Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Kemenag Tetapkan Label Halal Berlaku Secara Nasional, Ini Filosofi dan Logonya

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
4 years ago
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
410 12
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Kemenag Tetapkan Label Halal Berlaku Secara Nasional, Ini Aturannya ~ Headline.co.id (Jakarta). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca juga: Pembukaan Rakerda, Sultan Arahkan Kwarda DIY Untuk Siapkan Post-Pandemic Era

You might also like

Kejaksaan Agung dan Polri Diminta Perkuat Sinergi setelah Febrie Mundur

Kejaksaan Agung Hadapi Ujian Transisi Jampidsus setelah Febrie Adriansyah Mundur

11 July 2026
Komisi III DPR Siapkan Tim Pengawas Usai Febrie Adriansyah Mundur

Kejaksaan Agung Usai Febrie Mundur: Apa yang Berubah dan Mengapa DPR Membentuk Tim Pengawas

11 July 2026

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca juga: Mahasiswa Program Doktor FK-KMK Teliti Kondisi Ablasio Retina

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Filosofi Label Halal Indonesia

Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Baca juga: Menjelang Ramadhan, Stok Kebutuhan Pangan di Lumajang Terpantau Aman

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham mengilustrasikan.

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” lanjutnya menerangkan.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Baca juga: Update 11 Maret: Angka Kasus Konfirmasi Harian Berhasil Ditekan di Angka 16 Ribu

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” imbuh Aqil Irham.

Baca juga: Desainer Purbalingga Tembus “Paris Fashion Week”, Sheila: Jangan Batasi Diri

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. “Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” jelas Aqil Irham.

Wajib Dicantumkan

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Baca juga: Cari Obat Diabetes? Sirih Merah Potensial Percepat Penyembuhan Luka Diabetik

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.” kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” tegas Arfi.

Baca juga: Pemkab Purworejo Rayakan Hari Musik Nasional dan Kelahiran WR Soepratman

Komponen dan Kode Warna Label Halal

Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menambahkan, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen: Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Baca juga: Apakah benar ibu menyusui tidak boleh minum obat? Ini penjelasan Dari Ahlinya

Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” jelas Arfi.

“Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH,” tandasnya.

Baca juga: Dekranasda Purworejo Pamerkan Pruduk Kerajinan IKM di Jakarta

Tags: Filosofi Label Halal IndonesiaLabel Halal IndonesiaLogo Halal Baru
ADVERTISEMENT
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Kejaksaan Agung dan Polri Diminta Perkuat Sinergi setelah Febrie Mundur

Kejaksaan Agung Hadapi Ujian Transisi Jampidsus setelah Febrie Adriansyah Mundur

by Wawan
11 July 2026
0

Analisis transisi Kejaksaan Agung setelah Febrie Adriansyah mundur, mulai dari kelanjutan perkara, pengawasan DPR, hingga koordinasi dengan Polri.

Komisi III DPR Siapkan Tim Pengawas Usai Febrie Adriansyah Mundur

Kejaksaan Agung Usai Febrie Mundur: Apa yang Berubah dan Mengapa DPR Membentuk Tim Pengawas

by Hendrawan
11 July 2026
0

Penjelasan mengenai perubahan di Kejaksaan Agung setelah Febrie Adriansyah mundur, alasan DPR membentuk tim pengawas, dan fungsi yang tetap berjalan.

Kapolda Sumsel Cup VI 2026: Bukti Antusiasme Olahraga di Sumsel

Kapolda Sumsel Cup VI 2026: Bukti Antusiasme Olahraga di Sumsel

by Lia
11 July 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Kejuaraan Badminton Kapolda Sumsel Cup VI Tahun 2026 sukses digelar dengan partisipasi 1.078 peserta, menandai semaraknya perayaan...

Presiden Prabowo: Bendungan dan B50 Dorong Kemandirian Energi Indonesia

Presiden Prabowo: Bendungan dan B50 Dorong Kemandirian Energi Indonesia

by Ari Wibowo muhammad
11 July 2026
0

Headline.co.id, Lombok Barat ~ Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembangunan lima bendungan dan penerapan B50 merupakan langkah nyata pemerintah dalam...

Febrie Adriansyah dan Kasus Batu Bara Fakta Penjagaan Rumah hingga Temuan Brankas

Jampidsus Mengundurkan Diri: Kronologi, Alasan, dan Nasib Perkara Setelah Febrie Mundur

by Hendrawan
11 July 2026
0

Jampidsus mengundurkan diri. Simak kronologi, alasan Febrie Adriansyah mundur, status hukumnya, calon pengganti, dan kelanjutan perkara.

