Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan Polri mengedepankan pendekatan humanis dan langkah preventif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Rabu (28/10/2026), saat Polri menyiapkan pengamanan di seluruh wilayah Indonesia. Pendekatan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan hak warga menyampaikan pendapat tetap dihormati. Polri juga mengimbau masyarakat menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Polri Siapkan Pengamanan di Seluruh Indonesia
Kapolri mengatakan kepolisian tetap melakukan upaya pengamanan terhadap kegiatan penyampaian aspirasi di berbagai wilayah. Pengamanan tersebut diarahkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa mengabaikan kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat.
“Hari ini kita akan tetap melakukan upaya pengamanan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Suyudi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Kapolri, pelaksanaan tugas kepolisian dalam mengawal penyampaian aspirasi dilakukan dengan mengutamakan pendekatan humanis dan langkah pencegahan. Dengan cara itu, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan pendapatnya dengan baik, sementara ketertiban umum tetap terjaga.
“Kita tetap mengedepankan upaya yang humanis, tetap melakukan upaya preventif, preventif kepolisian, dan juga tentunya kita akan tetap menghargai segala penyampaian di muka umum. Dan kami berpesan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis,” tegasnya.
Hak Menyampaikan Pendapat Diatur Undang-Undang
Penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijelaskan dalam bahan keterangan Polri, diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasal 5 undang-undang tersebut mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Sementara itu, Pasal 6 memuat tanggung jawab warga negara dalam menggunakan hak tersebut.
Tanggung jawab itu lain menghormati hak dan kebebasan orang lain, menjaga ketertiban umum, serta menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari keseimbangan kebebasan menyampaikan aspirasi dan kewajiban menjaga ketertiban.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, Polri menyatakan mengedepankan langkah preventif dan pendekatan persuasif dalam pelayanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Pendekatan ini menjadi dasar kepolisian dalam menjalankan pengamanan di lapangan.
Masyarakat Diminta Jaga Ketertiban
Selain mengimbau agar tidak melakukan tindakan anarkis, Polri meminta masyarakat menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi. Masyarakat juga diingatkan untuk menghormati hak pengguna jalan dan masyarakat lainnya.
Polri turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Imbauan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga penyampaian aspirasi tetap berlangsung secara damai dan tertib.
Melalui pendekatan humanis dan langkah preventif, Polri berupaya menjaga keseimbangan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban umum.
Polri juga menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat. Dengan keterlibatan bersama, penyampaian aspirasi diharapkan tidak berujung pada tindakan yang merugikan masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















