Headline.co.id, Jakarta ~ Polri melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan tersebut berlaku setelah diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 pada 30 Oktober 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan kebijakan tersebut dalam keterangan resmi pada Rabu (4/11/2026). Menurut dia, perangkat vape berpotensi digunakan sebagai media penyamaran narkotika karena kandungan cairannya tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata dari cairan biasa.
Polri Larang Personel Gunakan Vape di Semua Lingkungan Kerja
Larangan penggunaan vape berlaku bagi seluruh PNPP di berbagai tingkatan organisasi Polri. Ketentuan tersebut mencakup personel di Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Personel yang melanggar larangan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan aturan ini, Polri tidak hanya melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga memperkuat pencegahan dari lingkungan internal institusi.
Johnny mengatakan, kebijakan itu diambil karena perkembangan modus penyalahgunaan narkotika perlu diantisipasi. Perangkat vape yang terdiri atas device, cartridge, dan liquid dinilai memiliki potensi untuk dimanfaatkan dalam menyamarkan narkotika berbentuk cair.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny.
Etomidate Menjadi Salah Satu Perhatian
Salah satu zat yang menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut adalah Etomidate. Zat itu telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Polri menilai karakteristik perangkat vape dan cairan yang digunakan perlu menjadi perhatian dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika. Device, cartridge, dan liquid merupakan tiga komponen utama dalam perangkat rokok elektrik yang disebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair.
Johnny menegaskan, larangan penggunaan vape merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal. Upaya tersebut berjalan bersamaan dengan penindakan terhadap tindak pidana narkotika.
Polri Dorong Pencegahan dan Perubahan Perilaku
Selain mengantisipasi modus penyalahgunaan narkotika, kebijakan tersebut ditujukan untuk membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional. Setiap personel diharapkan menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat.
Polri juga berharap kebijakan yang dimulai dari internal institusi itu dapat diikuti oleh lingkungan institusi lain dan elemen masyarakat. Menurut Johnny, pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen bersama melalui penegakan hukum, pencegahan, dan perubahan perilaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” kata dia.
Melalui larangan tersebut, seluruh PNPP diharapkan memahami potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik serta menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini sekaligus menegaskan tanggung jawab personel Polri untuk menjaga profesionalisme dan mendukung komitmen pemberantasan narkotika.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.