Febrie Adriansyah Jadi Sorotan di Tengah Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara

Jampidsus Mengundurkan Diri, Apa Dampaknya bagi Perkara Besar di Kejagung?

by Hendrawan
11 July 2026
0

Jampidsus mengundurkan diri dan memicu pertanyaan tentang kelanjutan perkara, transisi pimpinan, serta kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menkomdigi Ajak Pegawai Berempati pada Korban Bencana di Sumatra

Menkomdigi Ajak Pegawai Berempati pada Korban Bencana di Sumatra

22 December 2025
Polda Sumsel Kawal Pemulangan Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS ke Tegal, Keluarga Dapat Pendampingan Penuh

Sempat Dirawat Intensif, Korban Kecelakaan Bus ALS Asal Tegal Meninggal Dunia, Polda Sumsel Kawal Jenazah hingga Tegal

9 May 2026

BMKG Berikan Peringatan Dini Jakarta Hujan Lebat Siang dan Sore Hari

19 February 2020
Pemprov Sumbar dan OJK Sumbar Tingkatkan Inklusi Keuangan dengan Delapan Program

Pemprov Sumbar dan OJK Sumbar Tingkatkan Inklusi Keuangan dengan Delapan Program

8 March 2026
Atlet Gulat Tuban Mutoharoh Sabet Perak di SEA Games 2025

Atlet Gulat Tuban Mutoharoh Sabet Perak di SEA Games 2025

20 December 2025
Wamenkomdigi Ungkap Peluang Indonesia dalam Rantai Pasok AI Global

Wamenkomdigi Ungkap Peluang Indonesia dalam Rantai Pasok AI Global

7 May 2026
Pemkab Lumajang Tingkatkan Pengawasan Aktivitas Gunung Semeru

Pemkab Lumajang Tingkatkan Pengawasan Aktivitas Gunung Semeru

23 November 2025

Artikel Terbaru

Norwegia vs England 1-2 Brace Bellingham Bawa Inggris ke Semifinal Piala Dunia 2026

Hasil Norwegia vs England 1-2: Dua Gol Bellingham Bawa Inggris ke Semifinal Piala Dunia 2026

12 July 2026
Hasil Norwegia vs England Gol Menit ke-93 Bellingham Singkirkan Haaland

Fakta Norwegia vs England 1-2: Brace Bellingham, Haaland Buntu, Inggris ke Semifinal

12 July 2026
ilustrasi gambar property

Tan Kian Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Tegaskan Status Hukumnya

12 July 2026
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Agung

Status Saksi Tan Kian dalam Kasus Febrie Adriansyah dan Arah Pendalaman Penyidik

12 July 2026
Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Berulang Kali Terseret ASABRI

Siapa Tan Kian? Profil Pengusaha Properti yang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Febrie Adriansyah

12 July 2026
Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy Fold 8

Galaxy Fold 8 Diperkirakan Meluncur 22 Juli 2026, Desain Lebih Lebar dan Harga Mulai Bocor

12 July 2026
Arti Ayam Kampus dalam Bahasa Gaul, Jangan Salah Memahami Istilah Ini

Arti Ayam Kampus, Pengertian Istilah dan Risiko Stigma bagi Mahasiswi

12 July 2026

Popular Story

BMKG Temukan 22 Titik Panas di Riau, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah

BMKG Temukan 22 Titik Panas di Riau, Masyarakat Diimbau Waspada

by Aditya
10 July 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan adanya peningkatan...

Read moreDetails

Penalti Mbappe Antar Prancis ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Argentina vs Mesir: Analisis Jadwal, Tekanan Fase Gugur, dan Kunci Laga 16 Besar Piala Dunia 2026

Bandar Narkoba di Katingan Ditangkap Setelah Melawan dan Kabur

Modernisasi Peradilan di Pontianak: Humanis dan Mudah Diakses

Spanyol Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Belgia

Pemkab Lumajang dan FKUB Bersinergi Cegah Radikalisme di Era Digital

Percasi Lumajang Kirim 17 Atlet ke Kejurprov Catur Jawa Timur 2026

KONI Pusat Luncurkan Buku Sports Intelligence untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga

8 Besar Piala Dunia 2026 Resmi Lengkap, Ini Jadwal Pertandingan dan Bagan Perempat Final

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.