Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Komisi Yudisial Dorong Omnibus Law Perkuat Pengawasan Etik Hakim

Eko by Eko
2 hours ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
Komisi Yudisial Dorong Omnibus Law untuk Perkuat Pengawasan Etik Hakim

Anggota KY Andi Muhammad Asrun saat menjadi narasumber dalam diskusi publik "Reposisi KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman: Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan" (Foto: Dok KY)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Palembang ~ Komisi Yudisial (KY) mendorong penataan sejumlah undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman melalui metode omnibus law untuk memperkuat pengawasan etik hakim. Anggota KY Andi Muhammad Asrun menyampaikan dorongan tersebut dalam diskusi publik di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/10/2026). Menurut Asrun, penataan regulasi diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan pengawasan internal oleh Mahkamah Agung (MA) dan pengawasan eksternal oleh KY. Langkah itu dinilai penting agar pengawasan terhadap perilaku hakim tidak tumpang tindih dan tetap mendukung integritas peradilan.

Contents

  • 1. KY Dorong Penataan Regulasi Pengawasan Hakim
    • 1.1. Singapura Perkuat Integrasi ASEAN dan Kemitraan dengan Indonesia
    • 1.2. 92 Pegawai BLUD RSUD Arifin Achmad Terima SK Pengangkatan
  • 2. Perbedaan Pelanggaran Hukum dan Etik
  • 3. Pengawasan Etik untuk Menjaga Kepercayaan Publik

KY Dorong Penataan Regulasi Pengawasan Hakim

Asrun mengatakan, pengawasan internal terhadap hakim dilakukan MA melalui Badan Pengawasan MA. Sementara itu, KY menjalankan fungsi pengawasan eksternal, khususnya untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

You might also like

Singapura Perkuat Integrasi dan Kemitraan ASEAN, Termasuk dengan Indonesia

Singapura Perkuat Integrasi ASEAN dan Kemitraan dengan Indonesia

30 October 2026
RSUD Arifin Achmad Tambah 92 Pegawai BLUD untuk Perkuat Pelayanan

92 Pegawai BLUD RSUD Arifin Achmad Terima SK Pengangkatan

30 October 2026

Kesamaan objek pengawasan tersebut, menurut Asrun, perlu diatur secara lebih harmonis. Ia menilai posisi KY sebagai lembaga pengawas etik hakim perlu ditegaskan melalui penataan regulasi di bidang kekuasaan kehakiman.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Banyak undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman harus ditata ulang melalui metode omnibus law supaya sama semuanya, serta menempatkan KY sebagai pengawas etik,” ujar Asrun dalam diskusi publik bertajuk “Reposisi KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman: Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan”.

Penataan melalui omnibus law tersebut diarahkan untuk memperjelas hubungan kewenangan KY dan MA. Dengan aturan yang lebih selaras, pelaksanaan pengawasan diharapkan berjalan berimbang sekaligus mencegah tumpang tindih tugas kedua lembaga.

Perbedaan Pelanggaran Hukum dan Etik

Asrun menjelaskan, pengawasan etik memiliki peran penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum. Etika menjadi pedoman moral hakim ketika menjalankan kewenangannya, sehingga proses persidangan dan putusan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan serta integritas.

Ia membedakan pelanggaran hukum dengan pelanggaran etik. Dalam perkara hukum, putusan dapat dikoreksi melalui mekanisme upaya hukum, seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali atau PK.

Adapun dugaan pelanggaran etik memerlukan mekanisme pemeriksaan tersendiri. Menurut Asrun, pemeriksaan etik tidak dapat disamakan dengan mekanisme koreksi putusan melalui jalur hukum.

“Kalau pelanggaran etik, harus ada lembaga lain yang melakukan koreksi,” tegasnya.

Asrun mengatakan, persidangan yang berlangsung sesuai prosedur belum tentu sepenuhnya menjamin hakim bersikap adil dan tidak memihak. Karena itu, pengawasan etik diperlukan untuk menilai perilaku hakim dalam menjalankan tugas, termasuk cara hakim memperlakukan para pihak selama proses persidangan.

