Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas penyediaan akses pemilu bagi santri yang tinggal jauh dari domisili menjelang Pemilu 2029. Pembahasan berlangsung dalam audiensi Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan jajaran di Jakarta, Rabu (4/11/2026). Salah satu solusi yang disiapkan ialah penguatan pendataan pemilih serta penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus di pesantren. Langkah tersebut ditempuh agar santri tetap dapat menggunakan hak pilih meskipun sedang menempuh pendidikan di luar alamat domisilinya.
KPU mencatat 45.719 pemilih terdaftar di 129 TPS lokasi khusus yang berada di pondok pesantren pada Pemilu 2024. Data itu menjadi pijakan untuk memperbaiki layanan pemilih pada Pemilu 2029, terutama bagi santri yang tinggal sementara di pesantren dan tidak berada di wilayah domisili mereka.
Pemutakhiran Data Pemilih Jadi Perhatian
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pemutakhiran data pemilih membutuhkan dukungan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama. KPU melakukan pembaruan data pemilih setiap enam bulan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Keberadaan santri di pesantren menjadi perhatian karena tidak seluruhnya berdomisili di wilayah tempat mereka menempuh pendidikan. Kondisi itu menuntut pendataan yang akurat agar santri dapat difasilitasi tanpa menimbulkan persoalan administrasi maupun pencatatan ganda.
“Tadi saya berbincang dengan Pak Kamaruddin (Sekjen Kemenag) berkaitan dengan satu data dan seterusnya yang itu menjadi concern semua kementerian. Kami, harus mengurusi data pemilih yang setiap 6 bulan kami update,” kata Afifuddin.
Ia menjelaskan, TPS lokasi khusus merupakan salah satu instrumen untuk menjamin hak pilih warga yang tinggal sementara di luar domisili, termasuk santri yang menetap di pondok pesantren.
“Jadi TPS lokasi khusus itu ikhtiar kami, Pak Menteri, untuk tidak menghilangkan hak pilih orang yang sedang mondok, sedang pesantren, sedang di asrama, dia tidak di rumah tapi DPT-nya masuk, harus bagaimana kita fasilitasinya,” ujarnya.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, penyelenggaraan TPS lokasi khusus di pesantren bergantung pada kesiapan pengelola lembaga pendidikan. Selain 129 TPS lokasi khusus yang melayani 45.719 pemilih pada Pemilu 2024, sejumlah santri di pesantren lainnya dilayani melalui TPS di wilayah sekitar.
KPU membuka peluang membentuk TPS lokasi khusus bagi pesantren yang memiliki kebutuhan dan kesiapan. Syaratnya, pengelola pesantren menyiapkan data pemilih serta berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota.
“Kalau misalnya pendiri atau ketua yayasannya bersedia, kami juga akan bisa mendirikan TPS loksus sepanjang mereka bisa menyiapkan datanya. Lalu kemudian mau bekerja sama dengan KPU setempat, dalam hal ini KPU kabupaten/kota,” kata Betty.
Kemenag Diminta Sosialisasikan Mekanisme TPS Khusus
Menurut Betty, pendataan santri perlu dilakukan sejak dini untuk memastikan pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS lokasi khusus teridentifikasi secara akurat. KPU juga membutuhkan dukungan Kementerian Agama untuk menyampaikan mekanisme tersebut kepada seluruh pengelola pondok pesantren.
“Oleh karenanya kami mohon kerja samanya dari Kementerian Agama untuk sama-sama menyosialisasikan kepada semua pondok pesantren, jika ingin mendirikan maka kami memerlukan pendataan dari para santri,” tuturnya.
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengusulkan agar nota kesepahaman KPU dan Kementerian Agama ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Menurut Yulianto, langkah itu diperlukan agar pemetaan pemilih di pesantren dapat dilakukan lebih awal. Dengan demikian, kebutuhan TPS lokasi khusus dapat diidentifikasi sebelum memasuki tahapan penting Pemilu 2029.
“Nah sementara ini kan masih berhenti di lingkup MoU saja di tataran KPU Republik Indonesia dan Kementerian Agama,” ungkap Yulianto.
Ia menilai keterlibatan Kementerian Agama di daerah dapat memperkuat koordinasi pendataan, sosialisasi, serta perlindungan hak pilih santri. Kerja sama di tingkat daerah juga menjadi bagian penting karena pembentukan TPS lokasi khusus memerlukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota.
Jaringan Kemenag Dukung Pendidikan Pemilih
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan Kementerian Agama siap mendukung kerja KPU melalui infrastruktur kelembagaan dan sumber daya manusia yang tersebar hingga pelosok Indonesia. Kementerian Agama memiliki sekitar 360 ribu pegawai dari tingkat pusat hingga kecamatan.
“Kami juga memang ikut bertanggung jawab untuk menyukseskan tugas-tugas KPU. Salah satu tugas KPU ini menyukseskan pelaksanaan amanah konstitusi,” ujar Nasaruddin.
Selain pesantren, jaringan Kementerian Agama dapat menjangkau madrasah, perguruan tinggi keagamaan, serta komunitas keagamaan di berbagai daerah. Dukungan tersebut diharapkan membantu penyebaran informasi mengenai pendataan pemilih dan mekanisme TPS lokasi khusus.
Nasaruddin juga mendorong agar pendidikan pemilih tidak hanya dilakukan menjelang pemilu, tetapi menjadi bagian dari proses pembelajaran berkelanjutan.
“Partisipasi politik ini juga bisa diajarkan kalau menurut saya itu harus dikurikulumkan. Karena ini kan bukan persoalan sekali seumur hidup. Ini persoalan estafet kehidupan,” tuturnya.
Sinergi Kementerian Agama dan KPU diharapkan memperkuat kesiapan Pemilu 2029 sekaligus memastikan santri dan warga yang menempuh pendidikan jauh dari domisili tetap memiliki akses memadai untuk menggunakan hak konstitusionalnya.
“Insya Allah kami siap untuk mendampingi dan membantu KPU,” pungkas Nasaruddin.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















