Headline.co.id, Malang ~ Polresta Malang Kota mengungkap dugaan penyebab kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, yang menghanguskan area sekitar 8 hektare. Kebakaran TPA Supit Urang pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, diduga berawal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan ke rumpun bambu kering. Polisi menangkap pria berinisial K (70), warga Kabupaten Malang, pada Selasa, 27 Oktober 2026, karena diduga menjadi penyebab munculnya titik api yang merambat ke area TPA. Dugaan tersebut disimpulkan setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan mencocokkan keterangan mereka dengan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Polisi Selidiki Kebakaran TPA Supit Urang
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setyo Pambudi mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah kebakaran melanda TPA Supit Urang. Penanganan perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/331/X/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Oktober 2026.
Dalam penyelidikan, polisi meminta keterangan dari 15 saksi yang melihat, mengetahui, maupun berada di sekitar tempat kejadian perkara. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti untuk mengetahui lokasi awal munculnya api dan rangkaian peristiwa hingga kebakaran merambat ke area TPA.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, polisi menduga titik api pertama kali muncul di rumpun daun bambu kering yang berada di dekat lahan milik K. Saat itu, K diduga sedang memanen buah pisang dan talas.
“Ditemukan fakta-fakta bahwa penyebab munculnya titik api adalah akibat dari puntung rokok dari salah seorang warga yang berinisial K, yang dibuang sembarangan di area rumpun daun bambu kering yang ada di dekat lahan milik tersangka. Saat panen buah pisang dan talas, sehingga mengakibatkan munculnya titik api yang langsung menyebar ke area TPA Supit Urang,” ujar Danang.
Keterangan Saksi Dicocokkan dengan Rekaman CCTV
Dugaan keterlibatan K diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi. Mereka menyebutkan bahwa sebelum titik api terlihat, terdapat dua orang yang melintas menggunakan sepeda motor berwarna biru. Salah satu orang tersebut mengenakan baju berwarna oranye.
Polisi kemudian mencocokkan keterangan para saksi dengan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi. Rekaman tersebut memperlihatkan K bersama istrinya mengendarai sepeda motor berwarna biru dan pulang dari arah lokasi yang diduga menjadi titik awal munculnya api.
Rangkaian keterangan saksi, rekaman pengawas, dan barang bukti tersebut menjadi dasar tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota untuk melakukan penindakan terhadap K. Polisi selanjutnya memproses perkara itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
K Dijerat Pasal 308 Ayat (1) KUHP
Danang mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) KUHP dalam perkara kebakaran TPA Supit Urang. Ancaman pidana yang disampaikan polisi adalah penjara paling lama sembilan tahun atau lima tahun serta denda paling banyak kategori V.
Polisi juga masih mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Pertimbangan itu akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan hak-hak tersangka, termasuk faktor usia K yang telah berusia 70 tahun.
“Tentunya kami akan menghormati hak daripada tersangka (untuk restorative justice),” ujar Danang.
Meski demikian, polisi masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum. Dugaan keterlibatan K dalam kebakaran TPA Supit Urang akan diproses melalui mekanisme peradilan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