Ia mencontohkan perlakuan yang tidak seimbang terhadap pihak-pihak yang berperkara. Salah satu bentuknya adalah ketika hakim memberikan kesempatan bertanya lebih banyak kepada salah satu pihak. Perilaku semacam itu, kata Asrun, dapat menjadi persoalan etik meski tidak dapat dibuktikan melalui hukum acara.

“Hal seperti ini tidak bisa dibuktikan melalui hukum acara, tetapi harus melalui pemeriksaan etik,” jelasnya.

Pengawasan Etik untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Menurut Asrun, pengawasan etik berfungsi melengkapi mekanisme hukum acara. Dengan pemisahan jalur tersebut, dugaan pelanggaran perilaku hakim dapat diperiksa melalui mekanisme yang sesuai tanpa mencampuradukkan pemeriksaan etik dengan proses koreksi terhadap putusan.

Ia menegaskan, KY tidak dibentuk untuk mencari-cari kesalahan atau semata-mata menghukum hakim. Pengawasan etik diarahkan untuk menjaga integritas, kehormatan, dan martabat hakim sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terpelihara.

Karena itu, hubungan KY dan MA perlu dibangun melalui koordinasi serta pembagian kewenangan yang jelas. Penataan regulasi diharapkan dapat menciptakan pengawasan yang berimbang dan mencegah persinggungan dalam pelaksanaan tugas kedua lembaga.

“KY harus berimbang dan mencari hal-hal positif. Jika KY dan MA bersinergi, hasilnya akan positif,” pungkas Asrun.

Dorongan Komisi Yudisial untuk menggunakan metode omnibus law menempatkan harmonisasi regulasi sebagai salah satu agenda dalam penguatan kekuasaan kehakiman. Kejelasan kewenangan pengawasan internal dan eksternal diharapkan dapat memperkuat penegakan kode etik, menjaga independensi hakim, serta meningkatkan akuntabilitas peradilan di Indonesia.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita PalembangPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Eko

Eko

Related Stories

Singapura Perkuat Integrasi dan Kemitraan ASEAN, Termasuk dengan Indonesia

Singapura Perkuat Integrasi ASEAN dan Kemitraan dengan Indonesia

by Eko
30 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyatakan negaranya berkomitmen memperkuat integrasi ASEAN dan kemitraan dengan negara-negara anggota,...

RSUD Arifin Achmad Tambah 92 Pegawai BLUD untuk Perkuat Pelayanan

92 Pegawai BLUD RSUD Arifin Achmad Terima SK Pengangkatan

by Dani
30 October 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Sebanyak 92 pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Arifin Achmad menerima surat keputusan (SK) pengangkatan di...

Itjen Kemenag Pantau Penyelesaian Pembangunan RKB SBSN MAN IC Pekalongan

Itjen Kemenag Pantau Penyelesaian Pembangunan RKB SBSN MAN IC Pekalongan

by Saddam
30 October 2026
0

Headline.co.id, Pekalongan ~ Pembangunan RKB SBSN MAN IC Pekalongan berupa enam Ruang Kelas Baru (RKB) Tipe 1 telah mencapai progres...

Menhan Sjafrie Hadiri Peresmian SMA Taruna Nusantara Cimahi, Wujudkan Generasi Unggul dan Cinta Tanah Air

SMA Taruna Nusantara Cimahi Diresmikan, Tampung 677 Siswa

by Fajar Ari Wibowo
30 October 2026
0

Headline.co.id, Cimahi ~ Headline.co.id, Cimahi – SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi diresmikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Kota Cimahi,...

Ini Langkah Kemenag Jaga Aset Barang Milik Negara

Sensus BMN Kemenag Diperkuat untuk Jaga Aset Negara

by Saddam
30 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama memperkuat pelaksanaan sensus Barang Milik Negara (BMN) untuk memastikan seluruh aset yang dikelola tercatat, memiliki...

