Headline.co.id, Jakarta ~ Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejuta tokoh nasional sepanjang 2025 hingga 2026 mengungkap kelemahan dalam tata kelola sistem pengawasan komunikasi. Bareskrim Polri sebelumnya menyebut sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan secara ilegal ke server Lawful Interception Management System (LIMS) pada 3 November 2026. Nomor-nomor tersebut disinyalir masuk tanpa prosedur verifikasi, dasar penyelidikan, maupun penyidikan yang sah. Pakar keamanan siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Pratama Persadha, mendorong audit menyeluruh untuk menelusuri akses, log server, dan mekanisme pengawasan sistem tersebut.
Selain dugaan memasukkan nomor telepon secara ilegal, pada Oktober 2026 diduga terdapat instruksi penghapusan berkas hasil penyadapan. Tindakan itu dinilai berpotensi menghilangkan jejak digital dari operasional penyadapan.
Dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026), Pratama menegaskan persoalan utama dalam kasus tersebut bukan terletak pada kecanggihan perangkat, melainkan pada kelemahan kendali, otorisasi, dan pengawasan internal.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dugaan Penyadapan Ilegal Berkaitan dengan Ancaman Internal
LIMS merupakan platform legal yang menghubungkan kebutuhan intersepsi aparat penegak hukum dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Sistem itu meneruskan instruksi penyadapan untuk menyalin komunikasi target, baik percakapan suara maupun metadata, seperti durasi komunikasi, nomor lawan bicara, dan pola komunikasi.
Pratama mengingatkan bahwa LIMS berbeda dari perangkat seperti spyware Pegasus atau Predator. Perangkat tersebut bekerja dengan menginfeksi perangkat secara langsung, sedangkan penyalahgunaan LIMS lebih berkaitan dengan akses dan kewenangan orang dalam organisasi.
“Ancaman tidak selalu datang dari peretas luar. Ancaman yang paling berbahaya justru muncul dari dalam organisasi—dari pihak yang memiliki legitimasi dan hak akses atas sistem,” ujar Pratama.
Menurut analisis CISSReC, terdapat empat titik lemah yang dapat melatarbelakangi dugaan penyadapan ilegal tersebut. Pertama, pengendalian hak akses yang lemah karena tidak adanya pemisahan fungsi. Kondisi ini berpotensi membuat pejabat tertentu dapat menentukan target, menyetujui, melakukan penyadapan, hingga mengelola hasilnya seorang diri.
Kedua, tidak adanya verifikasi berlapis. Proses pengajuan target disebut dapat mengabaikan dokumen permohonan resmi, identitas perkara, dan izin pejabat berwenang, serta hanya mengandalkan instruksi internal yang subjektif.
Ketiga, audit trail yang rentan. Pencatatan aktivitas, mulai dari penambahan target hingga penghapusan data, disebut tidak berjalan secara otomatis atau tidak dibuat tegar ubah (immutable). Keempat, pengawasan independen yang pasif sehingga tidak ada pemantauan berkala yang mampu mendeteksi anomali operasional sejak awal periode 2025–2026.
Penghapusan Berkas Dinilai Mengancam Integritas Bukti
Pratama menilai dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 meningkatkan eskalasi ancaman. Persoalan tersebut tidak lagi hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menyentuh perusakan integritas bukti elektronik.
Karena itu, ia mendorong audit menyeluruh terhadap log server, aktivitas akun administrator, serta rekaman komunikasi LIMS dan operator seluler. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menelusuri aktivitas dalam sistem dan mengetahui bagaimana instruksi penyadapan dijalankan.
Kasus ini juga menjadi peringatan terhadap pengamanan komunikasi kepresidenan. Kebocoran percakapan Kepala Negara berpotensi merusak posisi tawar diplomasi, mengganggu kebijakan ekonomi nasional, dan mengancam keselamatan negara.
“Komunikasi Presiden dan jajaran pejabat tinggi negara harus memiliki lapisan pengamanan tersendiri. Pemeriksaan perangkat secara rutin, verifikasi jalur komunikasi, dan pembatasan akses ruang rapat harus dijalankan oleh unit independen yang steril dari objek pengawasan,” tegas Pratama.
CISSReC Dorong Audit Peralatan Penyadap
CISSReC mendorong pemerintah segera mengaudit seluruh peralatan penyadap yang dimiliki institusi penegak hukum di Indonesia, termasuk Polri dan lembaga penyadap lainnya.
Audit tersebut diharapkan memetakan kembali seluruh inventaris perangkat, otoritas pengoperasian, basis hukum penyadapan yang sedang berjalan, serta mekanisme pencatatan yang tidak dapat dimodifikasi.
Menurut Pratama, pengamanan LIMS perlu diperkuat dengan enam pilar kontrol teknis dan hukum. Pilar pertama adalah persetujuan berlapis atau multi-tier approval yang mensyaratkan dasar hukum dan identitas perkara secara jelas.
Kedua, pemisahan tugas atau separation of duties. Administrator teknis tidak boleh memiliki kewenangan untuk menentukan target atau menghapus data. Ketiga, pencatatan audit tegar ubah atau immutable audit log pada infrastruktur terpisah yang terlindung dari akses administrator utama.
Keempat, audit berkala dan mendadak oleh lembaga pengawas eksternal yang independen. Kelima, deteksi anomali otomatis yang dapat memicu peringatan dan memblokir proses apabila sistem menemukan target tanpa dokumen pendukung.
Pilar keenam adalah pengawasan eksternal yang efektif. Mekanisme ini harus memastikan akuntabilitas tanpa membocorkan kerahasiaan penegakan hukum.
“Satu prinsip yang harus dipegang teguh: semakin besar kewenangan seseorang untuk mengawasi komunikasi masyarakat, semakin kuat pula pengawasan yang harus diberlakukan terhadap orang tersebut. Dalam negara hukum, kewenangan penyadapan bukanlah hak istimewa tanpa batas,” tutup Pratama.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















