Headline.co.id, Jember ~ Polres Jember menangkap dua terduga pelaku perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Terduga pelaku berinisial DBN dan DS ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, Kamis (22/10/2026) malam. Keduanya diamankan di dalam mobil travel di Banyuwangi saat diduga hendak melarikan diri ke Bali. Perampokan yang terjadi pada Kamis pagi itu menyebabkan pemilik toko dan anaknya terluka akibat sabetan senjata tajam.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Jember bersama tim terkait melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku.
“Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Jember bersama tim yang terlibat dalam pengejaran,” kata Alaiddin dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku
Menurut polisi, DBN dan DS ditangkap di dalam sebuah mobil travel yang sedang menuju Pulau Bali melalui Kabupaten Banyuwangi. Keduanya tidak melakukan perlawanan ketika diamankan petugas.
Setelah ditangkap, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di rumah terduga pelaku di Kecamatan Ambulu.
Barang bukti tersebut lain satu unit mobil berwarna putih, pisau, jaket, celana pendek, topi yang diduga digunakan saat beraksi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi perampokan.
Berdasarkan keterangan polisi, kedua terduga pelaku sempat pulang ke rumah setelah melakukan perampokan. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Bali sebelum akhirnya ditangkap di Banyuwangi.
Korban Terluka dan Kerugian Hampir Rp300 Juta
Perampokan Toko Emas Murni terjadi pada Kamis pagi. Dalam aksinya, kedua terduga pelaku melukai pemilik toko, Tan Liok Ton atau Lily (70), serta anaknya, Adi Kusuma (50), menggunakan senjata tajam.
Lily mengalami luka pada bagian kepala. Sementara itu, Adi mengalami luka pada tangan dan kaki akibat sabetan senjata tajam.
Kedua korban masih menjalani perawatan di rumah sakit dan dikabarkan bersiap menjalani operasi. Karena kondisi kesehatan keduanya, polisi belum dapat meminta keterangan langsung dari para korban.
Kapolres Jember menyebut kerugian akibat perampokan tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp300 juta. Uang dalam mata uang dolar Singapura yang dibawa dari toko masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Polisi menjelaskan, tidak ada perhiasan emas yang dibawa dalam peristiwa tersebut karena perhiasan belum ditata di etalase. Toko Emas Murni juga melayani penukaran mata uang asing atau money changer. Karena itu, kedua terduga pelaku diduga mengambil uang dolar Singapura dari toko.
Polisi Dalami Motif dan Rangkaian Perampokan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif perampokan diduga berkaitan dengan utang sekitar Rp80 juta akibat kekalahan bermain judi online. Polisi juga menyebut kedua terduga pelaku telah mengamati kondisi Toko Emas Murni sebelum melancarkan aksinya.
Atas dugaan perbuatannya, DBN dan DS dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan pasal tersebut.
Polres Jember masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan. Polisi juga berupaya mengungkap secara menyeluruh rangkaian perampokan yang mengakibatkan dua orang terluka itu.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.














