Headline.co.id, Jakarta ~ Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 akan disalurkan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi persyaratan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadwalkan penyaluran BSU 2026 pada November–Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Bantuan tersebut diberikan untuk periode tiga bulan dan ditujukan kepada pekerja dengan upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Ketentuan BSU 2026 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri karena penetapan penerima didasarkan pada data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta data upah yang dilaporkan pemberi kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).
Syarat Penerima BSU 2026
Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima BSU 2026. Pekerja yang berpeluang menerima bantuan harus memenuhi ketentuan berikut:
1. Warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
3. Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
4. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, maupun Polri.
5. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU. Pekerja dalam kategori ini menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Besaran upah yang menjadi dasar penentuan kelayakan penerima bukan semata-mata berdasarkan pengakuan pekerja. Kemnaker menggunakan upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.
Komponen upah yang diperhitungkan terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Oleh karena itu, kesesuaian data yang disampaikan pemberi kerja menjadi salah satu faktor penting dalam proses penetapan penerima BSU.
Batas Upah BSU Dapat Berbeda Tiap Daerah
Batas upah penerima BSU tidak selalu berhenti pada angka Rp3,5 juta. Bagi pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari angka tersebut, batas upah disesuaikan dengan UMK yang berlaku di wilayah tersebut.
Penyesuaian dilakukan dengan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, untuk daerah yang tidak memiliki UMK, acuan yang digunakan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Dengan ketentuan tersebut, batas upah penerima BSU dapat berbeda satu daerah dan daerah lainnya. Pekerja perlu memperhatikan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing ketika menilai kesesuaian persyaratan bantuan.
Penyaluran BSU Melalui Himbara dan Pos Indonesia
BSU 2026 disalurkan sekaligus sebesar Rp900.000 untuk periode tiga bulan. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Jadwal penyaluran yang ditetapkan Kemnaker berlangsung pada November–Desember 2026.
Kemnaker mengingatkan pemberi kerja untuk memastikan data pekerja yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan data upah yang tidak sesuai dapat memengaruhi proses penetapan penerima bantuan.
“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.
Karena tidak ada kewajiban pendaftaran mandiri, pekerja perlu memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan informasi upah yang dilaporkan perusahaan telah sesuai. Pemenuhan persyaratan tersebut menjadi dasar dalam penetapan penerima BSU 2026.
Cara Memeriksa Informasi BSU 2026
Informasi resmi mengenai BSU 2026 dapat diperiksa melalui laman BSU Kemnaker. Pekerja juga dapat menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630 untuk memperoleh informasi terkait bantuan tersebut.
Pengecekan melalui kanal resmi diperlukan agar pekerja mendapatkan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan penerima tetap bergantung pada pemenuhan kriteria serta kesesuaian data kepesertaan dan upah yang tercatat dalam sistem.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















