Headline.co.id ~ Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama PT Jasa Raharja mengawal proses klaim asuransi penumpang KMP Batumandi setelah kapal mengalami kebakaran di alur masuk Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (20/10/2026). Pengawalan dilakukan melalui pendataan penumpang, verifikasi dokumen, serta tindak lanjut klaim sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini ditempuh untuk memastikan hak penumpang terdampak dapat diproses setelah penanganan evakuasi. Proses tersebut dikoordinasikan bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Jasaraharja Putera, pihak pelabuhan, dan instansi terkait.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan mengatakan, penanganan insiden KMP Batumandi tidak berhenti pada evakuasi penumpang. Pemerintah juga memberikan pendampingan agar hak-hak penumpang terdampak dapat ditindaklanjuti.
“Keselamatan penumpang menjadi prioritas, dan kami juga memastikan tindak lanjut terhadap hak-hak penumpang mendapat perhatian. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan ASDP, Jasa Raharja, Jasaraharja Putera, dan instansi terkait agar proses pendataan dan klaim dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lollan dalam siaran pers bersama di Merak, Kamis (22/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Jasa Raharja Terbitkan Jaminan untuk 13 Korban
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 13 korban yang dirawat di Rumah Sakit Krakatau Medika. Jaminan itu memiliki plafon maksimal Rp20 juta untuk setiap korban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jasa Raharja berkomitmen memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak awal kejadian, kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 13 korban yang dirawat di RS Krakatau Medika, dengan plafon maksimal Rp20 juta per korban,” kata Awaluddin.
Menurut Awaluddin, jaminan biaya perawatan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada korban agar memperoleh akses layanan kesehatan sesuai haknya. Penerbitan jaminan dilakukan sejak awal kejadian bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Selain penanganan biaya perawatan, proses pendataan penumpang terdampak juga menjadi bagian penting dalam pengurusan klaim asuransi. Data dan dokumen yang terkumpul akan diperiksa untuk memastikan administrasi klaim sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
Verifikasi Data Jadi Dasar Klaim Asuransi
PT Jasaraharja Putera melakukan pendataan dan verifikasi terhadap penumpang terdampak. Direktur Utama Jasaraharja Putera Abdul Haris menjelaskan, hasil verifikasi akan menjadi dasar tindak lanjut administrasi klaim.
Tim teknis klaim Jasaraharja Putera berkoordinasi dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan pihak pelabuhan untuk mendukung pemeriksaan data serta dokumen penumpang. Proses ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengajuan klaim, persyaratan dokumen, dan tahapan penyelesaian administrasi.
Lollan menegaskan, keakuratan data menjadi salah satu faktor penting untuk memperlancar penanganan klaim. Karena itu, operator kapal, penyedia layanan asuransi, dan pemangku kepentingan terkait diminta memastikan data penumpang serta dokumen pendukung diverifikasi secara cermat.
“Kami mendorong seluruh pihak untuk mengawal proses verifikasi ini dengan cermat, sehingga para penumpang mendapatkan kejelasan serta kemudahan dalam mengurus hak-hak mereka,” tegas Lollan.
Penumpang Diminta Mengikuti Informasi Resmi
Penumpang terdampak diminta mengikuti informasi resmi dari pihak terkait mengenai mekanisme pengajuan klaim dan dokumen yang diperlukan. Kelengkapan serta kesesuaian data akan membantu proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penumpang juga dapat berkoordinasi dengan pihak ASDP maupun penyedia asuransi terkait untuk memperoleh informasi mengenai status pendataan dan tahapan klaim masing-masing. Besaran dan bentuk manfaat asuransi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku pada setiap jenis perlindungan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyatakan akan terus berkoordinasi dengan ASDP, Jasa Raharja, Jasaraharja Putera, dan instansi terkait dalam penanganan pascakebakaran KMP Batumandi. Koordinasi itu terutama diarahkan untuk memastikan hak penumpang ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian informasi kepada penumpang dan keluarga sekaligus memastikan proses penanganan pascainsiden tetap memperhatikan keselamatan, perlindungan, dan hak masyarakat yang terdampak.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















