiap Daerah
  • 3. Penyaluran BSU Melalui Himbara dan Pos Indonesia
  • 4. Cara Memeriksa Informasi BSU 2026

Ketentuan BSU 2026 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri karena penetapan penerima didasarkan pada data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta data upah yang dilaporkan pemberi kerja.

You might also like

Fundamental Terjaga Kuat, Ekonomi Indonesia Triwulan III-2026 Tumbuh 5,47 Persen

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III-2026 Tumbuh 5,47 Persen

5 November 2026
Aktivitas Industri Manufaktur Menguat, IKBM Triwulan III 2026 Capai 52,75

IKBM Triwulan III 2026 Naik Jadi 52,75, Industri Ekspansi

5 November 2026

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).

Syarat Penerima BSU 2026

Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima BSU 2026. Pekerja yang berpeluang menerima bantuan harus memenuhi ketentuan berikut:

1. Warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
3. Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
4. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, maupun Polri.
5. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU. Pekerja dalam kategori ini menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Besaran upah yang menjadi dasar penentuan kelayakan penerima bukan semata-mata berdasarkan pengakuan pekerja. Kemnaker menggunakan upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.

Komponen upah yang diperhitungkan terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Oleh karena itu, kesesuaian data yang disampaikan pemberi kerja menjadi salah satu faktor penting dalam proses penetapan penerima BSU.

Batas Upah BSU Dapat Berbeda Tiap Daerah

Batas upah penerima BSU tidak selalu berhenti pada angka Rp3,5 juta. Bagi pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari angka tersebut, batas upah disesuaikan dengan UMK yang berlaku di wilayah tersebut.

Penyesuaian dilakukan dengan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, untuk daerah yang tidak memiliki UMK, acuan yang digunakan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Dengan ketentuan tersebut, batas upah penerima BSU dapat berbeda satu daerah dan daerah lainnya. Pekerja perlu memperhatikan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing ketika menilai kesesuaian persyaratan bantuan.

Penyaluran BSU Melalui Himbara dan Pos Indonesia

BSU 2026 disalurkan sekaligus sebesar Rp900.000 untuk periode tiga bulan. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Jadwal penyaluran yang ditetapkan Kemnaker berlangsung pada November–Desember 2026.

Kemnaker mengingatkan pemberi kerja untuk memastikan data pekerja yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan data upah yang tidak sesuai dapat memengaruhi proses penetapan penerima bantuan.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.

Karena tidak ada kewajiban pendaftaran mandiri, pekerja perlu memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan informasi upah yang dilaporkan perusahaan telah sesuai. Pemenuhan persyaratan tersebut menjadi dasar dalam penetapan penerima BSU 2026.

Cara Memeriksa Informasi BSU 2026

Informasi resmi mengenai BSU 2026 dapat diperiksa melalui laman BSU Kemnaker. Pekerja juga dapat menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630 untuk memperoleh informasi terkait bantuan tersebut.

Pengecekan melalui kanal resmi diperlukan agar pekerja mendapatkan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan penerima tetap bergantung pada pemenuhan kriteria serta kesesuaian data kepesertaan dan upah yang tercatat dalam sistem.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaEkonomi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Fundamental Terjaga Kuat, Ekonomi Indonesia Triwulan III-2026 Tumbuh 5,47 Persen

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III-2026 Tumbuh 5,47 Persen

by Fajar Ari Wibowo
5 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III-2026 mencapai 5,47 persen, meningkat dari 5,2 persen pada triwulan II-2026. Capaian...

Aktivitas Industri Manufaktur Menguat, IKBM Triwulan III 2026 Capai 52,75

IKBM Triwulan III 2026 Naik Jadi 52,75, Industri Ekspansi

by Fajar Ari Wibowo
5 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Kondisi dan Prospek Bisnis Industri Manufaktur (IKBM) mencapai 52,75 pada Triwulan...

Live TikTok MasNya ATR/BPN Jangkau 370 Ribu Penonton dalam Sebulan

MasNya ATR/BPN Raih 370 Ribu Penonton di TikTok Sebulan

by Fajar Ari Wibowo
5 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Program Masyarakat Tanya (MasNya) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjangkau 370.000 penonton selama satu...

Kementan Dorong Hilirisasi Perkebunan, Bidik 90 Persen Ekspor dalam Produk Olahan

Hilirisasi Perkebunan Ditargetkan Dorong 90 Persen Ekspor Produk Olahan

by Fajar Ari Wibowo
5 November 2026
0

Headline.co.id ~ Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Alim Setiawan Slamet mendorong hilirisasi perkebunan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas dan kesejahteraan pekebun....

