Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama memperkuat pengelolaan zakat dan wakaf sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penguatan dilakukan melalui tata kelola dana sosial keagamaan lintas agama, pengembangan wakaf produktif, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Capaian tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam Konferensi Pers Capaian Dua Tahun Asta Cita di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Kamaruddin mengatakan Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam ekosistem filantropi keagamaan, terutama melalui fungsi regulasi dan pengawasan pengelolaan zakat. Menurut dia, penguatan tersebut diarahkan agar dana sosial keagamaan dapat memberi manfaat lebih luas dan mendukung kemandirian ekonomi masyarakat.
“Kementerian Agama itu bagian ekosistem yang sangat penting, terutama dalam menguatkan filantropi Islam. Misalnya tentang zakat, Kementerian Agama kalau bicara zakat itu sebagai regulator dan sebagai pengawas,” ujar Kamaruddin.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pengumpulan dana sosial keagamaan lintas agama
Kementerian Agama mencatat pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS dan DSKL) mencapai Rp44,698 triliun. Dana tersebut tercatat memiliki 149,954 juta catatan penerima manfaat.
Penguatan filantropi juga dilakukan melalui dana sosial umat beragama lainnya. Melalui Yayasan Kasih Persaudaraan Bangsa, pemanfaatan dana sosial umat Kristen sepanjang Januari–September 2026 mencapai Rp6,16 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan, lain pengembangan pendidikan, beasiswa, pemberdayaan kelompok rentan, serta pembangunan sarana belajar dan peribadatan.
Pada umat Buddha, pengelolaan Dana Paramita tercatat sebesar Rp11 miliar. Dana itu menjangkau 9.091 penerima manfaat melalui sembilan lembaga.
Sementara itu, pemanfaatan dana sosial umat Hindu melalui Badan Dharma Dana Nasional mencapai Rp3,17 miliar sepanjang 2025–2026. Dana tersebut digunakan untuk pemberdayaan ekonomi, kegiatan sosial kemanusiaan, dan pengembangan sumber daya manusia.
“Jadi, itu terjadi sebuah pencapaian yang cukup signifikan dalam peningkatan kualitas atau penguatan ekosistem filantropi,” ungkap Kamaruddin.
Wakaf uang menjangkau 750 ribu penerima
Selain dana sosial keagamaan, Kementerian Agama mendorong wakaf menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Aset wakaf uang saat ini tercatat mencapai Rp4,7 triliun dan manfaatnya telah menjangkau 750 ribu penerima.
Pemanfaatan wakaf uang lain dilakukan melalui bantuan beasiswa pendidikan dan 141 inkubasi wakaf produktif. Dana wakaf tersebut diinvestasikan, kemudian hasil investasinya disalurkan kepada masyarakat untuk mendukung pemberdayaan.
“Wakaf uang sekarang itu terkumpul Rp4,7 triliun. Rp4,7 triliun ini diinvestasikan, kemudian hasil investasinya ditasarufkan, dibagikan kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat,” jelas Kamaruddin.
Adapun aset tanah wakaf telah mencapai 467.237 titik dengan luas sekitar 50 ribu hektare. Kamaruddin menyebut jumlah titik tanah wakaf terus bertumbuh sekitar empat hingga lima persen setiap tahun.
Pencatatan dan sertifikasi aset menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola wakaf. Langkah tersebut membantu pengawasan, memperkuat perlindungan aset dari potensi sengketa, serta mendukung pemetaan wakaf untuk dikembangkan menjadi usaha produktif sesuai ikrar wakif.
Wakaf produktif dan Kampung Zakat
Optimalisasi aset wakaf dilakukan melalui program inkubasi wakaf produktif dan Kota Wakaf. Salah satu bentuk pemanfaatannya ialah pengembangan 15 rumah kaca atau greenhouse berbasis wakaf untuk budidaya melon premium di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kementerian Agama juga menggunakan platform Satu Wakaf Marketplace untuk menyediakan informasi penghimpunan dana, skema bagi hasil, dan laporan perkembangan proyek. Informasi tersebut menjadi bagian dari pemantauan dan evaluasi pengelolaan wakaf produktif.
Hasil pengelolaan wakaf dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan pendidikan, termasuk santunan anak yatim serta beasiswa bagi masyarakat yang membutuhkan.
Di sektor zakat, Kementerian Agama mengembangkan 267 Kampung Zakat di berbagai wilayah Indonesia. Program tersebut ditujukan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi penerima zakat atau mustahik.
Melalui Kampung Zakat, penerima manfaat tidak hanya mendapat bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga memiliki kesempatan mengembangkan usaha, mencapai kemandirian ekonomi, dan bertransformasi menjadi pemberi zakat atau muzaki.
Pemberdayaan ekonomi berbasis KUA
Penguatan ekonomi umat juga dilakukan melalui 287 titik pemberdayaan ekonomi berbasis Kantor Urusan Agama (KUA). Program tersebut telah menjangkau 2.141 penerima manfaat sepanjang 2025–2026.
Selain itu, Kementerian Agama membina 25 titik Kota Wakaf. Program tersebut diarahkan untuk mendorong pengelolaan tanah wakaf bersertifikat dan produktif, memperkuat kapasitas nazir, serta mengembangkan gerakan wakaf uang.
“Kemudian KUA-KUA kita, pemberdayaan ekonomi berbasis KUA ada 287 titik. Kemudian kita punya 25 titik Kota Wakaf. Ini penting saya sampaikan untuk menunjukkan betapa capaian-capaian kuantitatif itu sudah kita capai,” tandas Kamaruddin.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















