Headline.co.id, Kudus ~ Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik judi online berkedok tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui TikTok. Dalam kasus ini, polisi mengamankan MR (27), seorang pemuda di Kabupaten Kudus, pada Kamis (22/10/2026). MR diduga menjalankan perjudian tersebut dengan menggunakan konsol PlayStation dan akun TikTok bernama DrogNovv Backup. Polisi menyelidiki kasus itu setelah menemukan siaran pertandingan sepak bola virtual yang diduga digunakan sebagai sarana taruhan.
MR diamankan di rumahnya yang berada di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan di Semarang, Sabtu (24/10/2026).
Judi online disiarkan melalui TikTok
Wahyu mengatakan, modus yang digunakan MR adalah menyelenggarakan perjudian daring dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual. Pertandingan tersebut dimainkan menggunakan konsol PlayStation dan disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian daring dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup,” kata Wahyu di Semarang, Sabtu (24/10/2026).
Menurut dia, orang yang ingin mengikuti taruhan diwajibkan mengirimkan uang ke rekening yang digunakan MR. Dari setiap taruhan yang masuk, MR diduga mendapatkan komisi sebesar lima persen.
“Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen,” ujar Wahyu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online itu. Barang bukti tersebut meliputi dua telepon seluler, satu set komputer, kamera, satu unit PlayStation, serta rekening bank dengan saldo Rp25 juta.
Penyitaan barang-barang tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti temuan terhadap akun TikTok yang menyiarkan pertandingan sepak bola virtual. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan MR di kediamannya di Kudus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas perjudian tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua bulan. Dalam periode itu, MR disebut memperoleh uang sebesar Rp25 juta.
Angka tersebut disampaikan bersamaan dengan temuan rekening bank yang memiliki saldo Rp25 juta. Polisi masih mendalami keterkaitan transaksi keuangan dan aliran dana dengan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan melalui akun TikTok tersebut.
Penyidik dalami transaksi dan aliran dana
Saat ini, penyidik masih mendalami mekanisme perjudian yang dijalankan MR. Pendalaman juga mencakup transaksi keuangan serta aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk mengungkap lebih jauh perkara judi online yang menggunakan siaran pertandingan sepak bola virtual sebagai sarana taruhan. Polisi belum menyampaikan hasil akhir pendalaman terhadap seluruh transaksi dan aliran dana dalam kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Proses hukum terhadap MR masih berlanjut seiring penyidik mendalami kasus tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