Perluas Pasar Timur Tengah, Pertamina Drilling Gandeng Halliburton

Pertamina Drilling Gandeng Halliburton Garap Pasar Migas Irak

by Fajar Ari Wibowo
5 November 2026
0

Headline.co.id ~ PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) menggandeng Halliburton Worldwide Limited untuk memperluas bisnis jasa minyak dan gas...

Wamen ATR/BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan dan Sistem Peringatan Dini

Wamen ATR/BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal

by Fajar Ari Wibowo
5 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan meminta Inspektur...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polisi Berhasil Amankan dua Tersangka Perusakan Rumah di Bekasi

Polisi Tangkap Dua Tersangka Perusakan Rumah di Bekasi

3 October 2026
Polda Sumut Gunakan Anjing Pelacak untuk Pencarian Korban Bencana di Tapteng dan Sibolga

Polda Sumut Gunakan Anjing Pelacak untuk Pencarian Korban Bencana di Tapteng dan Sibolga

2 December 2025
Nama Torres Kembali Bawa Spanyol Juara Dunia Setelah 16 Tahun

Bukan Fernando Torres, Ferran Torres Cetak Gol Penentu Spanyol Juara Piala Dunia 2026

20 July 2026
Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan International Maritime Organization (IMO) menyelenggarakan Seminar on Ship Recycling under The Hong Kong Convention pada 16–17 September 2025 di Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama IMO-SENSREC Programme../Foto Humas Kemenhub

Indonesia Perkuat Kerja Sama Internasional Daur Ulang Kapal Lewat Seminar IMO di Jakarta

17 September 2025
Ilustrasi gambar penyiraman air keras

Perempuan di Kulonprogo Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Lakukan Penyelidikan

23 March 2025
Janji Trump untuk Kursi Kabinet: Respons Mengejutkan dari Elon Musk

Janji Trump untuk Kursi Kabinet: Tanggapan Elon Musk yang Mengejutkan

22 August 2024
Panen Jagung di Bengkalis Berhasil Capai 7 Ton di Lahan Gambut

Panen Jagung di Bengkalis Berhasil Capai 7 Ton di Lahan Gambut

17 May 2026

Artikel Terbaru

BSU 2026 Rp900 Ribu Disalurkan Sekaligus, Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima

BSU 2026 Rp900 Ribu: Syarat, Jadwal, dan Cara Cek

6 November 2026
Oleh-oleh Diklat Penghulu: Komitmen dan Peningkatan Kompetensi

PPPK Penghulu Diminta Perkuat Kompetensi dan Komitmen

5 November 2026
Program MBG Jadi Peluang Besar Gerakkan Ekonomi Petani dan Peternak Lokal

Program MBG Disiapkan untuk Stabilkan Harga Pangan Lokal

5 November 2026
PT Trakindo Utama Gandeng Dinkes Balangan, Buka Program Berhenti Merokok bagi Karyawan

Program Berhenti Merokok PT Trakindo Libatkan Dinkes Balangan

5 November 2026
Satu Data Indonesia Hadir, Masyarakat Tak Perlu Berulang Kali Urus Administrasi

Satu Data Indonesia Perkuat Integrasi Data dan Lindungi Privasi

5 November 2026
Satu Data Indonesia Jadi Fondasi Perencanaan Pembangunan dan Tingkatkan Layanan Publik

UU Satu Data Indonesia Dorong Data Terpadu untuk Layanan Publik

5 November 2026
Fundamental Terjaga Kuat, Ekonomi Indonesia Triwulan III-2026 Tumbuh 5,47 Persen

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III-2026 Tumbuh 5,47 Persen

5 November 2026

Popular Story

Dampak Karhutla, Kualitas Udara Kotawaringin Timur dan Palangka Raya Kategori Berbahaya
Nasional

Kualitas Udara Karhutla Berbahaya, Kemenkes Siapkan Layanan Kesehatan

by Aditya
5 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat kualitas udara akibat kebakaran hutan...

Read moreDetails

Meutya Hafid Dorong Anak Muda Jadi Pemimpin Pemanfaatan AI

Polresta Tangerang Ungkap 3 Lokasi Produksi Tembakau Sintetis

Susunan Pemain Persib vs Melbourne Victory: Fitrah Starter

Jumat Bersih Kapolda Sulsel Sasar Pasar dan Terminal Daya

Industri Genteng Kwagon Sleman Kembali Bergeliat, Bahan Baku Terancam

Program Pesantren Bebas TB Disiapkan untuk Diluncurkan 4 November

Sultan HB X Yogyakarta Minta Perusak Fasilitas Umum saat Demo Diproses Hukum, Singgung Bahaya Sajam

Santri Lumajang Didorong Bijak Bermedia dan Cegah Stunting

Kemendikdasmen Perkuat Empat Fondasi Pendidikan di Era Prabowo-Gibran

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.