Headline.co.id ~ Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 101 aparatur sipil negara (ASN) telah dipindahkan ke unit kerja yang lebih dekat dengan domisili keluarga hingga Oktober 2026. Program ASN bekerja dekat keluarga itu dilaksanakan secara bertahap dalam empat gelombang, yakni 27 pegawai pada tahap pertama, 11 pegawai pada tahap kedua, 48 pegawai pada tahap ketiga, dan 15 pegawai pada tahap keempat. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari 15 Kebijakan BKN Pro-Karier ASN yang ditujukan untuk menjaga keseimbangan perkembangan karier, kinerja, dan kehidupan keluarga. Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi, ketersediaan formasi, beban kerja, serta kesesuaian kompetensi pegawai.
Kebijakan pemindahan lokasi kerja ini digagas untuk mengubah pandangan bahwa keberhasilan ASN hanya diukur berdasarkan kenaikan jabatan. BKN menilai kedekatan dengan keluarga dan kesejahteraan psikologis turut memengaruhi produktivitas pegawai di instansi pemerintah.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, program ASN bekerja dekat keluarga menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang sedang dibangun lembaganya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kebijakan ini menjadi salah satu wajah dari transformasi manajemen ASN yang tengah dibangun BKN sehingga karier ASN tetap tumbuh, kinerja tetap dijaga, tetapi ASN juga memiliki ruang untuk menjalani kehidupan keluarga secara lebih seimbang,” ungkap Zudan, seperti dikutip pada 3 November 2026.
Menurut bahan yang disampaikan, kebijakan tersebut juga membantu mengurangi beban ekonomi pegawai yang selama ini harus menanggung biaya hidup, transportasi, dan akomodasi di dua kota berbeda. Jarak penempatan kerja dari keluarga membuat sebagian pegawai harus membatasi frekuensi kepulangan karena tingginya biaya perjalanan.
Relokasi Membantu Pegawai Merawat Keluarga
Salah satu pegawai yang merasakan manfaat kebijakan ini adalah Muhammad Basori. Setelah mengabdi selama sewindu di Kantor Regional XIV BKN Papua di Manokwari, ia dipindahkan ke Kantor Regional II BKN Surabaya.
Penempatan baru tersebut membuat Basori dapat lebih dekat dengan keluarganya. Ia kini memiliki ruang untuk merawat istrinya yang sedang sakit sekaligus membesarkan dua anaknya yang masih balita.
Pengalaman serupa dialami Larenta Dwi Safitri dan M. Chairil Azman. Keduanya mengajukan kepindahan untuk mendampingi ibu masing-masing setelah ayah mereka meninggal dunia.
Larenta sebelumnya bertugas di Makassar selama 11 tahun dan kemudian dapat menjalankan tugas di Surabaya. Sementara itu, Chairil yang sebelumnya berdinas di BKN Pusat dipindahkan ke Medan, yang merupakan tanah kelahirannya.
Bagi pegawai lain, persoalan utama bukan hanya jarak emosional dengan keluarga, tetapi juga biaya perjalanan yang tinggi. Dwikurniati Agustini dan Yahya Rudia Pratama menjadi contoh pegawai yang menghadapi kondisi tersebut.
Biaya penerbangan transit dari Banjarmasin menuju Palembang disebut mencapai Rp5 juta. Adapun tiket perjalanan dari Jayapura menuju Medan mencapai Rp10 juta. Tingginya biaya membuat mereka hanya dapat pulang setahun sekali, terutama saat Lebaran.
Diadopsi 63 Kementerian, Lembaga, dan Pemda
Kebijakan ASN bekerja dekat keluarga tidak hanya diterapkan di lingkungan BKN. BKN mencatat sedikitnya 63 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mulai mengadopsi serta mengimplementasikan kebijakan serupa sesuai karakteristik organisasi masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso menjadi salah satu instansi yang menjalankan program tersebut melalui skema bernama “Si Zona”. Program itu merelokasi 60 aparaturnya agar lebih dekat dengan tempat tinggal.
Atas pelaksanaan kebijakan tersebut, BKN memberikan penghargaan Humanis Leader Award kepada Bupati Bondowoso pada akhir Oktober. Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian kepala daerah terhadap kondisi pegawai.
Meski memberi fleksibilitas kepada ASN, pemindahan lokasi kerja tidak dilakukan tanpa pertimbangan. Persetujuan relokasi harus memperhatikan analisis beban kerja, ketersediaan formasi jabatan, dan kesesuaian kompetensi teknis pegawai yang mengajukan permohonan.
Keseimbangan Keluarga dan Pelayanan Publik
BKN menempatkan kebijakan tersebut dalam kerangka pengelolaan ASN yang tetap menjaga profesionalisme dan keberlangsungan pelayanan publik. Kedekatan dengan keluarga tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan organisasi maupun tuntutan pekerjaan.
Keseimbangan tanggung jawab profesional dan kehidupan personal diharapkan membentuk lingkungan birokrasi yang lebih sehat serta berkelanjutan. Dengan berkurangnya tekanan finansial dan beban pikiran terkait keluarga, ASN diharapkan dapat memberikan kontribusi pelayanan publik secara optimal.
Program ini sekaligus menunjukkan bahwa pengembangan karier ASN tidak hanya berkaitan dengan promosi jabatan. BKN juga memasukkan aspek kesejahteraan psikologis dan kesempatan untuk menjalani kehidupan keluarga secara lebih seimbang dalam kebijakan manajemen ASN. (Humas BKN)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















