Headline.co.id, Jakarta ~ Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari, dengan pidana penjara 10 tahun dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Yogyakarta. Selain hukuman penjara, terdakwa dituntut membayar denda Rp800 juta dan restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp425.055.436,60. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Yogyakarta pada Kamis (15/10/2026). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengapresiasi tuntutan tersebut karena dinilai penting untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah kasus serupa terulang.
Arifah menyampaikan apresiasi itu dalam keterangan tertulis pada Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan, anak berhak memperoleh pengasuhan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Kami mengapresiasi tuntutan dari JPU terhadap terdakwa. Anak berhak mendapatkan pengasuhan yang aman dan bebas dari kekerasan. Orang tua menitipkan anaknya kepada daycare dengan kepercayaan bahwa penyelenggara akan menjaga keselamatan dan memenuhi hak anak. Penyelenggara tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan tersebut,” ujar Arifah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
JPU Gunakan Pasal Alternatif dan Berlapis
Dalam tuntutannya, JPU menggunakan sejumlah pasal alternatif dan berlapis. Ketentuan yang digunakan lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Arifah berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Ia meminta putusan diberikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Arifah, penegakan hukum dalam perkara tersebut harus memberikan keadilan bagi anak-anak korban sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang setimpal sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus melindungi hak anak, memberikan keadilan bagi korban, dan mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi,” ungkapnya.
Restitusi bagi 83 Anak Korban
Selain mengawal proses hukum, Kementerian PPPA mendukung pemenuhan hak restitusi bagi anak-anak korban sesuai tuntutan JPU. Restitusi merupakan ganti kerugian yang menjadi hak korban akibat tindak pidana.
Kementerian PPPA juga mendukung langkah hukum yang diperlukan untuk menjamin pembayaran restitusi. Langkah tersebut termasuk penyitaan aset pelaku apabila diperlukan dan dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum.
“Anak-anak korban berhak mendapatkan pemulihan atas kerugian yang mereka alami. Kami berharap hak restitusi mereka terpenuhi sesuai ketentuan hukum,” tambah Arifah.
Tuntutan restitusi dalam perkara ini mencapai Rp425.055.436,60 untuk 83 anak korban. Kementerian PPPA menyatakan dukungan terhadap pemenuhan hak tersebut sebagai bagian dari pemulihan bagi korban.
Menteri PPPA Ingatkan Pengelola Daycare
Menteri PPPA mengingatkan seluruh penyelenggara tempat penitipan anak atau daycare agar menjalankan layanan pengasuhan secara bertanggung jawab. Keselamatan dan pemenuhan hak anak, kata dia, harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
Ia menegaskan, lingkungan pengasuhan harus aman serta bebas dari kekerasan dan penelantaran.
“Daycare harus menjadi tempat yang aman bagi anak, bukan tempat yang membahayakan mereka. Kami mengajak seluruh penyelenggara layanan pengasuhan untuk memenuhi hak anak dan mencegah segala bentuk kekerasan maupun penelantaran,” tegasnya.
Kementerian PPPA terus memperkuat perlindungan anak melalui pengawasan layanan pengasuhan dan penanganan kasus yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Masyarakat juga diajak berperan aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