Jumat Keliling di Ciracas, Waka Polres Jaktim Ajak Warga Bersatu Cegah Kejahatan

Jumat Keliling, Waka Polres Jaktim Ajak Warga Cegah Kejahatan

by Eko
30 October 2026
0

Headline.co.id ~ Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Achmad Akbar mengajak warga memperkuat kepedulian dan kebersamaan untuk mencegah kejahatan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Dinas Kumperindag Gorontalo Adakan Latihan PBB untuk ASN

Dinas Kumperindag Gorontalo Adakan Latihan PBB untuk ASN

1 August 2026
Pembangunan 21.228 Huntap Relokasi di Aceh Dikebut, Safrizal Tekankan Mutu

Progres Huntap Aceh 1,52 Persen, Pemerintah Kejar Target 2026

24 October 2026

Gunung Merapi Kembali Erupsi, BPPTKG: Tetap Tenang

28 March 2020
8 Rahasia Ampuh Hilangkan Tahi Lalat Tanpa Repot

8 Jurus Ampuh Usir Tahi Lalat dengan Mudah

16 August 2024

Achmad Yurianto: Hindari Kerumunan Merupakan Tips Cegah Penularan Covid-19

26 April 2020
: Foto: MC Kalbar

Pj Sekda Kalbar Diminta Perkuat Penanganan Karhutla

19 September 2026
: Seorang Ibu yang tengah menerima bantuan pangan Beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog. (Foto : Humas Bapanas)

967,5 Ribu Ton Bantuan Pangan Beras Juli-September Tuntas

6 October 2026

Artikel Terbaru

Singapura Perkuat Integrasi dan Kemitraan ASEAN, Termasuk dengan Indonesia

Singapura Perkuat Integrasi ASEAN dan Kemitraan dengan Indonesia

30 October 2026
Kerangka Kerja Pengelolaan Lingkungan dan Sosial

SQTDP Dorong Pariwisata Berkelanjutan di Enam Destinasi

30 October 2026
RSUD Arifin Achmad Tambah 92 Pegawai BLUD untuk Perkuat Pelayanan

92 Pegawai BLUD RSUD Arifin Achmad Terima SK Pengangkatan

30 October 2026
KKP Siapkan 76 Lokasi Budi Daya Ikan Tematik di DIY

KKP Siapkan 76 Lokasi Budi Daya Ikan Tematik di DIY

30 October 2026
Itjen Kemenag Pantau Penyelesaian Pembangunan RKB SBSN MAN IC Pekalongan

Itjen Kemenag Pantau Penyelesaian Pembangunan RKB SBSN MAN IC Pekalongan

30 October 2026
Wamenko Pangan RI Tinjau Penanganan Karhutla di Palangka Raya, 175 Regu Dikerahkan

Karhutla Palangka Raya: 175 Regu Dikerahkan, Wamenko Tinjau

30 October 2026
Menhan Sjafrie Hadiri Peresmian SMA Taruna Nusantara Cimahi, Wujudkan Generasi Unggul dan Cinta Tanah Air

SMA Taruna Nusantara Cimahi Diresmikan, Tampung 677 Siswa

30 October 2026

Popular Story

[Siaran Pers] Komdigi Minta Transparansi AI dan Algoritma, Hak Publik atas Informasi Harus Dilindungi
Pemerintah

Komdigi Dorong Transparansi AI dan Algoritma di Platform Digital

by Fajar
24 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta platform digital meningkatkan...

Read moreDetails

14 Medali Asian Para Games 2026, Indonesia Kejar 8 Besar

Polri Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi secara Damai

Warga Bantul Keluhkan Knalpot Brong hingga Dini Hari, Polisi Siapkan Operasi Patuh Progo

Ngaji Budaya Kemenag Bahas Manuskrip dan Kaligrafi Nusantara

HKN ke-62: Kemenkes Ajak Warga Ikuti Indonesia Bergerak

Arema FC Menang 4-0, Andre Caldas Soroti Kesabaran Pemain

Baru Pertama Ikut Kejuaraan, Mahasiswa Sistem Informasi Alma Ata Raih Juara III Pencak Silat Tingkat Nasional

Hotspot Karhutla Mencapai 154 Titik, 61 Armada Dikerahkan

Wirasena Youth Camp 2026 Tekankan Karakter dan Kolaborasi Pemuda

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.