Headline.co.id ~ Dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh sepanjang 2025 hingga 2026 mendorong perlunya audit menyeluruh terhadap sistem penyadapan yang dimiliki institusi berwenang. Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah. Pada Oktober 2026, juga diduga ada perintah untuk menghapus file hasil penyadapan guna menghilangkan jejak. Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Dr. Pratama Persadha, menilai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya kontrol akses, otorisasi, dan pengawasan internal.
Pratama menyampaikan pandangan itu pada Rabu (4/11/2026). Menurut dia, langkah awal yang mendesak adalah mengaudit seluruh peralatan penyadap, bukan hanya yang digunakan Polri, tetapi juga perangkat milik institusi lain yang memiliki kewenangan intersepsi.
“Memasukkan nomor ke dalam LIMS seharusnya tidak bisa dilakukan sembarang pengguna. Ada beberapa titik yang perlu diperiksa penyidik,” kata Pratama.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dugaan Penyadapan Presiden Perlu Ditelusuri dari Sistem
LIMS merupakan platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Sistem tersebut meneruskan instruksi intersepsi ke jaringan operator, kemudian menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang.
Data yang dapat diperoleh melalui sistem itu mencakup isi komunikasi, seperti percakapan telepon, serta metadata berupa nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi. Namun, kemampuan membaca isi komunikasi bergantung pada jenis layanan dan enkripsi yang digunakan.
Komunikasi dengan enkripsi end-to-end tidak otomatis dapat dibaca hanya karena intersepsi dilakukan di jaringan operator. Karena itu, LIMS berbeda dari Pegasus atau Predator yang bekerja dengan menginfeksi perangkat target.
Pratama menyebut terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa dalam dugaan penyadapan tersebut. Pertama, pengendalian hak akses yang dinilai berpotensi lemah. Apabila satu pejabat dapat memasukkan target, menyetujui permintaan, menjalankan penyadapan, sekaligus mengelola hasilnya, risiko penyalahgunaan kewenangan akan terbuka. Menurut dia, fungsi-fungsi tersebut seharusnya dipisahkan.
Kedua, verifikasi berlapis harus dipastikan berjalan. Setiap target wajib memiliki dasar hukum, dokumen permohonan, identitas perkara, dan persetujuan pejabat berwenang. Jika proses hanya mengandalkan instruksi internal, sistem rentan disalahgunakan oleh pihak yang memiliki jabatan dan akses.
Ketiga, audit trail harus mampu mencatat seluruh aktivitas. Penambahan nomor, perubahan konfigurasi, pengaktifan penyadapan, pengambilan hasil, hingga penghapusan data harus tercatat otomatis dan tidak dapat diubah operator.
Keempat, diperlukan pengawasan independen secara berkala. Aktivitas penyadapan sepanjang 2025 hingga 2026, menurut Pratama, semestinya memunculkan anomali apabila pengawasan berjalan.
Penghapusan File Bisa Menyangkut Integritas Bukti Elektronik
Pratama menilai dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 membuat persoalan tersebut lebih serius. Ia mengatakan, jika penghapusan itu benar dilakukan untuk menghilangkan bukti, masalahnya tidak lagi hanya menyangkut kewenangan penyadapan, tetapi juga integritas bukti elektronik.
“Dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 membuat persoalan ini naik level. Jika benar dilakukan untuk menghilangkan bukti, yang dipertaruhkan bukan lagi hanya kewenangan penyadapan, tetapi integritas bukti elektronik,” ujar Pratama.
Dalam sistem yang baik, penghapusan data dari sistem utama tidak boleh menghilangkan seluruh jejak. Salinan log, menurut dia, harus disimpan di infrastruktur terpisah yang tidak dapat diakses administrator sistem utama.
Dugaan penghapusan tersebut perlu menjadi pintu masuk audit terhadap log server, aktivitas akun administrator, konfigurasi jaringan, serta rekaman komunikasi LIMS dan operator telekomunikasi. Audit juga harus mencocokkan setiap penyadapan yang pernah dilakukan dengan dasar hukum dan berkas perkaranya.
Pratama mengingatkan, pengawasan terhadap perangkat dan aktivitas penyadapan tidak semestinya diserahkan kepada institusi yang menjalankan penyadapan itu sendiri. Audit harus memetakan jenis perangkat, pihak yang memiliki kewenangan operasional, proses memasukkan target, pihak yang dapat memberikan persetujuan, serta keberadaan log yang tidak dapat dimodifikasi.
Usulan Pengamanan LIMS dan Komunikasi Presiden
Menurut Pratama, pengamanan LIMS tidak cukup bergantung pada aturan tertulis atau integritas pejabat. Sistem tersebut membutuhkan penggabungan kontrol hukum, administratif, teknis, dan audit independen.
Ia mengusulkan persetujuan berlapis untuk setiap permintaan penyadapan. Permintaan harus disertai dasar hukum, dokumen perkara, tujuan, identitas target, dan batas waktu. Satu orang juga tidak boleh mengajukan, menyetujui, dan melaksanakan penyadapan sekaligus.
Selain itu, perlu diterapkan prinsip separation of duties dan least privilege. Administrator sistem tidak boleh secara otomatis memiliki kewenangan menentukan target atau menghapus rekaman operasional.
Pratama juga mendorong penggunaan immutable audit log pada server terpisah dengan perlindungan tamper-evident, audit berkala dan mendadak oleh unit independen, serta deteksi anomali otomatis. Nomor tanpa dokumen pendukung, persetujuan yang tidak lengkap, aktivitas di luar periode kewenangan, atau penghapusan data di luar prosedur harus memicu peringatan dan menghentikan proses sampai terverifikasi.
Ia turut menyoroti pengamanan komunikasi Presiden. Presiden memegang informasi sensitif terkait kebijakan ekonomi, posisi diplomasi, dan keputusan keamanan. Karena itu, perangkat komunikasi Presiden dan jajaran tertinggi perlu diperiksa rutin, jalur komunikasi diverifikasi, serta akses ke ruang dan perangkat rapat dibatasi ketat.
“Poin yang jarang disorot adalah pengamanan komunikasi Presiden sendiri. Presiden memegang informasi paling sensitif dalam negara, mulai dari kebijakan ekonomi, posisi diplomasi, sampai keputusan keamanan. Kebocoran percakapan seorang Presiden bukan hanya soal privasi pribadi, tetapi bisa menggeser posisi tawar Indonesia dalam negosiasi dan membahayakan keselamatan negara,” tuturnya.
Pratama menegaskan, belum ada informasi teknis terbuka yang cukup untuk memastikan perangkat dan metode intersepsi yang digunakan dalam kasus ini. Menyimpulkan penyadapan dilakukan dengan spyware tertentu, menurut dia, merupakan lompatan yang tidak berdasar.
Ia mengatakan ancaman terhadap LIMS tidak hanya berasal dari peretas luar, tetapi juga dari orang dalam organisasi yang memiliki legitimasi dan kewenangan atas sistem atau insider threat.
“Satu prinsip yang harus dipegang: semakin besar kewenangan seseorang mengawasi komunikasi masyarakat, semakin kuat pengawasan yang harus diberlakukan terhadap orang itu. Dalam negara hukum, kewenangan penyadapan bukan hak istimewa tanpa batas. Kewenangan itu harus selalu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan teknis,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















