Headline.co.id, Palembang ~ Komisi Yudisial (KY) mendorong penataan sejumlah undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman melalui metode omnibus law untuk memperkuat pengawasan etik hakim. Anggota KY Andi Muhammad Asrun menyampaikan dorongan tersebut dalam diskusi publik di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/10/2026). Menurut Asrun, penataan regulasi diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan pengawasan internal oleh Mahkamah Agung (MA) dan pengawasan eksternal oleh KY. Langkah itu dinilai penting agar pengawasan terhadap perilaku hakim tidak tumpang tindih dan tetap mendukung integritas peradilan.
KY Dorong Penataan Regulasi Pengawasan Hakim
Asrun mengatakan, pengawasan internal terhadap hakim dilakukan MA melalui Badan Pengawasan MA. Sementara itu, KY menjalankan fungsi pengawasan eksternal, khususnya untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Kesamaan objek pengawasan tersebut, menurut Asrun, perlu diatur secara lebih harmonis. Ia menilai posisi KY sebagai lembaga pengawas etik hakim perlu ditegaskan melalui penataan regulasi di bidang kekuasaan kehakiman.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Banyak undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman harus ditata ulang melalui metode omnibus law supaya sama semuanya, serta menempatkan KY sebagai pengawas etik,” ujar Asrun dalam diskusi publik bertajuk “Reposisi KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman: Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan”.
Penataan melalui omnibus law tersebut diarahkan untuk memperjelas hubungan kewenangan KY dan MA. Dengan aturan yang lebih selaras, pelaksanaan pengawasan diharapkan berjalan berimbang sekaligus mencegah tumpang tindih tugas kedua lembaga.
Perbedaan Pelanggaran Hukum dan Etik
Asrun menjelaskan, pengawasan etik memiliki peran penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum. Etika menjadi pedoman moral hakim ketika menjalankan kewenangannya, sehingga proses persidangan dan putusan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan serta integritas.
Ia membedakan pelanggaran hukum dengan pelanggaran etik. Dalam perkara hukum, putusan dapat dikoreksi melalui mekanisme upaya hukum, seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali atau PK.
Adapun dugaan pelanggaran etik memerlukan mekanisme pemeriksaan tersendiri. Menurut Asrun, pemeriksaan etik tidak dapat disamakan dengan mekanisme koreksi putusan melalui jalur hukum.
“Kalau pelanggaran etik, harus ada lembaga lain yang melakukan koreksi,” tegasnya.
Asrun mengatakan, persidangan yang berlangsung sesuai prosedur belum tentu sepenuhnya menjamin hakim bersikap adil dan tidak memihak. Karena itu, pengawasan etik diperlukan untuk menilai perilaku hakim dalam menjalankan tugas, termasuk cara hakim memperlakukan para pihak selama proses persidangan.
Ia mencontohkan perlakuan yang tidak seimbang terhadap pihak-pihak yang berperkara. Salah satu bentuknya adalah ketika hakim memberikan kesempatan bertanya lebih banyak kepada salah satu pihak. Perilaku semacam itu, kata Asrun, dapat menjadi persoalan etik meski tidak dapat dibuktikan melalui hukum acara.
“Hal seperti ini tidak bisa dibuktikan melalui hukum acara, tetapi harus melalui pemeriksaan etik,” jelasnya.
Pengawasan Etik untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Menurut Asrun, pengawasan etik berfungsi melengkapi mekanisme hukum acara. Dengan pemisahan jalur tersebut, dugaan pelanggaran perilaku hakim dapat diperiksa melalui mekanisme yang sesuai tanpa mencampuradukkan pemeriksaan etik dengan proses koreksi terhadap putusan.
Ia menegaskan, KY tidak dibentuk untuk mencari-cari kesalahan atau semata-mata menghukum hakim. Pengawasan etik diarahkan untuk menjaga integritas, kehormatan, dan martabat hakim sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terpelihara.
Karena itu, hubungan KY dan MA perlu dibangun melalui koordinasi serta pembagian kewenangan yang jelas. Penataan regulasi diharapkan dapat menciptakan pengawasan yang berimbang dan mencegah persinggungan dalam pelaksanaan tugas kedua lembaga.
“KY harus berimbang dan mencari hal-hal positif. Jika KY dan MA bersinergi, hasilnya akan positif,” pungkas Asrun.
Dorongan Komisi Yudisial untuk menggunakan metode omnibus law menempatkan harmonisasi regulasi sebagai salah satu agenda dalam penguatan kekuasaan kehakiman. Kejelasan kewenangan pengawasan internal dan eksternal diharapkan dapat memperkuat penegakan kode etik, menjaga independensi hakim, serta meningkatkan akuntabilitas peradilan di Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















![[Siaran Pers] Komdigi Minta Transparansi AI dan Algoritma, Hak Publik atas Informasi Harus Dilindungi](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-komdigi-minta-transparansi-ai-dan-algoritma-hak-publik-atas-informasi-harus-dilindungi.jpg)