Headline.co.id, Jakarta ~ Pengawasan etik hakim dinilai penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap peradilan. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Febrian, Ketua HRS Center Habib Muhammad Hanif Alatas, dan praktisi hukum Munarman menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (30/10/2026). Mereka menilai independensi hakim harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas perilaku melalui pengawasan yang dilakukan sesuai kewenangan, tanpa mencampuri substansi putusan.
Pengawasan Etik Hakim Tidak Intervensi Putusan
Amirsyah menegaskan, pengawasan etik menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan pertanggungjawaban perilaku hakim. Menurut dia, pengawasan oleh Komisi Yudisial (KY) harus dipahami sebagai upaya memastikan hakim mematuhi kode etik serta menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
Fokus pengawasan tersebut, kata Amirsyah, berada pada perilaku hakim, bukan pada substansi putusan yang menjadi ranah kewenangan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Prinsipnya, independensi dalam mengadili ditambah akuntabilitas dalam perilaku akan menciptakan peradilan yang dipercaya,” ujar Amirsyah.
Pandangan itu menempatkan independensi bukan sebagai kebebasan tanpa tanggung jawab. Hakim tetap dituntut menjaga integritas dan perilaku etis ketika menjalankan fungsi yudisialnya, sehingga proses peradilan berlangsung secara adil dan bermartabat.
Independensi Perlu Diimbangi Pengawasan Eksternal
Febrian menilai penyempurnaan sistem peradilan nasional membutuhkan transformasi konstitusional yang mampu mempertahankan kemerdekaan kekuasaan kehakiman sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan eksternal.
Ia mengingatkan, independensi tidak boleh dimaknai sebagai pelepasan lembaga peradilan dari seluruh bentuk kontrol. Pengawasan eksternal yang dilaksanakan sesuai kewenangan diperlukan untuk menjaga akuntabilitas lembaga peradilan.
“Kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak boleh diartikan sebagai pelepasan diri dari kontrol, melainkan harus berjalan beriringan dengan pengawasan eksternal yang setara demi terwujudnya keadilan yang hakiki bagi seluruh masyarakat,” ungkap Febrian.
Dalam pelaksanaannya, pembagian kewenangan pengawasan internal dan eksternal perlu dibuat secara jelas. Mekanisme tersebut harus mampu menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik secara objektif, tetapi tidak mengganggu independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisial.
Tiga Pilar Peradilan yang Beradab
Hanif menyoroti perlunya membangun peradilan yang beradab melalui tiga pilar. Pilar itu meliputi penguatan akhlak hakim, partisipasi ulama dan masyarakat dalam pengawasan sosial, serta optimalisasi peran KY sebagai lembaga pengawas etik hakim.
Menurut Hanif, ketiga unsur tersebut saling melengkapi. Pembentukan karakter dan kesadaran moral hakim perlu berjalan bersama kepedulian masyarakat serta pengawasan kelembagaan yang efektif.
“Ketiganya membentuk satu kesatuan reformasi peradilan yang komprehensif,” jelas Hanif.
Partisipasi masyarakat dinilai dapat memperkuat kontrol publik terhadap penyelenggaraan peradilan. Namun, pengawasan sosial harus dilakukan secara bertanggung jawab, menggunakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tetap menghormati proses hukum.
Seleksi Hakim dan Kewenangan KY
Munarman mendorong reformasi peradilan yang melibatkan masyarakat sipil. Ia mengusulkan agar proses seleksi hakim agung, hakim konstitusi, dan hakim pada pengadilan tingkat pertama dilaksanakan secara transparan dan objektif.
Dalam proses itu, rekam jejak calon hakim serta masukan masyarakat perlu dipertimbangkan. Selain transparansi seleksi, peningkatan kemampuan analisis hakim juga dipandang penting agar putusan tidak hanya memenuhi ketentuan formal hukum, tetapi mampu menghadirkan keadilan substantif.
Munarman juga menekankan perlunya memperkuat kewenangan KY melalui dukungan regulasi, anggaran, serta sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas. Kemitraan dengan masyarakat sipil dinilai perlu diperluas untuk mendukung pengawasan perilaku hakim.
“Memperkuat kewenangan KY, baik secara legislasi maupun dukungan anggaran dan SDM yang berkualitas serta berintegritas. Membangun kemitraan dengan masyarakat sipil untuk memperkuat pengawasan hakim dalam upaya menegakkan keadilan substantif,” pungkas Munarman.
Berbagai pandangan tersebut menempatkan pengawasan etik hakim, transparansi seleksi, dan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari reformasi peradilan. Dengan pembagian kewenangan yang jelas dan pengawasan yang akuntabel, independensi hakim diharapkan tetap terjaga, sementara tanggung jawab untuk menegakkan keadilan dan mempertahankan kepercayaan publik terus diperkuat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















