Headline.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjajaki kerja sama bilateral dengan Federasi Rusia untuk memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Pembahasan kerja sama KPK dan Rusia itu berlangsung dalam pertemuan bilateral di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Penjajakan dilakukan melalui pembahasan rancangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diharapkan menjadi dasar kerja sama kedua pihak. Kerja sama tersebut dibahas untuk membangun mekanisme kelembagaan yang lebih terarah melalui pertukaran keahlian, pengembangan teknologi, dan peningkatan kapasitas.
KPK dan Rusia Bahas Ruang Lingkup Kerja Sama
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengatakan rancangan MoU dengan Federasi Rusia dapat menjadi dasar untuk membangun kemitraan yang berkelanjutan dalam menghadapi tantangan korupsi.
“KPK memandang usulan MoU ini sebagai peluang penting untuk membangun kemitraan kelembagaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan,” ujar Agus saat menerima delegasi Federasi Rusia.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam pembahasan tersebut, KPK mengusulkan sejumlah bidang kolaborasi. Selain pencegahan korupsi, kerja sama mencakup penelusuran dan pemulihan aset, pengembangan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta partisipasi bersama dalam seminar, lokakarya, dan forum internasional.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Gennadievich Tolchenov, menyerahkan rancangan MoU kepada Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum.
Dokumen tersebut disampaikan atas nama Kejaksaan Agung Federasi Rusia dan disaksikan oleh jajaran kedua pihak.
Sergei menilai hubungan Indonesia dan Rusia memiliki landasan yang kuat untuk dikembangkan, termasuk melalui kerja sama penegakan hukum. Pihak Rusia juga menawarkan kesempatan bagi jaksa dari negaranya untuk memberikan kuliah kepada jajaran jaksa di KPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Rencana pemberian kuliah tersebut akan dikaitkan dengan kunjungan Jaksa Agung Federasi Rusia Aleksandr Vladimirovich Gutsan ke Indonesia pada Januari 2027.
“Kami menantikan masukan dan rancangan tandingan dari draf MoU untuk finalisasi dokumen ini. Kami yakin dokumen ini dapat menjadi landasan hukum yang sangat kuat bagi kerja sama bilateral kita ke depan di bidang pemberantasan korupsi,” kata Sergei.
Belum Ada Kerja Sama Bilateral Khusus
Saat ini, KPK belum memiliki pengaturan kerja sama bilateral khusus dengan lembaga antikorupsi atau lembaga sejenis di Rusia. Meski demikian, KPK dan Kejaksaan Agung Federasi Rusia telah berinteraksi dalam sejumlah forum internasional.
Forum yang pernah menjadi ruang interaksi kedua pihak lain G20, GlobE Network, dan BRICS Anti-Corruption Working Group (ACWG). Melalui forum-forum tersebut, KPK dan Kejaksaan Agung Federasi Rusia bertukar pengetahuan, pengalaman, serta pandangan mengenai tantangan pemberantasan korupsi di masing-masing negara.
Pengaturan bilateral khusus diharapkan dapat memperkuat interaksi itu melalui mekanisme kerja sama yang lebih terarah. Jika terealisasi, kerja sama tersebut juga diharapkan mendukung pertukaran keahlian, peningkatan kapasitas, dan koordinasi antarlembaga dalam menghadapi tantangan korupsi lintas negara.
Namun, rancangan MoU KPK dan Rusia masih berada dalam tahap pembahasan. Ruang lingkup serta bentuk kerja sama akhirnya akan ditentukan melalui proses lanjutan oleh kedua pihak.
Penjajakan Mencakup Pendidikan Antikorupsi
Selain kerja sama kelembagaan dan penegakan hukum, pembahasan KPK dan Rusia mencakup penguatan pendidikan antikorupsi. KPK mengapresiasi inisiatif Interstate Council on Combating Corruption (ICCC) dan Kejaksaan Agung Federasi Rusia yang menyelenggarakan kompetisi pemuda internasional bertajuk “Together Against Corruption!”.
KPK turut menyebarluaskan informasi mengenai kompetisi tersebut melalui jejaring mitra dan pemangku kepentingan di bawah Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK. Langkah itu ditujukan untuk memperluas partisipasi sekaligus mendorong penanaman nilai integritas di kalangan generasi muda.
Pelibatan generasi muda dinilai menjadi bagian penting dalam pencegahan korupsi. Selain penindakan dan penguatan sistem, pembentukan karakter berintegritas diperlukan agar nilai antikorupsi tumbuh dalam kehidupan sehari-hari.
MoU Ditargetkan Berlanjut pada Awal 2027
Setelah pertemuan bilateral tersebut, KPK akan mengkaji substansi rancangan MoU dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri sesuai mekanisme yang berlaku dalam penjajakan perjanjian dengan negara lain.
Kedua pihak berharap pembahasan dapat berlanjut hingga penandatanganan MoU saat kunjungan Jaksa Agung Federasi Rusia ke Indonesia pada awal 2027. Meski demikian, target tersebut masih bergantung pada proses pembahasan dan finalisasi dokumen oleh kedua pihak.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















