Headline.co.id ~ Penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia yang melibatkan eks Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira terindikasi kuat sebagai tindakan makar. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal itu melalui keterangan resmi pada Rabu (4/11/2026). Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela kunjungan kerja Yusril di Aceh, setelah penyidik Bareskrim Polri menemukan indikasi awal dugaan pelanggaran dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden dan sejumlah pihak lainnya.
Yusril menyatakan, dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada ketentuan mengenai makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Namun, kepolisian bersama Kementerian Koordinator Kumham Imipas masih mendalami bukti serta alur perkara sebelum mengungkap informasi secara lebih lengkap.
Indikasi Awal Penyadapan Presiden Mengarah ke Makar
Yusril mengatakan perkembangan penyidikan awal telah menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada tindakan makar. Meski demikian, ia menegaskan proses pendalaman masih berlangsung sehingga seluruh rangkaian perkara belum dapat disampaikan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah pada suatu tindakan makar. Paling tidak seperti yang diatur dalam Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional,” ujar Yusril.
Dalam pernyataan lainnya, Yusril menyebut indikasi tersebut telah cukup untuk mengaitkan perkara dengan pasal-pasal makar dalam KUHP Nasional yang baru. Namun, kesimpulan lebih lanjut masih menunggu pendalaman terhadap bukti dan rangkaian peristiwa.
“Hari ini sudah kita dapat memastikan ada indikasi-indikasi awal untuk mengatakan bahwa ini terkait pasal-pasal makar dalam KUHP kita yang baru. Tentu ini masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, jadi kita belum bisa mengungkap semua,” ujarnya.
Penyadapan Berlangsung pada 2025 hingga 2026
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan praktik illegal tapping atau penyadapan tanpa prosedur berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Dalam perkara tersebut, tiga tersangka utama telah ditetapkan. Mereka terdiri atas seorang perwira Polri berinisial LSP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seorang warga sipil berinisial EH.
Pengungkapan mengenai tersangka dan rentang waktu praktik penyadapan itu disampaikan Asep melalui keterangan resmi pada Selasa (3/11/2026). Informasi tersebut menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara yang kemudian dikaitkan Yusril dengan indikasi tindak pidana makar.
Target Penyadapan Mencakup Berbagai Kelompok
Menurut Asep, target penyadapan tidak hanya Presiden Republik Indonesia. Penyadapan tersebut juga menyasar para menteri, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep.
Kepolisian dan Kementerian Koordinator Kumham Imipas masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti serta alur kasus penyadapan tersebut. Karena proses itu masih berjalan, Yusril menyatakan belum seluruh informasi mengenai perkara dapat diungkap.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















