Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga saluran bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring. Layanan tersebut disediakan untuk membantu perusahaan memperoleh informasi dan pendampingan dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Kemnaker menyampaikan informasi itu melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Selasa (20/10/2026). Bantuan dapat diakses melalui email pengaduan, konsultasi langsung, serta panduan pelaporan pada laman resmi Kemnaker.
Penyediaan layanan bantuan pelaporan WLKP ditujukan untuk mempermudah perusahaan menyampaikan laporan secara tertib dan tepat waktu. Di sisi lain, pelaporan tersebut diharapkan mendukung tersedianya data ketenagakerjaan nasional yang lebih akurat.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan tiga saluran itu dapat digunakan perusahaan sesuai kebutuhan dan kendala yang dihadapi selama proses pelaporan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ujar Ismail Pakaya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Tiga saluran bantuan pelaporan WLKP
Saluran pertama berupa layanan pengaduan melalui email pengaduanwlkp@kemnaker.go.id. Perusahaan dapat menggunakan alamat tersebut untuk menyampaikan kendala yang ditemui selama proses pelaporan WLKP secara daring.
Saluran kedua adalah konsultasi secara langsung di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Selain datang langsung, perusahaan juga dapat berkonsultasi melalui admin WLKP pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi sesuai domisili perusahaan.
Sementara itu, saluran ketiga berupa panduan mengenai tata cara pelaporan WLKP. Perusahaan dapat mempelajari petunjuk tersebut melalui laman resmi Kemnaker di https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.
Ketiga layanan itu memberikan pilihan bagi perusahaan untuk memperoleh informasi maupun pendampingan ketika mengalami hambatan dalam pelaporan. Perusahaan dapat memilih saluran berdasarkan kebutuhan, baik untuk menyampaikan pengaduan, berkonsultasi, maupun mempelajari prosedur pelaporan.
WLKP untuk pemetaan kondisi ketenagakerjaan
Ismail mengatakan pelaporan WLKP memiliki peran penting dalam pemetaan kondisi ketenagakerjaan. Data dari pelaporan tersebut juga mendukung upaya pelindungan tenaga kerja.
Menurut dia, perusahaan perlu memanfaatkan saluran bantuan resmi yang telah disediakan apabila menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban pelaporan WLKP.
“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” kata Ismail.
Kemnaker berharap perusahaan dapat menyampaikan laporan WLKP secara konsisten, tertib, dan tepat waktu melalui dukungan layanan tersebut. Pelaporan yang dilakukan secara teratur akan membantu pemerintah memperoleh data ketenagakerjaan yang lebih akurat.
Data itu selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan pelindungan tenaga kerja. Dengan demikian, layanan bantuan yang disediakan Kemnaker tidak hanya ditujukan untuk menangani kendala teknis pelaporan, tetapi juga mendukung pemenuhan kewajiban perusahaan serta penguatan data ketenagakerjaan nasional.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















